Wednesday, October 21, 2020

Aliran Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021

Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran penerima ajar selama satu tahun pelajaran. Mencakup permulaan tahun pelajaran, ahad efektif mencar ilmu, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Untuk kebutuhan tersebut, dalam rangka menawarkan anutan terhadap Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam menertibkan waktu untuk aktivitas pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2020/2021,

 adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelaj Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021

serta untuk merealisasikan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu memutuskan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Pedoman Penyusunan Kaldik ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan memutuskan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.

Berikut adalah Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/06697 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga Bermanfaat!


Sumber https://www.aansupriyanto.com/


EmoticonEmoticon