Beberapa point yang tertuang dalam surat tersebut ialah:
- Berdasarkan regulasi dan fakta yang ada, sekolah negeri ketika ini bukan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetapi masih ialah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Bahwa dalam pelaksanaan anggaran ada Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BOS dan lain-lain, tetapi pertanggungjawaban budget nanti dilakukan melalui Pengguna Anggaran (PA) ialah Kepala SKPD yang membawahi sekolah tersebut sebagai UPTD
EmoticonEmoticon