Friday, October 9, 2020

Makalah Tata Cara Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Aturan Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Sistem Pendidikan Nasional dalam Perspektif Hukum Islam

Bagaimana Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 termaktub kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, ini bermakna bahwa negara dengan segala upayanya melahirkan patron, yaitu undang-undang perihal sisten pendidikan nasional supaya rakyatnya cerdasinteletual dan pintar spiritual. Maka negara berkewajiban memberi arah dan tujuan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah mengusahakan dan mengadakan sebuah sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan memiliki ilmu pengetahuan selaku modal untuk membuatkan dirinya. Di samping itu metode pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan peluang pendidikan, kenaikan kualitas dan relevansi untuk menghadapi tantangan zaman.

Maka untuk mencapai tujuan tersebut dibuat Undang-Undang perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003, yang pada intinya ialah meminta pendidikan nasional untuk membuatkan kesanggupan dan membentuk moral serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tujuan berkembangnya potensi penerima latih supaya menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, arif, piawai, inovatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.

Undang-Undang pendidikan tersebut menunjukkan fungsi pendidikan untuk mendidik warga penduduk memiliki keperkasaan akidah sebagai bentang pertahanan negara yang paling kuat, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai busana kesalehan, berakhlak mulia sebagai tindakan yang mesti selalu dijaga, sehat jasmani dan rohani, cakap, inovatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.

Undang Undang Pendidikan ini memberi arah yang terang bagi terselenggaranya Sistem Pendidikan Nasional yang mantap. Undang-undang pendidikan nasional memuat aturan dan patron supaya dapat menghantarkan negara pada pertumbuhan, kemakmuran, dan keadilan. Kader pemimpin negara kurun depan yaitu putra/putri bangsa yang merupakan hasil buatan dari pada pendidikan nasional kita.

Kita tidak dapat membantah bahwa tata cara pendidikan kita masih mengalami uji coba (trial and error) dan Undang Undang pendidikan baru dapat mencari bentuk dan format pendidikan. Namun untuk mengejar ketertinggalan pendidikan kita dari negara-negara lain perlu dibentuk Undang Undang pendidikan yang meliputi isisnya metode aturan sampai dengan siswa dan guru. Sistem pendidikan kitaa telah diuji dengan perkembangan zaman. Hari ini siapa pun menyalahkan metode pendidikan yang belum menjinjing hasil yang membuat puas, belum dapat meluluskan sarjana yang siap pakai. Teknologi berita yang sudah menjadi ikon gres dalam kehidupan selalu mendahului sistem pendidikan , ekonomi yang berkembang senantiasa dipengaruhi oleh dunia luar membuat pakar kita kalang kabut. Kenyataan ini kita rasakan baik di Departemen Pendidikan Nasional yang sedikit lebih mapan. Konon lagi pendidikan yang berada di bawah bendera Departemen Agama, mulai dari Taman Kanak-Kanak Madrasah Ibtidaiyah sampai Perguruan Tinggi masih jauh tertinggal jika daripada pendidikan yang berada di bawah payung pendidikan nasional, apalagi kalau daripada pendidikan yang ada di luar negeri.

Meskipun di dalam UU Pendidikan disebutkan tujuan pendidikan agar warga masyarakat beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta akil pengetahuan, tetapi dalam pelaksanaannya pendidikan yzng berada di bawah payung Depatemen Agama belum menerima perhatian yang serius di dalam UU Sisdiknas maupun di dalam pelaksanaan dalam kbijakan sehingga Departemen Agama jangankan untuk sarana dan prasarana saja masih sungguh kurang. Seharusnya UU Pendidikan Nasional tidak hanya menampung bentuk dan format semata, akan tetapi menampung pula substansi persoalan yang dihadapi sekarang ini.Substansi pokok adalah menyangkut dengan manusia secara utuh, tujuan dan target yang mesti diraih. Di dalam Bab UU Pendidikan Nasional ada hal yang terlupakan selaku upaya untuk menghidupkan semangat pendidikan itu sendiri seperti menyangkut dengan nilai humanis. Karena itu merupakan prinsip utama yang mesti ditegakkan yag nanti akan melahirkan keadilan dan demokrasi.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Sistem Pendidikan Nasional dalam Perspektif Hukum Islam

A. Sistem Pendidikan Dalam Sisdiknas
Jika kita menyelidiki pada UU RI No. Th. 1989 wacana Sistem Pendidikan Nasional trutama bab I pasal 1 ayat 2 dan 3, akar pendidikan yakni kebudayaan Indonesia dan dasar pendidikan adalag Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sistem Pendidikan Nasional dibilang sebagai satu kesatuan yang terpadu dengan semua satuan yang berkaitan dengan yang lainnya demi tercapainya pendidikan nasional (ayat 3) dengan bagian II ayat 3 dan 4 adalah: pendidikan nasional berfungsi untuk berbagi kemampuan serta mengembangkan kualitas kehidupan dan martabat insan Indonesia dalam rangka merealisasikan pendidikan nasional (pasal 3). Pada dasarnya pendidikan nasional bermaksud untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan manusia Indonesia seutuhnya, ialah;
  • Manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Manusia berbudi pekerti luhur
  • Manusia yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan.
  • Manusia yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Manusia yang mempunyai kepribadian mantap dan mampu berdiri diatas kaki sendiri,
  • Manusia yang memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan[1]
Kemuadian bila menyaksikan pada undang-undang metode pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 2, adalah pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan pasal 3 yang berbunyi pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk moral serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta latih agar menjadi insan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berakal, cakap, inovatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.

Sistem pendidikan dalam sisdiknas tahun 2003 juga disebut dengan tata cara pendidikan kesatuan terpadu dengan semua satuan saling berhubungan satu dengan yang yang lain sehingga tercapai tujuan pendidikan. Pengembangan insan yang hendak dijalankan dalam sisdiknas ialah:
  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Berakhlak mulia
  • Manusia yang sehat
  • Memiliki ilmu pengetahuan
  • Memiliki kecakapan
  • Memiliki kreatifitas
  • Kemandirian dalam kepribadian
  • Bertanggungjawab dan demokrasi
Hal tersebut mampu dikerjakan dengan baik dan tepat, maka dijabarkanlah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan pendidikan, yaitu:
  • Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi insan, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemjmukan bangsa.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan tata cara terbuka dan multimakna,
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai sebuah proses pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didi yang berjalan sepanjang hayat,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan menyebarkan kreatifitas akseptor bimbing dalam proses pembelajaran,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenab warga masyarakat,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mempekerjakan semua unsur penduduk lewat tugas serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan[2]
Sementara pada bagian IV, bagian kesatu pasal 6 ayat 1 disebutkan setiap warga negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dalam UU Sisdiknas yang gres ini nampak tampakbahwa untuk meraih tujuan pendidikan nasional biar masyarakat Indonesia bermartabat maka diberi perhatian khusus denganmenekankan terhadap keharusan mencar ilmu 9 tahun, dimana usia 0 – 5 th. dibebankan kepada orang tua dan masyarakat untuk melaksanakan pendidikan. Sedangkan usia 6 – 15 th. Diambil alih oleh pemerintah untuk melakukan pendidikan, artinya usia sekolah dasar dan usia sekolah menengah pertama ata pemerintah berkewajiban melakukan sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan. Pencanangan yang dikerjakan oleh pemerintah di era reformasi ini sudah terjadi pertumbuhan yang berarti untuk pemantapan pendidikan bagi rakyat Indonesia yang merdeka. Pada pasal 34 ayat 2 dibilang bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib berguru sekurang-kurangnyapada jengjang pendidikan dasar tanpa memungut ongkos.

B. Sistem Pendidikan Dalam Islam
Dalam Islam, Pendidikan tidak diterangkan secara rinci, hanya menampung prinsip-prinsip lazim saja. Namun diberikan kebebasan untuk berijtihad dengan menggunakan daya kekuatan ilmu wawasan, daya nalar dengan menyaksikan kondisi zaman sesuai dengan hadist Nabi “ajarilah anakmu sebab mereka akan hidup dengan zaman yang berbeda denganmu”. Perintah untuk melaksanakan pendidikan di dalam al Qur’an secara tersurat adalah orang renta atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak itu, tetapi secara tersirat yaitu orang orang-orang yang dinisbahkan dengan kebapakan, adalah fa-abaihi. Apakah pemerintah brkewajiban melaksanakan pendidikan? Pertanyaan tersebut dapat terjawab dengan tafsiran ayat dan hadist tampakdalam nilai-nilai sejarah pelaksanaan pendidikan baik di abad Rasulullah maupun di kala pemerintahan khulafaurrasyidin. Pada masa Rasulullah[3] dan Khulafaurrasyidin pendidikan sudah mulai dilakukan oleh pemerintah dengan tata cara dan tata cara yang cocok di ketika itu. Meskipun pada waktu itu belum ada Undang-undang tentang sistem Pendidikan Nasional dan belum ada teknologi pendidikan mirip sekarang ini. Namun perhatian pemerintah kepada pendidikan sangat tinggi. Malah di zaman Al Ghazali, dia pernah menjadi rektor di sekolah tinggi tinggi Al Nizamiyah dan mendapat gaji yang cukup tinggi. Meskipun belum ada Undang-undang tentang pendidikan namun proses mencar ilmu mengajar berlangsung dengan tertib.

Sistem Pendidikan yang dilaksanakan ialah tata cara halaqah, dan dengan sistem ini telah banyak melahirkan ulama besar pada era pertama hingga kurun kedua. Sistem pendidikan saat itu sangat baik sehingga banyak melahirkan ulama di zaman tersebut mirip imam mazhab yang empat yang sampai saat ini belum ada yang menandinginya dalam pembentukan azas aturan.Islam.

C. Masalah Pokok Pendidikan Nasional
Masyarakat kian meletakkan harapan sesudah terbitnya Undang Undang nonor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. Di antara cita-cita-keinginan tersebut adalah adanya tata cara pendidikan yang mampu memperbaiki kualitas pendidikan yang menurun drastic kalau diukur dengan standar nasional, belum lagi bila disandingkan dengan pendidikan di luar negeri, mirip Malaysia yang pada tahun delapan puluhan mereka belajar ke Indonesia. Namun setelah dua puluh tahun lalu pendidikan di negeri jiran tersebut lebih handal dibandingkan Indonesia.

Undang-undang pendidikan kita senantiasa ketinggalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan ekonomi dan Undang Undang pendidikan juga belum bisa memproduk hasil yang sesuai dengan tuntutan zaman apalagi untuk menciptakan SDM yang tangguh untuk menyelesaikan selaksa problematika hidup. Jika kita menelusuri undang-undang pendidikan setelah 60 tahun Indonesia merdeka ternyata pengelolaan pendidikan masih berada pada tataran bebas dari buta huruf, artinya perhatian pemerintah kepada pendidikan baru pada tingkat dasar yang disebut dengan wajib mencar ilmu 9 tahun dan pada tinggat itu pulapemerintah mampu membebaskan ongkos pendidikan. Untuk mencapai SDM yang berpendidikan minimal setingkat SLTP masih jauh dari keinginan dan tuntutan zaman. Konon lagi pada tataran kenaikan mutu pendidikan susah mampu diwujudkan, alasannya adalah di satu sisi guru diperlukan memiliki kemampuan yang lebih, namun di segi lain kebutuhan dan kemakmuran guru masih jauh dari kriteria minimal ditambah lagi dengan tidak memadai akomodasi mencar ilmu, seperti laboratorium dan alat-alat praktek lainnya. Malah di sekolah-sekolah yang berada di pedalaman Indonesia ada sekolah yang cuma memiliki seorang kepala sekolah tanpa seorangpun guru. Bila dikaji lebih lanjut, di tingkat SLTA, di samping kurangnya guru juga banyak yang tidak memiliki laboratorium dan alat praktek lainnya. Apalagi pendidikan yang diatur oleh masyarakat, jangankan guru yang cukup rumah sekolahpun banyak dalam keadaan yang memprihatinkan, dinding masih terbuat dari pelepah rumbia dan atapnya dari daun rumbia dengan dana yang serupa sekali tidak ada. Kalaulah penduduk dapat dapat membantunya, maka itupun secara gotong royong membangun gedung tetapi sungguh terkedala dengan dana.

Undang-undang sisdiknas tersebut memberikan jaminan pendidikan untuk warga penduduk Indonesia bahwa dengan terbitnya Undang Undang tersebut, upaya pemberantasan buta karakter akan terealisasi, apalagi dengan menawarkan perhatian khusus kepada daerah tertinggal dan pedalaman. Namun di sisi lain upaya terebut dapat kandas kalau pelaksanaan di lapangan masih mengalami hambatan. Ada beberapa kendala dan kesulitan di lapangan, antara lain:
  • kurangnya minat mencar ilmu siswa yang tinggal di pedalaman, kawasan terpencil dan tempat konplik.
  • Kurangnya perhatian orang tua dan penduduk di tempat pedalaman, tempat tertinggal dan daerah pertentangan.
  • Kurangnya perhatian pemerintah tempat dan departemen terkait untuk kawasan pedalaman, tempat tertinggal dan daerah konflik.
  • Sulitnya tenaga pendidik yang putra/putrid daerah untuk tempat pedalaman, tempat tertinggal dan daerah pertentangan.
  • Sulitnya jangkauan transfortasi untuk daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah konflik.
  • Tidak ada sanksi bagi anak usia sekolah yang menganggur,
  • Tidak ada sanksi bagi anak usia sekolah yang dipekerjakan.
  • Ruh pendidikan dalam undang-undang Sikdinas dan hukum islam
D. Ruh Pendidikan Dalam Undang-Undang Sisdiknas Dan Islam
Dalam UU sisdiknas termaktub semangat ketuhanan dengan fungsi menyebarkan kemampuan dasar yang dimiliki insan. Kemudian memventuk akhlak dan peradaban bangsa berdasarka pada nilai-nilai universal. Atas dasar itulah metode pendidikan nasional dikembangkan. Dengan tujuan untuk membuatkan potensi peserta diik biar menjadi insan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdik, cakap, kreatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggungjawab.

Jelas sekali pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas mempunyai ruh yang kuat, adalah secara tersirat ada unsure pendidikan spiritual yang mendalam, intelektual tertinggi,dan etika mulia selaku modal dasar pengembangan manusia. Hanya saja metode pengembangan pendidikan nasional belum tersosialisasi dengan tepat dan difahami secara merata.

Konsep pendidikan yang diajarkan dalam Islam lewat al Qur’an surat al Alaq ayat 1 – 5. Surat tersebut dimulai dengan membaca dan menggunakan aqal serta memberdayakanya. Sehingga manusia mengenal dirinya kemudian mengenal Tuhannya. Demikian pula dalam surat Luqman ayat 12 – 118 yang dimulai dengan pendidikan hati, perasaan, akhlaq dan kesehatan jasmani supaya insan mampu menyebarkan potensi dirinya untuk mencapai kemajuan di dunia dan akhirat. Secara tepat.

Menurut pakar pendidikan Naguib al Attas dikala menafsirkan ayat 32 surat albaqarah kenapa Allah lebih menentukan Adam selaku khalifah? Karena pada dirinya diberikan Allah dua kesempatandasar dan tiga potensi menempel padanya. Dua potensi dasar tersebut ialah potensi logika dan potensi hati. Potensi aqal dapat mejadikan diri manusia itu membuatkan dirinya, mengorganisir alam di jagat raya ini dengan baik dan memimpinnya dengan tepat. Potensi hati mampu menimbulkan dirinya sebagai hamba Allah yang berta’abbud terhadap-Nya, menimbang-nimbang apa yang tak sanggup difikirkan logika sehingga memberi akidah yang mantap supaya senantiasa tunduk dan patuh pada aturan yang dating dari Allah.

Sementara 3 potensi yang melekat pada dirinya yaitu hilmun, hijrun dan nudyah. Potensi hilmun yaitu mempunyai perasaan kemanusiaan, menghargai,menghormati, memuliakan,dan menjunjung martabat kemanusiaan. Potensi Hijrun ialah memiliki kesanggupan untuk menghidari hal-hal yang negatif, sehingga tindakan yang negatif yang mampu menghancurkan dirinya dan orang lain dan membiarkan orang berhadapan tidak dikerjakan. Potensi nudyah yaitu kemampuan menghalangi dari hal-hal negatif, mencegah pada diri, orang lain untuk melakukan tindakan yang negatif.[4]

Jika menyaksikan pada ruh pendidikan yang terdapat dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 perlu disinergikan dengan hokum agama Islam. Karena di Indonesia memiliki dan punya payung hokum yang jelas yakni paying hokum Islam dan paying hokum Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk lebih sejalan dalam upaya berbagi potensi dan kemampuan insan, UU Sisdiknas menampung, mengakomodir, menafsir kemudian dianalisis apa yang termaktub dalam ajaran ihwal pendidikan kemudian dimasukkan dalam UU Sisdiknas sehingga sejalan dan tidak akan terjadi pergeseran di tengah jalan UU Sisdiknas kecuali penambahan demi adanya pembaruan untuk meraih pertumbuhan. Di satu segi sudah perintah agama, namun di segi lain sudah dijalankan pertumbuhan yang didasari harapan untuk berubah tanpa mengessampingkan nilai-nilai agama.

E. Analisa Filosofis
Melihat perkembangan masyarakat yang terus menggeliat dan meningkat seiring dengan kemajuan zaman. Dimana kemajuan itu mampu menghipnotis tingkat kemampuan pemahaman masyarakat, kian dituntut pula penduduk untuk mengembangkan pendidikannya. Di dalam masyarakat agraris yang sungguh diperlukan yaitu ilmu perihal bercocok tanam, waktu yang tepat untuk bercocok tanam sangat terikat dengan isu terkini, maka pendidikan yang diperlukan cukup hanya untuk dapat membaca. Akan tetapi dalam masyarakat berkembang pasti problem pendidikan sudah mendapat perhatian khusus dan serius, terlebih untuk mencapai suatu masyarakat yang maju, secara otomatis pendidikan yaitu tonggak permulaan dan pilar utama yang mesti dibangun. Maka kewajiban mencar ilmu bagi penduduk mesti terjadi peningkatan dengan sendirinya.

Melihat kondisi yang demikian maka pemerintah seyogianya melakukan peninjauan ulang terhadap kewajiban berguru 9 tahun. Karena kalau dilihat dari segi sosiologis, yuridis dan religius. Kewajiban belajar 9 tahun belumlah memadai. Di dalam Islam mempunyai keharusan belajar yaitu sepanjang hayat, meskipun sifat individual, tetapi sisi ini memberikan perintah agar umat islam bergotong-royong tidak bolah tertinggal di dalam ilmu wawasan. Hal ini terlihat dengan perintah mencari ilmu hingga ke negeri Cina. Perintah berguru yakni dari ayunan hingga ke liang lahat dan ada pula perintah yang tegas dengan kalimat wajib belajar.

Berdasarkan keperluan kehidupan masyarakat kepada pendidikan yang kian hari semakin tinggi. Apalagi dilihat dari segi agama yang kita anut dan 80% rakyat Indonesia beragama Islam. Maka seyogianya undang-undang pendidikan nasional pada pasal keharusan pendidikan 9 tahun harus ditambah menjadi 12 tahun.

Jika wajib mencar ilmu diterapkan cuma 9 tahun yakni hingga simpulan SLTP, ini tidak sejalan dengan semangat yang diudangkan selaku syarat yang biasa digunakan yakni simpulan SLTA, mirip untuk menjadi anggota legislative haruslah memiliki ijazah SLTA, terlebih untuk mejadi kepala desa atau melamar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai swasta juga mesti berijazah SLTA. Maka sangat tidak masuk logika bila pemerintah mencanangkan pendidikan nasional hanya 9 tahun, ialah akhir SLTP saja. Belum lagi untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang handal untuk dapat menghantarkan kestabilan politik, kemapanan ekonomi, mengakibatkan masyarakat lebih produktif dan meningkatkan kesadaran beragama dan bernegara.

Sebagai perbandingan negara Malaysia pada 20 tahun yang lalu, mereka masih tertinggal dibandingkan Indonesia. Akan namun sekarang Malaysia lebih maju dan lebih makmur kehidupan rakyatnya dibandingkan Indonesia. Hal ini terbukti sesudah Malaysia melakukan reformasi pendidikan yang luar biasa. Mereka menawarkan biaya siswa terhadap masyarakat pribumi mulai dari sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi. Sesungguhnya Indonesia lebih manis dan elit bila kita lihat pada semangat muqaddimah Undang-Undang Dasar 1954, ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih jauh lagi jika kita menyaksikan di Mesir yang kekayaan negara sama dengan Indonesia, tetapi mereka wajib belajar sampai pendidikan di akademi tinggi dan pendidikannya ialah bebas ongkos atau tidak dikenakan pemungutan apapun untuk mencar ilmu kecuali untuk membeli buku, itupun sangat kecil, karena buku-buku rujukan ditawarkan di perpustakaan.

Rumusan yang sederhana diberikan Tofler ialah tentang peradaban bahwa siapa yang menguasai berita dialah yang menguasai kehidupan. Virture shock yang menjadi best seller untuk beberapa lama memperlihatkan garis pertumbuhan peradaban manusia dari kurun lalu hingga periode kini dan dengan kepercayaan akan integritas dan kontinyuitas itu. Realita ini memberikan buatan periode depan. Pada intinya Tofler mengidentifikasikan tiga fase perkembangan peradaban insan, yaitu 1) fase pertanian, ialah pada fase ini yang menjadi penguasa ialah para tuan tanah, 2) fase industri, ialah fase dimana yang menjadi poros dan sumber imbas kekuasaan. Maka dominasi atas kehidupan berpihak pada usahawan industri, 3) fase berita, yakni pada fase ini isu menjadi primadona dan penentu sukses dan dampak.

Karena itu menuju zaman industri dan informasi ini tentu mampu berbarengan di zaman ini. Tingkat pendidikan sungguh menentukan sukses tidaknya kehidupan. Semakin tingkat pendidikan yang dikuasai makin gampang mendapatkan info dan kian gampang pula mencapai sukses. Sebaliknya kian rendah tingkat wawasan yang dimiliki seseorang maka makin susah pula keberhasilan diraih. Dalam hal ini peranan dan kebijakan pemerintah sungguh menentukan kehidupan rakyat.

Belum lagi kita menilik pendidikan non-formal yang dilaksanakan masyarakat yang belum mempunyai kurikulum, visi dan misi sehingga banyak forum pendidikan yang diatur penduduk tidak diakui ijazah yang dikeluarkannya.[5] Mereka bagaikan tidak terurus secara tepat. Ada hal yang menarik pada forum pendidikan ini yang perlu diamati dan dikaji ulang, dimana mereka yakni forum pendidikan tertua di Indonesia sebelum adanya lembaga pendidikan formal yang dikontrol oleh pemerintah Belanda. Lembaga pendidikan ini sudah ada dan keberadaannya memberi dampak besar bagi perkembangan penduduk . Dan utamanya lagi pada perebutan kemerdekaan, lembaga pendidikan ini lewat alumninya berada di garda terdepan dalam berjuang merebut kemerdekaan Indonesia. Namun sehabis Indonesia merdeka lembaga ini bagaikan tergilas dalam kemajuan yang dibentuk oleh pemerintah. Malah baru-gres ini sejumlah pesantren di Jawa ditengarai selaku forum yang mendidik teroris.

Bab IV pasal 12 ayat 1 aksara a mendapat protes dari penduduk Islam dimana dalam kenyataan, pendidikan yang diatur oleh masyarakat non-muslim walaupun di dalamnya ada murid yang beragama Islam tetapi tidak ada tenaga pendidik yang beragama Islam. Tidak dapat berguru agama Islam di sekolah tersebut. Hal ini pasti sungguh menyakitkan umat Islam dan melanggar UU Sisdiknas itu sendiri. Meskipun adanya protes oleh penduduk Islam UU sisdiknas tahun 2003 tetap saja disahkan dengan menghargai kebebasan beragama. Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri memberi peluang untuk itu. Hal ini juga sangat berlawanan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 apalagi dengan aliran Islam. UU sisdiknas seyogianya menjadi teladan pendidikan bagi masyarakat bukan malah berbalik menjadi hal yang mengganggu bagi kehidupan beragama.

Ajaran Islam yang didapatkan di dalam al Qur’an dan hadist memuat kerangka berfikir tentang pendidikan baik bersifat perorangan maupun penduduk adalah sejalan dengan pertumbuhan zaman yang dijalani manusi. Apalagi pendidikan dalam Islam tidak terbatas. Ini mampu mempunyai arti pendidikan senantiasa menawarkan informasi dan jalan pembaharuan untuk mencapai pertumbuhan. Hal ini mirip disampaikan oleh Yusuf Amir faisal bahwa pendidikan Islam ialah suatu upaya atas, penelusuran, pembentukan dan pengembangan perilaku dan prilaku untuk mencari, mengembangkan, mempertimbangkan dan memakai ilmu dan perangkat teknologi atau ketrampuilan demi kepentingan insan sesuai dengan pedoman Islam. Oleh sebab itu pada hakikatnya, proses pendidikan Islam merupakan proses pelestarian dan penyempurnaan kultur Islam yang senantiasa berkembang dalam sebuah proses tranformasi budaya yang berkesinambungan di atas wahyu yang merupakan nilai universal[6].

Daftar Pustaka
  • Hasan Langgulung, Asas-Asas Pendidikan Islam, Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2003.
  • Mujiburrahman, Rekontruksi Pendidikan Islam (upaya reformasi Pendidikan Aceh) dalam Islam Future, vol. II, no. 2 , 2002.
  • Nasir Budiman, Ilmu Pendidikan Islam, Lhokseumawe: Nadya Foundation, 1981
  • Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989.
  • Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta:Sinar Grafika
  • Yossi Suparyo, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Yogjakarta: Media Abadi, 2005
  • Yusuf Amir Faisal, Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
  • Zakiyuddin Baidhawi, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, Edisi No. 16 , 2004.
FootNote
-------------
[1]Yusuf Amir Faisal, Reorientasi Pendidikan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 34.
[2]Yossi Suparyo, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Yogjakarta: Media Abadi,2005), h. 11 – 12.
[3]Pada kala Rasulullah aktifitas mencar ilmu dijalankan di rumah Arqam bin Abi Arqam, yang menjadi guru ialah Rasul sendiri dengan menitik beratkan pada pembentukan aksara dan tauhid. Dan Pada era khulafaurrasyidin yang menjadi guru dikala itu yakni yakni Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan lain-lain.
[4]Nasir Budiman, Ilmu Pendidikan Islam (Lhokseumawe: Nadya Foundation, 1981), h. 19.
[5]Seperti lembaga pendidikan Islam yang berbentuk Pesantren.
[6]Faisal, Reorientasi Pendidikan. h. 96

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon