Showing posts with label Tafsir. Show all posts
Showing posts with label Tafsir. Show all posts

Monday, December 7, 2020

Makalah Tafsir Ahkam

Makalah Tafsir Ahkam
Oleh: Novianti Nasro 

BAB I
PENDAHULUAN

Adalah hal yang sungguh menggembirakan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan akademis bahwa telah ada atau bertambah suatu karya dalam bidang tafsir ahkam suatu buku yang ditulis oleh seorang warga negara Indonesia dengan berbahasa Indonesia. Hal ini pasti akan memudahkan masyarakat untuk mengerti ayat-ayat aturan tanpa terkendala oleh kemampuan berbahasa Arab. Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Binjai ialah sebuah buku yang sudah menerima pengakuan di kelompok akademis, buku yang berisikan 633 halaman ini ditulis oleh seorang ulama yang dikenal luas dan dalam pengetahuannya dalam bidangnya. Makalah sederhana ini akan menjajal untuk menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan tafsir karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, dengan tujuan untuk memperoleh wawasan dan citra yang mencukupi ihwal buku tersebut.

Kajian wacana Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini akan dimulai dengan sekilas riwayat hidup Abdul Halim Hasan, yang dibutuhkan dengan kajian tersebut kita akan mampu mengerti aksara buku tersebut. Kajian tersebut lalu akan dilanjutkan dengan kajian tujuan penulisan dan penerbitannya. Kajian metodologis yaitu merupakan salah satu kajian paling penting dalam makalah ini, baik ihwal metodologi Abdul Halim Hasan ataupun beberapa kajian metodologi lainnya yang berhubungan . Kajian selanjutnya yakni analisa penulis yang terkumpul sehabis mencari beberapa informasi wacana buku tersebut, baik dari buku tersebut ataupun dari sumber informasi yang lain mirip makalah-makalah.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Tafsir Ahkam

A. Sekilas Riwayat Hidup Pengarang Tafsir Ahkam
Abdul Halim Hasan lahir di Binjai pada tanggal 15 mei 1901. Orang tuanya bernama H. Hasan, seorang petani.[1] Masa kecil Abdul Halim Hasan Binjai merefleksikan seorang anak yang haus akan ilmu-ilmu keIslaman. Banyak hal yang menandakan bahwa beliau yakni seorang yang bersungguh-sungguh dalam berguru. Pada kala berikutnya, Abdul Halim Hasan beraktifitas dalam dunia kelimuan Islam. Beliau mengajar di Universitas Islam Sumatera Utara. Pribadi seorang guru yang dimiliki oleh Abdul Halim Hasan merefleksikan seorang guru yang ideal yang sederhana. Kesederhanaan beliau dapat dirasakan oleh orang-orang yang bergaul dengan dia, baik dari kelompok mahasiswa, tokoh akademis maupun penduduk kebanyakan. Kesederhaan itu tidak cuma tampakdalam penampilan dia namun juga dalam bertutur dan mengekspresikan ide-inspirasi ia baik dalam tulisan, perkuliahan ataupun dalam aktifitas lainnya.

Istimewanya yakni bahwa kesederhanaan tersebut ternyata diikuti dengan wawasan dan pengetahuan yang luas dalam bidang keilmuan yang beliau dalami. Semua orang yang bergaul dengan beliau mengakui bahwa Abdul Halim Hasan adalah seorang yang luas dan dalam pengetahuannya. Kedalaman ilmu dan luasnya pengetahuan yang beliau memiliki lalu membentuk seorang ulama yang populer dengan fatwa yang moderat. Kemoderatan tokoh ini sebagai seorang dosen diakui oleh mahasiswanya, begitu juga dalam ruang lingkup yang lebih luas, moderatisme yang ialah salah satu keutamaan Abdul Halim Hasan Binjai akan terlihat dalam pemikirannya, mirip yang tampakdalam tulisan-tulisan ia, tergolong pada Tafsir Ahkam. Salah satu bentuk moderatisme pemikiran ia yakni sikapnya yang tidak pernah mematok yang mana yang benar dalam ajaran. Hal ini memang akan terlihat pada diri seorang tokoh yang memahami betul bagaimana suatu anutan muncul dan berlawanan dengan yang yang lain.

Prof. DR. H. M. Yassir Nasution, seorang tokoh pendidikan Sumatera Utara yang juga pernah belajar kepada Abdul Halim Hasan menyatakan bahwa beliau tidak akan menyalahkan pertimbangan -pertimbangan atau wangsit-pandangan baru yang timbul dari mahasiswanya. Moderatisme ini memang sudah menjadi ciri khas pada tokoh yang satu ini. Ada satu hal yang lain yang sungguh istimewa yang terdapat pada diri Abdul Halim Hasan, yaitu partisipasinya selaku pengurus penting di dua ormas besar yang saling berlainan yaitu Muhammadiyah dan al-Washliyah. Dua ormas besar ini diketahui saling berseberangan dalam banyak hal. Akan namun lagi-lagi kemoderatan beliau sudah membuat seorang tokoh yang mampu bersikap dengan akurat di posisinya.

Selain Tafsir al-Ahkam yang ialah masterpiecenya Abdul Halim Hasan Binjai, ada beberapa karya lain yang berasal dari dia, baik ditulis sendirian atau bersama dengan tokoh lainnya, sebagai berikut:

1. Tafsir Alquran al-Karim.
2. Bingkisan Adab dan Hikmah.
3. Sejarah Fikih.
4. Wanita dan Islam.
5. Hikmah Puasa.
6. Lailatul Qadar.
7. Cara Memandikan Mayat.
8. Tarekh Tamaddun Islam.
9. Syarah Kejadian Syara’ Tulis Arab.
10. Tarekh Abi al-Hasan al-Asy’ari, Sejarah Literatur Islam.
11. Poligami dalam Islam.[2]


B. Tujuan Penulisan Tafsir Ahkam
Sebagai salah satu karya dalam bidang tafsir ahkam, pastinya tujuan utama penulisan buku ini ialah untuk menguraikan ayat-ayat yang mengandung aturan di dalam Alquran. Namun walaupun demikian, dari beberapa gosip yang sukses kami peroleh ada beberapa tujuan lain penulisan buku ini, baik yang dikatakan sendiri oleh Abdul Halim Hasan Binjai maupun berupa hasil analisa wacana fatwa dan kajiannya.

1. Menjembatani dan Menyikapi Perbedaan
Abdullah Syah dalam makalahnya menyatakan bahwa salah satu tujuan yang sungguh terlihat jelas pada penulisan Tafsir al-Ahkam ini yakni untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam aliran aturan Islam dengan arif. Hal ini terlihat pada, pertama, bagaimana Abdul Halim Hasan sangat mementingkan wawasan metodologi pada bukunya. Menyikapi perbedaan dengan arif tidak akan tercapai kecuali seseorang dapat mengetahui dengan terang bagaimana suatu usulan itu timbul dan menghasilkan usulan yang berlawanan, dan itu pastinya sangat tergantung terhadap metodologi.

Metodologi yang dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan dalam karyanya tersebut, meski tidak banyak, yakni keutamaan tersendiri bagi Tafsir al-Ahkam. Kajian metodologis tersebut terlihat saat dia memulai kajiannya dengan aturan dasar segala sesuatu itu yaitu halal. Kajian ini adalah kajian undangan fikih yang menyatakan bahwa hukum dasar sesuatu yakni boleh sampai ditemukan dalil yang menyatakan tidak demikian.

Menyikapi perbedaan dengan arif ialah salah satu bentuk dari moderatisme, dimana tidak ada perilaku negatif yang muncul dari perbedaan pertimbangan antara kalangan. Hal ini, seperti yang kita uraikan di atas, telah menjadi ciri khas diri Abdul Halim Hasan Binjai dalam kehidupan sehari-harinya baik ketika dia mengajar, berorganisasi dan bergaul.

2. Tarjih Pendapat-Pendapat Hukum Ulama
Dalam pembukaan Tafsir al-Ahkam, Abdul Halim Hasan menyatakan bahwa dia mencoba untuk mentarjih beberapa pendapat ulama hukum. Tarjih atau menguatkan salah satu usulan tidaklah sama dengan menyalahkan usulan lain, tarjih di sini tentu saja menyeleksi pendapat beberapa ulama yang paling pas untuk diamalkan di lingkungan Indonesia bagi penduduk Indonesia. Karena seluruh pertimbangan ulama akan senantiasa terikat dengan sejarahnya, waktu, daerah dan keadaan sosial dimana pendapat itu timbul.

3. Menumbuhkan Moderatisme dan Mengurangi Fanatisme
Sikap moderatisme yaitu suatu perilaku yang akan selalu bertentangan dengan fanatisme. Fanatisme muncul dari sempitnya wawasan seseorang sampai tertutup pikirannya untuk mencaritahu bagaimana beberapa hal yang berbeda dengannya muncul. Bila fanatisme muncul maka moderatisme akan berkurang, dan begitu juga sebaliknya. Karya Abdul Halim Hasan Binjai ini banyak menguraikan pendapat-usulan ulama dalam masalah yang sama. Uraian ini diharapkan mampu membuka wawasan para pembaca ihwal pendapat yang berlainan pada suatu masalah, hingga beliau tidak terkonsentrasi dan terkotak pada satu pemikirannya saja, yang itu akan menumbuhkan sifat fanatisme yang berlebihan.

4. Transmisi Ide-Ide Alquran
Abdul Halim Hasan, baik lewat info dari tulisannya ataupun hasil evaluasi kepada pemikirannya, sungguh mementingkan dan mengistimewakan tulisan sebagai media penyampai gagasan. Mungkin, hal inilah yang mendorong dia untuk banyak berpartisipasi dalam penulisan-penulisan artikel baik dalam surat kabar ataupun pada media yang lain. Tafsir Ahkam, oleh Abdul Halim Hasan juga digunakan sebagai media penyampai ide-pemikiran Alquran terhadap penduduk . Hal ini dia sampaikan sendiri dalam pengantar tulisannya.

C. Metodologi Kajian dan Penulisan Tafsir al-Ahkam

1. Jenis Tafsir Ahkam
Bila mengkaji sistem pembahasan yang digunakan oleh Abdul Halim Hasan dalam bukunya Tafsir al-Ahkam, bagaimana beliau menguraikan masalah dan memecahkannya hingga sampai terhadap suatu pertimbangan yang paling rajih maka akan tampakTafsir al-Ahkam ialah salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin[3] yang membandingkan antara suatu pertimbangan yang berkaitan dengan pendapat yang lain.

Dalam satu dilema, dalam kajiannya, Abdul Halim Hasan banyak menguraikan beberapa usulan ulama yang berlainan untuk diperbandingkan. Dalam kajian tentang tidak halal memusakai wanita dengan paksa, tercatat abdul Halim Hasan meenguraikan beberapa pertimbangan seperti Zuhri al-Mijaz, Hasan al-Asy’ari, Imam Malik.

Kajian ia kemudian menguraikan beberapa aspek yang hendak menghasilkan pertimbangan yang paling rajih di antara beberapa usulan tersebut, baik itu sama persis atau berlawanan. Uraian tersebut dilakukan dengan mengkaji asbabun nuzul ayat, kemungkinan-kemungkinan yang terdapat dalam ayat tersebut dan lain sebagainya.[4]

Bila ditinjau dari segi sumber berita yang digunakan, Tafsir al-Ahkam ini dapat dikategorikan terhadap tafsir bil ma’tsur alasannya memakai Quran dan Sunnah selaku penjelas ayat. Selain itu pendapat para sahabat juga tidak luput dari perhatian ia. Namun meski demikian, corak tafsir bir-ra’yi juga sungguh kental terasa pada karya ini. Bila dilihat dari sisi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini merupakan tafsir maudhu’I[5] yang. Memang, sepertinya semua tafsir al-ahkam aadalah tafsir maudhui’ yang mengkaji semua ayat yang bermuatan hukum di dalam Alquran. Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai dengan mushaf.

Tidak semua ayat Quran menjadi perhatian beliau dalam menulis Tafsir al-Ahkam, karena memang tidak semu ayat Quran ialah ayat hukum. Artinya bahwa hanya ayat-ayat yang bermuatan hukumlah yang mendapat perhatian beliau. Menurut hitungan kami, dari surah al-Baqarah, beliau hanya menafsirkan 63 ayat saja. Bila ada ayat yang menampung beberapa tema, maka ayat tersebut akan diuraikan dalam beberapa sub-kajian sesuai dengan jumlah tema yang dimuatnya, seperti al-Baqarah: 282 yang diuraikan dalam sub-kajian berikut:

1. hendaklah dituliskan segala hutang piutang.
2. Jika yang berutang yaitu seorang yang dungu.
3. Adakan dua orang saksi dalam utang piutang.
4. Saksi janganlah enggan!
5. Jangan bosa menuliskan.
6. juru tulis, janganlah merugikan!

Sedangkan dari surat Ali Imran cuma ada 3 ayat yang mendapat perhatian ia yang dimasukkan dalam Tafsir Ahkam.

2. Sumber-Sumber Informasi
Seperti yang kita sebutkan di atas, bahwa Tafsir al-Ahkam mengambil berita dari beberapa sumber selain dari Alquran al-Karim. Dalam menguraikan pendapat-pertimbangan para ulama, Abdul Halim Hasan mengambilnya dari beberapa buku baik yang dia sebutkan dalam bukunya atau tidak. Beberapa buku yang sering menjadi sumber gosip ialah kutub tis’ah, al-Umm, Tafsir al-Khazin, Tafsir Ibni Jarir, Majmu’ Tafsir, Fathul Qadir, Tafisr al-Manar, Tafsir al-Ahkam, Nailul Muram, Zad al-Ma’ad, Talkhish, Nailul Authar, Thabaqat asy-Syafi’iyyah dan sebagainya.

Nama-nama ulama hukum besar pada era klasik juga tidak akan luput dari perhatian beliau mirip Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’I, Hanbali, Syaukani, Hasa al-Asy’ari, asy-Syaukani, Jalaluddin as-Suyuthi dan sebagainya.

3. Catatan Kaki
Untuk keterangan sumber info yang digunakan oleh Abdul Halim Hasan, ia menggunakan bentuk in note. Sampai dikala ini, penulis belum mengetahui apakah memang demikian dalam manuskrip aslinya atau tidak. Sedangkan yang berbentuk catatan kaki hanyalah informasi-info yang bukan berbentuksumber info yang dia gunakan.

Buku ini termasuk yang sungguh sedikit menggunakan catatan kaki. Hal ini memang alasannya adalah keperluan untuk menginfomasikan sumber bacaan diletakkan dalam bentuk in note. DR. Lahmuddin Nasution, yang ialah pentashih terbitan karya ini, menyatakan bahwa Tafsir al-Ahkam termasuk detil dan akurat dalam mencatat catatan kaki (mungkin tujuannya yakni in note), meski tidak semua kutipan diberikan catatannya.[6] Dalam in note yang dituliskan dalam Tafsir al-Ahkam akan ditemukan gosip judul buku, juz dan halamannya.


D. KeistimewaanTafsir al-Ahkam Karya Abdul Halim Binjai
Beberapa hal yang menjadi keutamaan Tafsir al-Ahkam mampu diuraikan selaku berikut:

1. Pentingnya Sebuah Metodologi dan Landasan Dasar
Metodologi yaitu seperangkat ilmu yang menawarkan manusia kemampuan untuk berpikir secara benar. Metodologi yang benar akan menghasilkan kesimpulan yang benar. Tafsir al-Ahkam tidak seperti karya tafsir ahkam kebanyakan, tafsir ini mengawali kajiannya dengan kajian metodologis. Kajian metodologis yang memulai kajian Tafsir al-Ahkam ini ialah aturan dasar segala sesuatu ialah mubah. Konsep metodologi ini lalu dilanjutkan dengan kajian “katakanlah kepada manusia perkataan yang bagus”, yang berdasarkan penulis juga tergolong dari rancangan metodologis yang sungguh fundament. Kajian metodologis yang lain yaitu “aturan nasikh dan mansukh “.

Konsep dasar dan metodologi sangat dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan untuk dimengerti oleh pembacanya, alasannya dengan rancangan atau hukum dasar seseorang mampu mengenali hal-hal yang lain yang tidak dikaji. Inilah salah satu keutamaan tafsir ini, dikala tafsir ahkam pada umumnya tidak menghidangkan kajian metodologis mirip ini, Abdul Halim Hasan menyajikannya walaupun dalam kajian yang sederhana.

2. Moderatisme
Keistimewaannya yang lain yaitu moderatisme dalam tafsir.[7] Hal ini memang akan dapat dipahami dengan baik kalau kita mengenal eksklusif Abdul Halim Hasan Binjai. Moeratisme yang beliau punyai besar lengan berkuasa besar lengan berkuasa dalam karyanya ini.

3. Bahasa Yang Sederhana
Beberapa tokoh yang membaca buku ini memberikan kritik bahwa bahasa yang dipakai termasuk sederhana hingga gampang dipahami. Ini juga ialah salah satu keistimewaan Tafsir al-Ahkam, dimana pada saat ini, pada umumnya tafsir ahkam ialah hasil terjemahan dari bahasa abnormal yang membutuhkan perjuangan lebih untuk memahaminya dengan baik. Meski mampu dikatakan sederhana untuk masyarakat umum, tetapi tetap saja Tafsir al-Ahkam memuat istilah-ungkapan aneh yang tidak aneh lagi dikalangan akademis, terutama dalam ruang lingkup ilmu hukum Islam.

4. Khazanah Keilmuan Berbahasa Indonesia
Tafsir Ahkam juga menjadi istimewa sebab diterbitkan pada kurun sedikitnya karya-karya tafsir berbahasa Indonesia di kala 20 M.[8] Dalam penelitian seorang tokoh wacana karakteristik penafsiran Alquran kurun 20, tercatat tidak lebih dari empat buku yang diteliti. Salah satu dan satu-satunya yang berasal dari Sumatera Utara yaitu karya Abdul Halim Hasan ini. Karya ini ialah obat bagi kalangan intelektual yang merindukan karya-karya dalam bidang tafsir yang berbahasa Indonesia.

BAB III
PENUTUP
Makalah Tafsir Ahkam

Abdul Halim Hasan pengarang Tafsir al-Ahkam adalah seorang ulama yang luas dan dalam pengetahuannya dalam bidang yang ia tekuni. Tokoh ini juga populer sangat moderat dan sederhana baik dalam performa maupun berpikir. Selain Tafsir al-Ahkam, Abdul Halim Hasan juga sudah mengeluarkan beberapa karya yang lain, tercatat ada 11 buku yang telah diterbitkan. Tafsir Ahkam merupakan salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin yang membandingkan antara sebuah pendapat yang relevan dengan pertimbangan yang lain. Bila dilihat dari segi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini ialah tafsir maudhu’I yang. Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai dengan mushaf. Bila dilihat dari sumber keterangan maka tafsir ini tergolong terhadap gabungan tafsir bir-ra’yi dengan bil ma’tsur. Tujuan penulisan Tafsir al-Ahkam mampu dibilang sebagai berikut:

1. Menjembatani perbedaan.
2. Mengurangi fanatisme dengan memupuk moderatisme.
3. Media penyampai pemikiran Quran.
4. Usaha dalam mentarjih usulan hukum para ulama.

Beberapa keutamaan tafsir ini ialah:
1. Bahasa yang sederhana.
2. Khazanah keilmuan berbahasa Indonesia.
3. Mementingkan metodologi bagi para pembaca.
4. Moderatisme.

DAFTAR PUSTAKA
  • al-Farmawy, Abd Hayy, al-Bidayah fi at-Tafsir al-Maudhu’I. Kairo: al-Hadharah al-Arabiyah, 1997.
  • Binjai, Abdul Hasan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lahmuddin Nasution pada kata sambutan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lubis, N. A. Fadhil, Hukum Islam dan Perubahan Sosial; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Nasution, M. Yassi,r Tafsir Al-Ahkam H. Abdul Halim Hasan; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Shihab, Quraisy, Bebeberapa Aspek Ilmiyah dalam Alquran. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Alquran, 1986.
  • Syah, H. Abdullah, Pemikiran Hukum Dalam Bidang Ibadah Dalam Tafsir al-Ahkam Karya Tuan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binaji; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Ingin menyaksikan footnote makalah ini..! klik di sini


Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Makalah Tafsir Al-Ahkam Versi Lainnya

BAB I
PENDAHULUAN

Negara Indonesia ialah salah satu negara dengan penduduk dominan ummat Islam terbanyak di dunia. Dinamka intelektual ke-Islaman di Indonesia diperlukan mampu menjadi basis kebangkitan pemikiran dan peradaban ummat Muslim. Memang tidaklah asing untuk berhipothesis demikian, karena kapasitas negara Indonesia sebagai salah satu negara dengan dominan masyarakatummat Islam.

Lebih menyempit lagi, berdasarkan Prof. DR. N. Ahmad Fadhil Lubis, berdasarkan diskusinya dengan salah seorang profesor dari Amerika yang sudah usang meneliti dinamika intelektual Islam di Medan menyatakan bahwa Medan merupakan salah satu sentra penting kebangkitan gerakan keIslaman di Indonesia.[1] Ironisnya, keinginan ideal tersebut sangat jauh dari meyakinkan bila karya-karya dalam khazanah intelektual keIslaman dipakai selaku tolak ukurnya. Kekecewaan ini pernah diungkapkan oleh seorang peneliti asal Belanda, DR. Martin Van Bruinessen yang menyatakan bahwa observasi wacana Tafsir Arifin Abbas dan mitra-kawan yang diadakannya di Indonesia mengalami kesulitan karena ketiadaan materi acuan, malah koleksi mereka di Belanda jauh lebih lengkap dari pada di tempat kawasan tinggal pengarang buku tersebut.[2]

Berbicara perihal dinamika intelektual Islam akan mengarahkan kita kepada salah satu tokoh orisinil Sumatera Utara yang diketahui dengan keluasan ilmunya. Adalah Abdul Halim Hassan yang kemudian menyumbangkan pemikirannya dalam Tafsir al-Ahkam. Karya ini banyak dipuji oleh kelompok ulama dan para sarjanawan yang mengkaji ilmu-ilmu keIslaman, terutama dalam bidang kajian Quran. Karya ini merupakan karya yang timbul ditengah stagnasi pergerakan intelektual Islam di Sumatera Utara.

Makalah ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa hal tentang Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hassan, baik dari segi pengarangnya maupun karyanya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Hidup Abdul Halim Hasan
Abdul Halim Hasan lahir di Binjai pada tanggal 15 Mei 1901. Beliau berasal dari dan dibesarkan di keluarga petani. Dari semenjak abad kecilnya, dia sudah memperlihatkan sifat-sifat yang terpuji. Perhatiannya banyak tertuju terhadap keIlmuan Islam, hal ini ditunjukkan dengan gemarnya ia membaca buku-buku Islam dari kala kecilnya. Beliau belajar kepada beberapa tokoh di Binjai. Diperkirakan beberapa ulama yang ia berguru kepadanya merupakan tokoh-tokoh ilmu Hadis, Tafsir dan beberapa disiplin ilmu yang lain.  Selain dalam bidang ilmu keIslaman, dia juga belajar ilmu politik, pers dan jurnalistik. Bahasa Inggris juga tidak luput dari ilmu yang ia pelajari. Aktivitasnya dalam dunia keilmuan terus berlanjut dengan mengambil profesi sebagai guru sejak muda.

Ada suatu kesadaran yang sepertinya tertanam dalam diri tokoh ini semenjak belia bahwa media yang sungguh berpengaruh dan efektif untuk menyampaikan pemikiran adalah goresan pena. Hal ini mampu dipahami mengenang beliau yaitu seorang yang gemar membaca buku. Hasilnya lalu adalah bahwa dia aktif menulis di beberapa media. Akan tetapi masterpiecnya yakni Tafsir al-Ahkam yang beliau tulis sendirian, dan Tafsir Quran Karim yang ditulis bareng dua tokoh yang lain. Dalam sejarah ringkas kehidupan beliau disebutkan ada sembilan karya yang sudah berhasil dia ciptakan, dan tema besarnya ialah kajian aturan Islam.

Beliau merupakan seorang pejuang kemerdekaan penting pada masanya, hal ini dibuktikan bahwa beliau mendapatkan dua buah telegram dari bukit tinggi yang berisi keteranganproklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada era berikutnya, dalam dunia pendidikan, ia aktif mengajar di UISU. Beliau dikenal sebagai seorang tokoh yang sederhana yang rama kepada mahasiswanya walaupun beliau dikenal sebagao seorang dosen yang kapasitasnya tidak disangsikan dalam bidangnya. Ada banyak tokoh-tokoh IAIN SU yang punya pengalaman diajar oleh ia dan seluruhnya berkesan demikian. Keramahan ia tidak cuma dalam berkomunikasi dengan mahasiswa, akan tetapi sikapnya yang akan mendapatkan gagasan-ide murid-muridnya.

Dalam dilema ajaran, ia adalah seorang tokoh yang sangat moderat. Mayoritas tokoh-tokoh keilmuan yang mengenal dia akan menyebutkan sifat yang satu ini ketika mengatakan tentangnya. Kemoderatan dia ini ditunjukkan dengan tanpa ada paksaan kepada orang lain untuk mengikuti pola pikir yang beliau anut. Ada keleluasaan untuk berfikir, begitulah yang ditanamkan oleh tokoh moderat ini. Dengan keluasan ilmunya yang diakui oleh banyak tokoh-tokoh keilmuan medan, ia tidak menyimpang dari arus utama ajaran ummat Islam. Beliau menguasai dengan baik beberapa pemikiran mazhab hukum Islam yang lalu ia bandingkan untuk dia sampaikan terhadap masyarakat yang bergaul dengannya.

Salah satu yang mau sering dikenang oleh penduduk intelek tentang Abdul Halim Hasan yakni aktivitasnya di dua ormas besar di Sumatera Utara, yakni al-Washliyah dan Muhammadiyah pada waktu yang serentak, padahal ke-dua ormas ini merupakan dua organisasi yang mempunyai corak pemikiran yang sangat berlainan. Akan namun dia menempatkan dirinya dengan baik di kedua ormas ini.

Singkatnya, para tokoh-tokoh yang mengenalnya langsung, atau yang hanya membaca karyanya menyatakan bahwa Abdul Halim Hasan yaitu seorang tokoh moderat yang luas pengetahuan pengetahuan keilmuannya, produktif dan mempunyai andil besar dalam pergeseran dan pencerahan pemikiran ummat Islam di Sumatera Utara yang ia lakoni selaku da’i dan penulis.


B. Latar Belakang Penerbitan Tafsir al-Ahkam
Karya Tafsir al-Ahkam ini tidak diterbitkan semasa hidup Abdul Halim Hasan. Gagasan untuk mempublikasikan buku ini, berdasarkan sambutan Azhari Akmal Tarigan, timbul dari Azhari Akmal Tarigan yang kemudian berhubungan dengan Agus Khair.[3] Keduanya ialah editor buku ini. Gagasan untuk menerbitkan karya Abdul Halim Hasan yang masih dalam bentuk script inipun kemudian di sambut dengan baik oleh putra Abdul Halim Hasan, Amru Daulay, S.H. Ternyata, penerbitan buku ini juga disambut baik oleh kalangan intelek di Sumatera Utara, hal ini terlihat pada seminar peluncuran buku Tafsir al-Ahkam ini.[4]

Prof. H. M. Yassir, salah seorang narasumber dalam pelatihan peluncuran buku Tafsir al-Ahkam menyatakan bahwa salah satu tujuan yang tampak sangat terang pada diri Abdul Halim Hasan Binjai yaitu menjembatani perbedaan perbendapat ummat Islam dalam banyak hal. Tujuan ini tentu saja kemudian sangat kental terlihat dalam corak penafsiran ia di dalam Tafsir al-Ahkam.[5]

Dalam kehidupan, sehari-hari saja, perjuangan untuk menjembatani perbedaan paham di dalam kelompok ummat Islam terlihat dengan perilaku beliau yang mau ikut serta dalam dua ormas besar Islam yang relatif pemahamnya tidak sama. Perbedaan memang mesti disikapi dengan terpelajar, dengan begitu tidak akan timbul fanatisme terhadap sebuah kalangan akan tetapi moderatisme akan menggantikan fanatisme tersebut.

Adalah ialah sebuah kecenderungan umum bagi semua insan, bahwa pandangan sempit akan mengkungkung fatwa. Pandangan dan wawasan yang sempit akan menyuburkan fanatisme, sebaliknya wawasan dan pandangan yang luas dan mendalam akan melahirkan moderatisme.

Moderatisme tampkanya tidak bisa dilupakan selaku salah satu tujuan dalam penulisan Tafsir al-Ahkam ini. Pemahaman beliau perihal metodologi pengambilan hukum beberapa mazhab hukum telah mengantarkannya kepada perilaku yang sungguh menghormati kesimpulan aturan yang dianut seseorang asalkan didasarkan pada sumber yang jelas. Dalam kata pengirim Abdul Halim Hasan disebutkan bahwa dia menyatakan bahwa tidaklah salah kalau lalu seseorang mencermati kesimpulan aturan dan metodologi mazhab, lalu membandingkannya dengan yang lainnya. Dengan rendah hati kemudian dia menyatakan bahwa dia hanya mentarjih beberapa usulan aturan beberapa mazhab sesuai dengan kajiannya.

Sikap moerat beliau telah menjadikannya selaku seorang yang dihormati dan digemari di banyak kalangan dan di beberapa ormas yang yang berlawanan. Moderatisme inilah tampkanya yang harus ditiru oleh ummat Islam, menghormati usulan aturan, tidak menyalahkan bahkan tidak mematok yang mana yang benar.[6] Karena metodologi yang berbeda akan menciptakan pertimbangan yang berlainan pula, dan usulan atau kesimpulan aturan tersebut harus dihormati oleh orang lain yang mempunyai usulan aturan berlawanan.

Sebagai karya yang berjudul Tafsir al-Ahkam, maka tentu saja fokus utama karya ini yakni persoalan hukum, baik kasatmata maupun klasik. Pendekatan yang diberikan dalam persoalan hukumpun relatif konkret. Ini akan didapatkan pada penafsiran ia yang banyak mengupas problem-duduk perkara konkret berangkat dari dalil-dalil yang dari dahulu telah digunakan oleh para ulama aturan untuk dilema yang berlainan. Moderatisme seorang Abdul Halim Hasan pasti tidak akan terpisahkan dengan dasar pengetahuan dan pengetahuannya yang luas, fundamental dan mendalam. Sikap moderatisme yang dilandasi oleh pengetahuan yang dalam ini akan tampakdalam kajian-kajian yang ada dalam kitab Tafsir al-Ahkam. Layaknya sikap moerat beliau, keluasan pengetahuan dan pengetahuan beliau dalam mengupas kajiannya diakui oleh tokoh-tokoh yang sudah mengenal ia langsung atau cuma lewat tulisannya.

Sebagai seorang da’I, Abdul Halim Hasan Binjai diketahui seorang yang sangat bersemangat dan berperan dalam mencerahkan fatwa keIslaman di Sumatera Utara. Baik melalui goresan pena maupun verbal, peran besar ia sudah dikaji baik dengan kajian yang mendalam ataupun kajian singkat oleh beberapa tokoh intelektual. Kebanyakan, bahkan nyaris seluruh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Abdul Halim Hasan adalah seorang ulama yang sangat berperan dalam mencerahkan fatwa ummat Islam di Sumatera Utara.

Tulisan, baik dalam bentuk buku maupun artikel-postingan di beberapa media merupakan sarana untuk menyampaikan pemikiran -pemikiran Alquran kepada penduduk . hal ini ialah salah satu tujuan Abdul Halim Hasan dalam karyanya ini. Keyakinan ini, seperti diuraikan sebelumnya sudah tertanam berpengaruh pada diri beliau, keinginan untuk memanfaatkan media tulisan selaku fasilitas penyampai gagasan-pemikiran Islam, dalam hal ini gagasan Quran tampaknya disadari sepenuhnya oleh dia. Ini dapat ditangkap oleh mereka yang mengkaji karya ini secara kritis.


C. Tafsir al-Ahkam: Kajian Kritis
Kitab Tafsir al-Ahkam yang ditulis oleh Abdul Halim Hasan ini ditujukan untuk kalangan biasa , bukan untuk golongan terbatas. Meski demikian, tidak mirip karya tafsir al-ahkam pada umumnya, pada pembahasan awal dalam karyanya adalah metodologi. Metodologi, bagi kalangan lazim sering dianggap tidak penting, tapi tidak demikian berdasarkan beliau. Metodologi yakni cara yang mau mengirimkan seseorang kepada kesimpulan. Artinya corak metodologi yang digunakan akan mencoraki pendapat hukum.

Pembahasan pertama di Tafsir al-Ahkam ialah Segala Sesuatu Pada Dasarnya Adalah Halal Sepanjang Tidak Ada Nash Yang Melarangnya, ini ialah landasan falsafi.[7] Menurut dia kajian ini penting, alasannya akan mensugesti kajian segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum. Ini ialah kaedah ajakan fikih, atau kaidah dasar pengambilan hukum. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa Abdul Halim Binjai sungguh mementingkan metodologi bagi para pembacanya. Mengenal rancangan dan hukum dasar yakni sangat penting untuk mengetahui kajian berikutnya. Beliau sungguh menghendaki bahwa penduduk juga mesti mampu mengerti hal-hal dasar yang bersifat filosofis dan mendasar.

Setelah mengenalkan aturan dasar yang diambil dari dalil-dalil yang berpengaruh, barulah kemudian ia memaparkan beberapa pendapat aturan yang berlawanan tentang sebuah duduk perkara yang sama, sehingga para pembaca menerima pengetahuan yang luas. Ini merupakan salah satu keistimewaan karya ini. Kajian lain yang ialah landasan filosofis ialah uraian ihwal nasikh dan mansukh dalam Alquran. Ini juga pasti menjadi penting, alasannya mengetahui nash-nash Quran membutuhkan pengetahuan ihwal hal tersebut, paling tidak untuk meyakinkan apa memang di Alquran ada nasikh dan mansukh atau tidak.[8]

Jenis Tafsir al-Ahkam
Dilihat dari jenis Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan ini, maka sepintas dapat dikatakan bahwa tafsir ini ialah salah satu bentuk tafsir Muqarin. Defenisi tafsir Muqarin ialah tata cara tafsir yang membandingkan sebuah ayat dengan ayat lain. Sementara yang dibandingkan oleh Abdul Halim Hasan di sini yaitu pendapat para ulama dalam sebuah masalah. Memang tidaklah seluruhnya tepat untuk menyampaikan bahwa Tafsir al-Ahkam yakni tafsir al-muqarin.[9]

Tafsir ini juga tidak mampu dibilang selaku tafsir Maudhu’I, alasannya adalah tafsir Maudhu’I yakni tafsir yang mengkaji sebuah tema dengan kajian seluruh ayat yang berafiliasi dengannya yang terdapat dalam Quran.[10] Sementara Tafsir al-Ahkam ini memulai kajian dengan mencari bahan aturan yang terdapat dalam suatu ayat. Dengan begitu, titik beratnya bukan mencari ayat untuk sebuah tema, tetapi mencari problem hukum yang terkandung dalam sebuah ayat.

Sumber Informasi Tafsir Bila ditinjau dari sumber-sumber yang dipakai dalam menafsirkan ayat, maka tafsir ini memakai sumber baik yang ma’tsur maupun birra’yi. Beliau menggunakan riwayat-riwayat dari sahabat ataupun yang lainnya untuk menerangkan bahan hukum, juga mengutip pertimbangan para ulama fikih terdahulu. Makara tafsir ini tidak murni tafsir bil ma’tsur ataupun bir ra’yi, namun lebih terhadap kombinasi antara keduanya.

Penulisan Sumber Informasi
Dalam penulisan, DR. Lahmuddin Nasution, sebagai pentashih, menyatakan bahwa pencatatan pengutipan Tafsir al-Ahkam sangat detil dan cermat meskipun tidak semua kutipan diberikan catatan kaki.[11]

Moderatisme. Seperti diuraikan sebelumnya, nyaris semua tokoh yang mengkaji Tafsir al-Ahkam ini menyatakan bahwa moderatisme sangat kental di dalam kajian tafsir ini. Moderatisme itu ditunjukkan dengan memaparkan beberapa usulan-usulan aturan yang ia anggap penting ihwal suatu persoalan, kemudian lalu tidak mematok di mana yang benar dan mana yang salah.

Adalah Ibnu Rusydi dalam karyanya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid yang juga memakai sistem yang sama dalam menghidangkan suatu persoalan.[12] Dalam suatu dilema yang ia kaji, Ibnu Rusydi senantiasa memaparkan usulan-pendapat aturan yang patut diperhitungkan serta menguraikan akar dilema bagi para pembaca. Meski tidak dalam semua persoalan, Abdul Halim Hasan juga sungguh getol untuk memaparkan usulan-pertimbangan aturan yang berlawanan perihal suatu problem. Kemoderatannya terlihat saat ia menyatakan bahwa dia cuma merajih beberapa usulan menurut wawasan yang dia pahami.


Bahasa Sederhana
Menyoal bahasa dan ekspresi yang ditampilkan oleh Abdul Halim Hasan dalam Tafsir al-Ahkamnya, ia menggunakan bahasa yang sederhana dan sangat mudah dimengerti. Kalimat-kalimat yang dipakai dalam daftar isi saja banyak berbentukpertanyaaan yang seseorang mampu mengetahui apa konsentrasi kajian sub-bab tersebut.


D. Pendidikan Dalam Tafsir al-Ahkam
Dalam pencarian kami mencari materi-bahan pendidikan di dalam Tafsir al-Ahkam karya Abdul Hasan Binjai, tercatat ada delapan ayat yang kami gunakan selaku dasar-dasar falsafah pendidikan. Delapan ayat tersebut yakni:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(78)

"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengenali sesuatupun, dan Dia memberi kamu indera pendengaran, penglihatan dan hati, semoga kamu bersyukur" (QS an-Nahl: 28)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا ل;َيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ(8)

"Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan kalau keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu perihal itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang sudah kamu kerjakan" (QS al-Ankabut: 8)

إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَار)

"Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati"(QS Ali Imran: 13)
لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

Sesungguhnya pada cerita-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. (QS Yusuf: 111)
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ

Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. (QS an-Nur: 44)

فَاعْتَبِرُوا يَاأُولِي الْأَبْصَار

ِ Maka ambillah (peristiwa itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.(QS al-Hasyr: 2)

Dan beberapa ayat perihal ibrah lainnya
Layaknya kitab kitab tafsir al-Ahkam lainnya, secara eksklusiv dan implisit buku ini tidak menampung terlebih menerangkan bahan-materi pendidikan. Malam memang akan sangat gila bila kitab Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini memuat bahan-materi pendidikan. Karena, sesuai dengan judulnya kitab ini hanyalah menguraikan dan menafsirkan bahan-materi aturan saja. Pencarian kami teruskan dengan mencari konsep ibrah dalam hubungannya dengan pendidikan, dan seperti yang kami duga balasannya ialah nihil. Delapan ayat dan beberapa ayat lain yang memuat kata ibrah tidak didapatkan dalam tafsir ini.

Namun, jikalau materi pendidikan yang dicari adalah bersifat extradionary, artinya meluas, maka ada beberapa ayat aturan, intinya, yang bisa diaplikasikan ke dalam materi pendidikan atau bersangkutan dengan pendidikan. Dalam penelusuran kami di daftar isi kitab Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, hanya ada dua sub-bagian yang mungkin mampu ditarik ke dalam kajian pendidikan.

1. Pertama adalah ihwal manajemen yang bagus untuk menghindari permasalah.(al-Baqarah: 202).[13]

Kajian ini intinya merupakan suruhan untuk mencatat hutang selaku bukti kalau terjadi sengketa. Seperti kami katakan sebelumnya, bahwa ini mampu dijadikan sebagai landasan yang sungguh bagus untuk pencatatan administrasi pendidikan demi kelancaran operasi pendidikan. Tidak mampu disangsikan lagi, bahwa pencatatan kehadiran guru dan siswa, pencatatan honorium, dan sebagainya sangatlah penting dalam dunia pendidikan.

2. Laki-laki mengatur wanita (an-Nisa: 34).[14]

Dalam hal ini, pendapat Abdul Hasan Binjai wacana argumentasi mengapa pria mesti bisa memimpin wanita dalam rumah tangga, adalah: pertama bahwa pria pada umumnya mempunyai susila yang lebih besar lengan berkuasa dibanding wanita dan kedua yaitu bahwa laki-laki wajib membiayai wanita, jika ditarik ke dalam kajian pendidikan maka akan menghasilkan hukum dalam pendidikan rumah tangga, baik terhadap istri maupun belum dewasa dalam pendidikan pertama adalah pendidikan rumah.

Pendidikan di rumah menerima peranan penting dalam dunia pendidikan Islam dikarenakan: pertama bahwa pendidikan pertama yang didapatkan oleh anak yakni pendidikan di rumah, kedua bahwa kehormatan anak terhadap orang-tuanya lebih dari kalau daripada gurunya, ketiga bahwa keluarga yakni orang yang pertama dikenal oleh anak dan terakhir adalah waktu yang dihabiskan oleh anak jauh lebih banyak di rumah ketimbang di sekolah.[15] Maka dalam hal ini pastinya, suami harus mampu mengarahkan isterinya yang merupakan bintang film utama pendidkan rumah, pada umumnya, ke arah yang lebih baik dalam mendidik keturunan.

BAB III
PENUTUP

Abdul Halim Hasan Binjai adalah seorang tokoh yang sungguh moderat. Kemoderatan dia ini ditunjukkan dengan tanpa ada paksaan kepada orang lain untuk mengikuti teladan pikir yang ia anut. Ada kebebasan untuk berfikir, begitulah yang ditanamkan oleh tokoh moderat ini. Ada beberapa arah dan tujuan buku Tafsir al-Ahkam. Beberapa di antaranya yaitu:

· Menyikapi perbedaan pemikiran dengan bijaksana.
· Menanamkan moderatisme yang berlandaskan keluasan pengetahuan.
· Menambah khazanah keilmuan Islam terutama dalam bidang hukum.

Buku Tafsir al-Ahkam menerima perhatian tinggi dari golongan penduduk intelektual Sumatera Utara. Beberapada dari keistimewaan buku ini adalah:

· Metodologi dan landasan-landasan falsafi yang dimasukkan dalam kajian.
· Aktual
· Uraian wacana beberapa pendapat aturan yang berlawanan.
· Moderat dalam ajaran.

Dalam keterkaitannya dengan pendidikan, kitab ini tidak memuat mater-bahan pendidikan secara ekslusif, bahkan jikalau dikaji secara luas hanya ada dua kajian yang mampu ditarika ke dalam kajian pendidikan.

 DAFTAR PUSTAKA
  • Binjai, Abdul Hasan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lahmuddin Nasution pada kata sambutan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lubis, N. A. Fadhil, Hukum Islam dan Perubahan Sosial; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Nasution, M. Yassi,r Tafsir Al-Ahkam H. Abdul Halim Hasan; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Syah, H. Abdullah, Pemikiran Hukum Dalam Bidang Ibadah Dalam Tafsir al-Ahkam Karya Tuan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binaji; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Shihab, Quraisy, Bebeberapa Aspek Ilmiyah dalam Alquran. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Quran, 1986.
  • Wahab, Chaidir Abdul, Membedah Metodologi Tafsir Ahkam. Bandung: Citapustaka Media, 2005.
  • Yunus, Mahmud, at-Tarbiyah, juz. II. Ponorogo: Darussalam Press, 1995.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Sunday, December 6, 2020

Makalah Tafsir Tahlili

Makalah Tafsir Tahlili
Oleh: Tarmizi Hasan

BAB I
PENDAHULUAN

Agaknya tidak berlebihan bila dikemukakan bahwa diantara cabang ilmu yang sungguh penting dari rumpun-rumpun ilmu Quran ialah ilmu Tafsir. Hal ini bukan sebab semata-mata lebih bau tanah dariu cabang-cabang ilmu-ilmu Quran yang lain, akan namun lebih terhadap peranannya yang sangat penting dalam menggali dan mengetahui ayat-ayat Quran. Dalam perjalanan waktu yang sangat panjang, semenjak turunnya Alquran terhadap nabi Muhammad Saw., ilmu Tafsir terus berkembang dan terdapat banyak kitab-kitab tafsir dengan corak yang beragam. Para ulama tafsir belakangan menyeleksi -milih kitab teresbut menurut sistem penafsirannya, baik ijmali, tahlili, maudhu’I dan muqaran.[1]

Yang paling populer dari antara corak atau sistem penafsiran tersebut ialah metode tahlili dan maudhu’i. Penafsiran dengan metode tahlili yang oleh Baqir dinamai selaku tata cara Tajzi’i[2] yaitu sebuah metode tafsir dimana mufassirnya berupaya menerangkan kandungan ayat-ayat Alquran dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat demi ayat atau surah demi surah sebagaimana tersebut dalam mushaf. Untuk lebih jelasnya, makalah ini akan membicarakan beberapa kajian yang terkait dengan tafsir tahlili tersebut, baik defenisi, keistimewaannya dan sebagainya.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Tafsir Tahlili

A. Pengertian Tafsir Tahliliy
Kata “tahlili” berasal dari bahasa Arab ialah “hallala-yuhallilu” yang memiliki arti menguraikan atau mengecek jadi Tafsir Tahlili (analitis) atau yang juga disebut dengan tafsir tajzi’i ialah sebuah tata cara yang bermaksud menerangkan dan menguraikan kandungan ayat-ayat Alqur'an dari seluruh sisinya, sesuai dengan urutan ayat di dalam suatu surat. Dalam tafsir ini ayat ditafsirkan secara komprehensif dan menyeluruh baik dengan corak ma’tsur maupun ra’yi. Unsur-unsur yang diperhitungkan yakni asbabun nuzul, munasabah ayat dan juga makna harfiyah setiap kata.[3]

Seorang mufassir tersebut bermaksud menjelaskan ayat-ayat Al Qur'an secara terperinci dan jelas. Metode tafsir ini dilakukan sesuai dengan susunan ayat demi ayat atau surat demi surat sebagaimana termaktub dalam mushaf Usmaniy. Tujuan utama tata cara tafsir ini ialah untuk mengungkapkan maksud-maksud dari ayat tersebut dan tunjukannya. Seorang mufassir akan memaparkan lafaz dari segi bahasa Arab, penggunaannya, kesesuaian ayat dengan ayat serta tempat dan juga alasannya adalah turunnya ayat tersebut bila memang ada. Mufassir akan menguraikan fasahah, bayan, i’jaz dan maksud syariat dibelakang nas dan sebagainya. dalam menafsirkan ayat demi ayat, seorang mufassir sering mengutip ayat Al Qur'an, hadist Rasulullah SAW, serta perkataan sahabat dan para tabiin.[4]

Melihat faktor-faktor yang dibahas dalam tafsir tahlili maka mampu dimengerti bahwa penafsiran dengan tata cara ini sangat luas dan menyeluruh. Jika menginginkan pengertian yang luas akan suatu ayat, maka tidak ada pilihan lain kecuali menafsirkannya dengan tafsir tahlili.

B. Sejarah Perkembangan Tafsir Tahlili
Pertumbuhan tafsir Alquran sudah dimulai semenjak dini, yakni semenjak zaman hidupnya Rasulullah. Beliau yaitu insan yang mempunyai otoritas tertinggi dalam menafsirkan Alquran. Karena salah satu tujuan pengutusan ia ialah untuk menjelaskan Quran bagi insan. Setelah wafatnya Rasulullah, para sahabatpun mulai melaksanakan ijtihad, meski ijtihad dalam pengertian yang lebih terbatas telah lahir pada zaman Rasulullah, khususnya mereka yang mempunyai kesanggupan seperti Ali, Abdullah b. Abbas, Ubay b. Ka’ab, Abdullah bin Mas’ud dan sebagainya.

Disamping itu, beberapa tokoh sobat yang disebutkan di atas juga mempunyai murid-murid dari kalangan tabi’in, utamanya di kota-kota tempat mereka bertempat tinggal. Beberapa tokoh tafsir dari kelompok tabi’in yaitu Sa’id b. Zubair, Mujahid b. Jabr dan sebagainya. Penggunaan metode tafsir tahlili dalam dunia Islam dimulai sejak ditulisnya tafsir Jami’ul Bayan fi Tafsir al-Qur’an karya Ibnu Jarir at-Thabari. Karya at-Thabari ini dianggap sebagai tafsir tertua yang memakai sistem tahlili. Dalam tulisannya, at-Thabari menganalisa ayat-ayat demi ayat dengan menunjuk terhadap Hadist Nabi, ucapan sahabat, aspek kebahasaan dan bebeberapa sumber yang lain untuk menerangkan ayat tersebut. Upaya penafsiran mirip ini lalu banyak disertai oleh mufassir lain seperti Ibnu Katsir dan as-Suyuthi.[5] Meskipun sistem at-tahlili lama dipakai dalam kajian teks keagamaan dan filsafat, tetapi sistem ini baru dibakukan selaku salah satu tata cara ilmu pengetahun pada awal periode ke-20, saat kajian kebahasaan sudah mengalami kemajuan yang cukup maju.[6]

C. Kitab-Kitab Tafsir Yang Menggunakan Metode Tahlili
Beberapa kitab tafsir yang menggunakan metode ini diantaranya adalah

1. Tafsir Jami al Bayan fi Tafsir Al Qur'an al Karim oleh Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at Thabariy
2. Tafsir Al Qur'an al Azhim oleh Ibnu Katsir
3. Tafsir Mafatih al Ghaib oleh Fakhru Raziy.
4. Tafsir al Jami’ li Ahkam Al Qur'an oleh Qurthubiy.[7]

D. Langkah-Langkah Dalam Tafsir Tahlili
Seperti yang diterangkan di atas bahwa sistem tafsir tahlili adalah tafsir yang berusaha untuk menerangkan kandungan ayat-ayat Alquran dari aneka macam seginya dengan memperhatikan runtutan ayat ayat-ayat Alquran sebagaimana tercantum dalam mushaf. Dalam tafsir tahlili, seorang mufassir memulai dari ayat ke ayat, surah ke surah. Segala aspek yang dinilai penting oleh mufassir akan ditafsirkan, mulai dari kosa-kata, alasannya turunnya, munasabahnya dan lain sebagainya yang masih berkaitan dengan teks atau kandungan ayat.[8] Ringkasnya sistem penafsiran tahlili dapat diringkas selaku berikut:

1. Urutan-urutan ayat dan surat menurut mushaf.
2. Menafsirkan kosa-kata pada ayat Quran.
3. Menjelaskan munasabah (korelasi) antar ayat.
4. Menjelaskan latar historis turunnya ayat.
5. Menjelaskan dalil-dalil yang terkandung dalam ayat

Setelah semua langkah tersebut sudah ditempuh, mufassir tahlili lalu menjelaskan seluruh aspek dari semua penafsiran dan lalu menunjukkan penejelasan final dari semua penafsiran tersebut.

E. Keistimewaan dan kelemahannya
Dalam menganalisa tafsri tahlili, muncul beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan kegunaan tata cara penafasiran ini, diantaranya ialah apa keutamaan dan kekurangan tata cara tafsir ini, dan bagaimana pula contohnya. Dalam bagian ini akan dibahas insya Allah perihal keistimewaan dan juga kekurangan tafsir ini. Suatu metode yang dilahirkan seorang manusia, senantiasa saja memliki kelemahan dan keistimewaan. Demikian halnya juga dengan metode tahlili ini. Namun perlu disadari keistimewaan dan kelemahan yang dimaksud disini bukanlah suatu hal yang negatif, akan tetapi tumpuan dalam ciri-ciri metode ini.

Dalam tafsir tahlili didapatkan beberapa keutamaan diantaranya yaitu tafsir ini lazimnya senantiasa memaparkan beberapa hadist ataupun perkataan sahabat dan para tabiin, yang berkenaan dengan pokok pembahasan pada ayat. Juga didalamnya terdapat beberapa evaluasi mufassir perihal hal-hal lazim yang terjadi sesuai dengan ayat. Dengan demikian, gosip pengetahuan yang diberikan dalam tafsir ini sungguh banyak dan dalam.

Keistimewaan lainnya adalah adanya kesempatanbesar untuk memperkaya arti kata-kata dengan perjuangan penafsiran terhadap kosa-kata ayat. Potensi ini muncul dari luasnya sumber tafsir sistem tahlili tersebut. Penafsiran kata dengan tata cara tahlili akan erat kaitannya dengan kaidah-kaidah bahasa Arab dan tidak tertutup kemungkinan bahwa kosa-kata ayat tersebut sedikit banyakanya mampu dijelaskan dengan kembali terhadap arti kata tersebut mirip pemakaian aslinya. Pembuktian mirip ini akan banyak berhubungan dengan syair-syair antik.

Keistimewaan lainnya yaitu luasnya bahasan penafsiran. Pada dasarnya, selain kedetilan, keluasan bahasan juga menjadi salah satu ciri khusus yang membedakan tafsir tahlili dengan tafsir ijmali. Seperti disebutkan di atas, bahwa salah satu keutamaan tafsir tahlili ketimbang tafsir ijmali ialah kedetilannya dalam menguraikan sebuah ayat. Sebuah ayat yang tidak ditafsirkan oleh metode ijmali kadang abad membutuhkan ruang yang banyak kalau ditafsirkan dengan tata cara tahlili. Disamping keistimewaan, juga ada kelemahan. Namun sekali lagi kekurangan disini bukanlah ialah kelemahan yang mengharuskan kita tidak memakai atau mengabaikan tafsir ini. Akan namun hendaknya dalam menanggapi kelemahan ini, kita haru mampu memilah milih beberapa isu dan pengetahuan yang dipaparkan dalam sistem penafsiran ini.

Salah satu kekurangan yang sering disebutkan yaitu berkenaan dengan Israiliyat yang mungkin acap kali masuk dalam berita yang diberikan mufassir. Juga sama halnya dengan aneka macam hadist lemah yang tidak sepatutnya digunakan pada daerah dan keadaan sesuai. Akan tetapi dengan analisa kritis yang mendalam, kelemahan ini sangat mungkin untuk dihindarkan. Selayaknyalah memang seorang mufassir yang berkompeten untuk memperlihatkan perhatian serius kepada sumber berita yang dia gunakan dalam menafsirkan suatu ayat. Israiliyyat tidaklah begitu sulit untuk dikenali, konsepnya hanyalah apakah isu tersebut memiliki sumber yang terperinci atau tidak, jika sumbernya terperinci dan berpengaruh maka informasi tersebut bisa dipakai dan sebaliknya.

Demikian pula dengan hadist-hadist dha’if ataupun usulan-pedapat para sahabat maupun tabi’i. Hukum dasar hadist da’if adalah dihentikan diamalkan, hal ini tentu saja berlaku dalam pemakaian selaku sumber tafsir. Hadist dha’if tersebut hanya mampu digunakan sebagai penguat jika ada hadist yang lebih berpengaruh menjelaskan senada dengan hadist da’if tersebut.

Kelemahan lain tafsir tahlili adalah hasilnya yang bertele-tele dan sistematis. Tapi apakah demikian adanya? Sepintas memang akan tampakdemikian alasannya adalah tafsir tahlili membutuhkan wadah yang lebih banyak dan luas daripada tafsir ijmali. Pemakaian kata yang banyak tidak bisa dibilang bertele-tele jika memang kajian tersebut membutuhkan wadah bahasa yang panjang untuk menguraikannya. Bertele-telenya suatu penafsiran yaitu dengan banyak kalimat-kalimat yang tidak berfungsi dengan baik dalam menguraikan ayat, mirip perulangan klarifikasi, atau kiasan-kiasan yang tidak perlu.

Kedetilan dan keluasan bahasan tafsir tahlili dalam menguraikan suatu ayat pastinya membutuhkan usaha yang lebih keras dan waktu yang lebih usang bagi seorang mufassir. Bagi beberapa golongan hal ini juga dianggap sebagai kekurangan daripada tafsir ijmali yang mudah dan sederhana.[9] Keistimewaan metode tafsir tahlili mampu dirangkum sebagai berikut:

1. Sumber yang beraneka ragam.
2. Analisa mufassir.
3. Kekayaan arti kosa-kata dalam Alquran.
4. Luas.
5. Detil

Sedangkan beberapa kelemahannya ialah:
  • Peluang untuk masuknya israiliyyat lebih besar.
  • Peluang untuk masuknya isu yang tidak penting lebih besar.
  • Bertele-tele.
  • Membutuhkan wadah, kata, waktu yang relatif lebih besar.

BAB III
PENUTUP
Makalah Tafsir Tahlili

Tafsir Tahlili (analitis) ialah suatu sistem yang berencana menjelaskan dan menguraikan kandungan ayat-ayat Alquran dari seluruh sisinya, sesuai dengan urutan ayat di dalam sebuah surat. Dalam tafsir ini ayat ditafsirkan secara komprehensif dan menyeluruh baik dengan corak ma’tsur maupun ra’yi. Unsur-bagian yang diperhitungkan adalah asbabun nuzul, munasabah ayat dan juga makna harfiyah setiap kata. Penggunaan tata cara tafsir tahlili dalam dunia Islam dimulai sejak ditulisnya tafsir Jami’ul Bayan fi Tafsir al-Qur’an karya Ibnu Jarir at-Thabari. Karya at-Thabari ini dianggap sebagai tafsir tertua yang memakai tata cara tahlili. Layaknya metode tafsir lainnya, metode tafsir tahlili mempunyai keutamaan dan kekurangan.

DAFTAR PUSTAKA
  • Abd al Hayy al Farmawiy, Al Bidayah Fi al Tafsir al Maudhuiy; Dirasah Manhajiyah al Mauwdhu’iy, Metode Tafsir Maudhui, Terj Suryan A. Jamrah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996),
  • Azra,Azyumardi Sejarah Ulumul Qur’an, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1999.
  • Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-ilmu Al Qur'an 2, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2001
  • Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2001.
  • Shihab, Quraish, Membumikan Alquran. Bandung: Mizan, 2002.
  • Subhi Salih, Mabahis Fi Ulumil Qur’an, trjmh Tim Pustaka Firdaus, cet kedelapan, Jakarta, Pustaka Firdaus,
  • Tim Penyusun, Ensiklopedi Islam 2, cet. IV. Jakarta: Icthiar Baru Van Hoeve, 1999.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Friday, December 4, 2020

Makalah Tafsir Al-Isyari

BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Tafsir Al-Isyari

Rasulullah Saw. adalah orang yang diberi wewenang oleh Allah Swt. . Untuk menafsirkan, menjelaskan dan menguraikan kandungan Alquran . Dari fakta tersebut mampu diketahui bahwa kebutuhan para masyarakat akan klarifikasi Alquran tercukupi semasa hidup Rasulullah Saw., hal ini dikarenakan seluruh permasalahan yang muncul yang berafiliasi Alquran eksklusif mereka tanyakan terhadap Rasulullah Saw.

Zaman setelah meninggalnya Rasulullah Saw. dapat dikatakan meruapakan zaman transisi dari kepemimpinan seseorang yang mendapat tutorial langsung dari dewa terhadap seorang manusia biasa. Pada zaman inilah lalu timbul dan berkembang beberapa tata cara penafsiran Alquran . Metode-tata cara ini dikembangkan, tentu saja dengan maksud untuk menjawab persoala-persoalan yang muncul di kelompok ummat muslimin.

Dalam kemajuan ilmu tafsir, kita mengenali ada beberapa corak penafsiran, dimulai dari bi al-ma’tsur, bi al-ra’yi, maudhu’I, ijmali, tahlili, isyari dan sebagainya. Makalah ini akan membicarakan wacana salah satu metode tafsir tersebut, ialah tafsir isyari. Pembahasannya akan meliputi beberapa topik sebagai berikut: defenisi tafsir isyari dan macam-macamnya, kebolehan tafsir isyari, syarat-syarat tafsir isyari, tafsir shufi isyari, tafsir isyari ilmiah tentang ayat kauniah, pertimbangan para ulama wacana kebolehan tafsir isyari dan syarat-syarat tafsir isyari ilmiah

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Tafsir Al-Isyari

A. Defenisi Tafsir Isyari Dan Macam-macamnya
Isyarah secara etimologi bermakna penunjukan, memberi kode.[1] Sedangkan tafsir al-isyari ialah menakwilkan (menafsirkan) ayat Alquran al-Karim tidak mirip zahirnya, tapi berdasarkan instruksi yang samar yang mampu dimengerti oleh orang yang arif dan bertakwa, yang pentakwilan itu selaras dengan makna zahir ayat–ayat Alquran dari beberapa sisi syarhis (yang masyru’).[2]

Adapun isyarah berdasarkan ungkapan yaitu apa yang ditetapkan (sesuatu yang mampu ditetapkan/dimengerti, diambil) dari sebuah perkataan hanya dari menerka-ngira tanpa mesti meletakkannya dalam konteksnya (sesuatu yang ditetapkan hanya dari bentuk kalimat tanpa dalam konteksnya).[3]

Menurut al-Jahizh bahwa ’aba-aba dan lafal ialah dua hal yang saling bergandeng, arahan banyak menolong lafal (dalam memahminya), dan tafsiran (terjemahan) lafal yang cantik jikalau mengindahkan isyratnya, banyak kode yang menggantikan lafal, dan tidak butuhuntuk dituliskan.[4]

Tafsir isyari ini dibagi kepada dua cabang, ialah [5]
  • Yang pertama ialah ali-syari al-khafi, yang bisa dikenali oleh orang yang bertakwa, sholeh dan orang yang terpelajar saat mebaca al-qur’an, maka mereka ketika membaca suatu ayat akan mendapatkan beberapa arti.
  • Yang kedua yakni al-isyari al-jali (kode yang terperinci), yang terkandung dalam ayat kauniyah dalam al-qur’an, yang mengisyaratkan dengan terang berbagai pengetahuan yang baru. Pada hal mirip inilah akan tampak kemu’jizatan Quran pada masa kini, zaman ilmu pengetahuan.
B. Kebolehan tafsir isyari
Dalil kebolehan tafsir ini dapat diambil dari ayat berikut:
ا فلا يتدبرون القرأن أم على فلويهم أقفالها
“maka apakah mereka tidak mengamati Quran ataukah hati mereka terkunci”(QS Muhammad; 24)

Allah mengisyaratkan bahwa bahwa orang-orang kafir tidak mengerti Quran , maka Allah SWT. memerintahkan mereka umtuk merenungi ayat-ayat (tanda-tanda) Quran Al-karim, biar mereka mengenali arti dan tujuannya. Pada ayat diatas Allah SWT. tidak berencana untuk menyatakan bahwa orang-orang kafir tidak mengerti ayat secara lalaf (secara zahir) atau Allah SWT. tidak memerintahkan mereka untuk mengetahui zahirnya ayat saja, karena orang arab musyrik, tidak diragukan lagi, mengerti ayat Alquran kalau cuma secara zahir. Tapi yang Allah SWT. mau utarakan pada ayat diatas yaitu; bahwa mereka tidak mengerti maksud Allah SWT. dari khitab yang ada dalam Quran (mereka tidak memahami maksud Quran ), maka Allah SWT. menyuruh mereka untuk merenungkan ayat Alquran hingga mereka mengetahui maksud dan tujuan Alquran tersebut. Itulah yang disebut dengan arahan yang tidak dikenali dan tidak terpikir oleh orang musyrik tersebut, alasannya adalah keinkaran dan kekufuran yang ada dalam hati mereka. Sesungguhnya seorang yang bersengaja hanya ingin memahami Alquran secara zahir saja, akan sulit baginya untuk mengetahui arahan rabbaniyah (kode dari tuhan, instruksi ketuhanan) yang terkandung dalam ayat Quran Al-karim.

Contoh dari tafsir ini yakni :
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ

Bila ayat ini ditafsirkan dengan metode ijmali yaitu bahwa Allah Swt. memerintahkan manusia untuk memujiNya, meminta ampun kepadaNya bila Allah Swt. membantu dan memberi kemenangan’, sedangkan Ibn Abbas beropini bahwa itu menawarkan bahwa Allah Swt. memberi tahu Rasul tentang ajalnya sudah akrab, artinya Allah berfirman “jika telah datang perlindungan dan kemenangan (ayat)” maka itu membuktikan ajalmu telah erat (isyarat) “maka bertasbihlah terhadap Tuhanmu dan meminta ampunlah kepadanya (ayat)”. Umar saja lalu berkata; “saya tidak mengenali hal itu kecuali apa yang kau katakan”.[6]

Abdullah Bin Abbas juga pernah berkata;”Quran punya rasa murung dan seni (bisa diartikan cabang), punggung dan perut (yang terang dan yang samar), seluruh keajaibannya tidak akan tercapai, batasnya tidak akan terjalani, maka barang siapa yang memasukinya dengan ramah (punya sandaran) maka dia akan selamat, tapi barang siapa memasukinya dengan agresif (tak memiliki pegangan) maka beliau akan celaka. Quran juga punya kabar, permisalan, halal dan haram, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutsyabih, zahir dan bathin, zahirnya ialah bacaannya (yang zahir ialah seperti yang tertulis ) dan yang bathin yaitu ta’wil, karena itu pergauliah ulama (untuk mengetahui hal itu), dan jauhilah orang-orang udik.[7]

C. Syarat Tafsir Isyari
Banyak ulama yang beropini bahwa tafsir isyari itu dihentikan, alasannya adalah cemas membuat kebohongan tentang Allah SWT. dalam menafsirkan wahyunya, tanpa ilmu ataupun petunjuk dan bukti yang terperinci. Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa tafsir ini boleh, menetapkan beberapa syarat yaitu:[8]
  • Hendaknya tafsir isyari itu tidak berlawanan dengan makna zahir dari nazhm Quran Al-karim.
  • Tidak boleh dianggap bahwa hasil tafsir isyari itu adalah satu-satunya arti tanpa mengabaikan zahirnya ayat tersebut, atau mengabaikan hasil penafsiran tata cara lain.
  • Tidak bertentangan dengan syari’at atau dengan akal
  • Harus punya bukti atau dalil syar’i yang menguatkannya.
Itulah syarat-syarat yang mesti dibarengi saat seseorang ingin menggunakan tafsir isyari. Apabila selurah syaratnya tercukupi maka penafsirannya mampu diterima, namun jika ada yang tidak tercukupi maka penafsirannya tidak dapat diterima.

Perlu digaris bawahi bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk menggunakan tafsir isyari (saat menafsirkan) lain halnya dengan tafsir aqli yang menurut qawaid yang terang, berpengaruh dan aturan yang rinci. Sedangkan tafsir isyari cuma arti diam-diam Quran yang timbul, terpikir dalam dalam hati seorang mu’min yang yang shaleh, takwa dan cendekia, bagi seorang yang mengetahuinya tidak ada kewajiban, apakah ia hanya akan menyimpannya saja antara dirinya dengan tuhannya, atau mengajarkannya terhadap orang lain tanpa mewajibkannya orang lain untuk mempelajarinya.

Begitu juga, dengan aturan-aturan syariat, tidak mampu disimpulkan dengan cara tafsir isyari, sebab tidak adanya dalil yang jelas, dari itu faedah yang mampu diambil dari tafsir isyari hanyalah dalam bidang akhlak, memperkuat jiwa, iman dan kepercayaan. Ada hal yang mesti diperingatkan disini, bahwa tafsir isyari-dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh para ahli, tidaklah sama atau berlawanan dengan sistem falsafah teori sufhi dalam hal tafsir isyarah (tafsir isyari disini berlawanan dengan tafsir isyari as-sufhi), yang keluar dari jalan tafsir yang syar’i.

D. Tafsir Sufi Isyari
Kaum sufi semenjak dahulu sudah berupaya untuk memperoleh sandaran terhadap nash-nash Quran bagi pemikiran mereka, dan berusaha mengambil ayat-ayat Alquran selaku tonggak yang akan menguatkan langkah dan jalan mereka. Kaum sufi melihat bahwa ada ilham-wangsit yang dalam, terperinci yang tersembunyi di balik dalalah lafziah sebuah ayat. Mereka berpendapat bahwa makna hakiki dari penurunan Quran ini tidak akan ada habisnya cuma pada makna pada bentuk zahirnya saja, tetapi ada makna yang zahir/terperinci dan bathin/samar. Dan yang terpenting adalah hendaklah disandingkan kedua arti itu.

Kaum sufi beropini bahwa ilmu isyarah yakni ilmu tentang rahasia-belakang layar dalam Quran dengan jalan mengamalkannya,[9] mereka menamakannya, mazhab ahlu sufwah dalam menyimpulkan dengan benar apa yang dapat difahami dari Quran.

Allah SWT. berfirman:
ا فلا يتدبرون القرأن أم على فلويهم أقفالها

Dan nabi Muhammad SAW bersabda:
من عمل بما علم ورثه الله نعالى علم ما لم يعلم
‘’Barang siapa yang mengamalkan apa yang dia ketahui, pasti Allah SWT. akan memberikannya ilmu ihwal apa yang belum dia ketahui’’

Yaitu ilmu yang tidak ada pada mahir ilmu (ilmuwan lainnya).

Sedangkan iqpalul qulub (hati terkunci) ialah karat yang ada pada hati, alasannya adalah banyaknya dosa, mengikuti hawa nafsu, mengasihi dunia, kelalain yang panjang, ketamakan yang sungguh, mencintai kemakmuran, mencintai kebanggaan dan pujian. Dan lain sebagainya yang tergolong dari kesesatan dan kelalaian, pelanggaran dan pengkhianatan. Apabila Allah SWT. telah melepaskan hal itu dari hati, adalah dengan bertaubat yang bagus, dan penyesalan atas tindakan zalim yang beliau kerjakan, maka Allah SWT. akan membukakan hati yang terkuci tersebut., dan menawarkan bekal, manfaat dari hal-hal yang ghaib terhadap orang tersebut. Maka dengan begitu seorang yang sudah diberikan hal tersebut akan bisa menta’birkannya (mengkalimatkan) dalam menerjemahkan al-qur’an, ialah dengan pengecap yang mampu berbicara tentang keghoriban (abnormalitas) pesan yang tersirat dan keghoriban ilmu.

Allah SWT. berfirman:
(أفلا يتدبرون القرأن ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا (النساء
‘’Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an. Kalau kiranya Alquran itu bukan dari segi Allah SWT. , tentulah menerima kontradiksi yang banyak didalamnya’’.

Hal itu menujukkan bahwa dengan merenungkan Alquran Al-karim mereka menyimpulkan sesuatu darinya (mengambil sari pati), alasannya adalah seandainya Quran bukan dari segi Allah SWT. mereka akan menerima pertentangan yang banyak di dalamnya. Kaum sufi juga berpendapat bahwa dalam satu karakter Alquran Al-karim ada banyak yang bisa difahami, namun hal itu tersimpan bagi orang yang mengetahuinya saja dan tergantung sebara besar beliau diberi pengertian oleh Allah Swt.[10] Untuk hal itu mereka mengajukan dalil:

‘’Dan tidak ada sesutau apapun melainkan di sisi kamilah khazanahnya, dan kami tidak menurunkan melainkan dengan ukuran yang tertentu’’

Kaum sufi berpendapat bahwa kata من شيئ berarti sesuatu dari ilmu agama, ilmu ahwal (kondisi) antara Allah SWT. dan hambanya, dan lain sebagainya. Seseorang cuma akan sampai terhadap hal itu bila merenungkan Alquran, memikirkannya dan menyadarinya, menghadirkan hatinya dikala membacanya. Abu Said Al-Khurroz berpendapat bahwa jika seorang hamba telah berkumpul dengan tuhannya, maka perhatiannya tidak akan tertuju terhadap selain Allah SWT. sedikitpun, maka pada ketika itu beliau akan menerima hakikat pemahaman dikala membaca Alquran, yang tidak ada pada manusia yang lain’. Ia juga berkata bahwa setiap kali ada satu karakter yang ada dalam Alquran Al-karim, maka di situ ada pengertian lainnya dari pengertian orang lain, sesuai dengan kedekatan seseorang kepada Allah Swt., kehadiran hati waktu membacanya, kecintaan kepadaNya, kesucian dzikir, dan kedekatan, alasannya adalah perbedaan pada hal inilah makanya ada tingkatan dalam memahami Quran.[11]

Apa yang dipahami dari Quran hanyalah sebatas apa yang dibukakan Allah bagi hati para wali-walinya. Kalamullah itu bukanlah makhluk, maka pemahaman makhluk tidak akan pernah hingga kepada batas kalamullah tersebut, sebab manusia ialah makhluk, dan pemahamannya juga ialah makhluk yang ada awalnya. Kaum sufi beropini bekerjsama kunci untuk pengertian yang mendalam dan merinci untuk memahami Alquran ialah mengamalkan Quran itu sendiri.[12] Karena itu Abu Said Al-Khurraz berkata;’awal pemahaman kepada Quran Al-karim yakni mengamalkannya, alasannya adalah didalamnya terkandung ilmu, pemahaman, dan pengambilan kesimpulan, juga permulaan pemahan untuk Quran yakni dengan menyimak dan memperhatikan wahyu Allah SWT.

إن قى ذالك لذكرى لمن كان له قلب أو ألقى السمع و هو شهيد
‘’Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benra terdapat perayaan bagi orang yang memiliki hati atau yang memakai pendengarannya, sedang ia melihat.’’

Begitulah kaum sufi melangkah dalam jalan mereka yang khusus untuk mereka. Mereka mengatakan terhadap kita bahwa mereka berdiam memikirkan satu dari banyak ayat dalam Quran sampai menginap-malam, mereka merenungkannya, dan mengambil kesimpulannya, dan melihat kepada keajaiban yang mempesona bagi mereka, hingga hampi-hampir aneh.[13]

Kadang-kadang kaum sufi ini memang benar dalam memahami Quran Al-karim dengan isyarah yang mereka maksudkan, orang-orangpun bisa memerima perkataan mereka, seperti perkataan Abu Bakar al-Kittani dikala ia ditanya perihal ayat

(لا من أتى الله بقلب سليم (الشعراء 89
‘’Kecuali orang-orang yang menghadap Allah Swt. dengan hati yang higienis’’

Beliau menyampaikan; yang mampu difahami dengan qalbun salim, ada tiga sisi/macam: salah satunya yaitu orang yang bertemu dengan Allah Swt. dan di hatinya tidak ada sekutu Allah Swt. Yang kedua adalah orang yang bertemu dengan Allah Swt. dan dihatinya tidak ada kerisauan kepada Allah dan tidak mengharapkan kecuali Allah. Yang ketiga yaitu orang yang bertemu dengan Allah SWT. dan tidak ada bersamanya kecuali mengingatNya dan takut padaNya.

Imam Ghazali-yang tidak melarang penafsiran dengan tafsir sufi ini, jikalau tafsir tersebut tidak mempermudah/memperluas batas-batas bolehnya bersandar kepada rumus dan isyarah yang mereka fahami-menafsirkan ayat; فاخلع نعليك ‘’Maka lepaskankanlah sandalmu’’ Tapi juga sebagian dari mereka kadang sudah menyimpang dalam menakwilakan al-qur’an, hingga orang lain teracuni. Beberapa acuan kesalahan mereka dalam menafsirkan ayat adalah seperti berikut;[14].
الم يجدك يتيما فأوى (الضحى 6
(bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu), mereka beropini kata yatim berati mutiara yang tiada duanya.

Sebagian lagi malah sangat aneh pendapatnya, sungguh aneh yang melebihi batas. Seperti usulan mereka ihwal; bahwasanya Quran Al-karim itu dimulai dengan huruf Ba dalam ayat يسم الله الرحمن الرحيم (الفاتحة 1) dan berkhir dengan karakter sin, mirip dalam ayat من الجنة و الناس (الناس 6) , kedua karakter itu membentuk kata بس yang berati cukup, artinya cukuplah Alquran ini, manusia tidak akan memerlukan kepada selain Alquran Al-karim.

Ada banyak tokoh yang membela dan menyerang bentuk penafsiran isyari shufi ini. Tapi kesemuanya itu bermuara terhadap bahwa jika penafsiran tersebut tidak melenceng dari zahirnya ayat, maka intinya tidaklah persoalan.[15] Perbedaan tafsir isyari dengan isyari as-shufi yaitu bahwa aksentuasi pada isyari yaitu makna yang muncul yang kemudian tidak berlawanan dengan makna zahir ayat, sedangkan isyari as-shufi berprinsip bahwa makna utama dan hakiki dalam suatu ayat adalah makna isyarinya.[16]

E. Tafsir Isyari Ilmi Untuk Ayat kauniyah dan Kebolehannya
Sesungguhnya ayat Alquran yang mengandung isyarat-arahan kauniyah bukanlah berencana untuk memberikan peletakan metode ilmu ilmiah, meskipun ayat itu meliputi atas dasar dan asas metode mirip ini secara global, tetapi tujuannya yakni ingin menujukkan bahwa Quran yang dibawa oleh nabi Muhammad Saw. ialah kitab dari Allah Swt. yang sudah menciptakan alam ini dan memperlihatkan aturan, yang nalar para ulama, pengkaji bingung (sibuk) untuk memahaminya. Dan kita-pastinya-dilarang untuk tidak mengindahakan ayat-ayat kauniyah tersebut, yang berbicara wacana kebenaran, kejujuran sejak empat belas masa kemudian, yang sudah kita kenal, yang mengetok (mempesona para ilmuwan untuk mengkajinya) nalar para pengkaji, merobohkan, menolak orang-orang yang kufur dan inkar. kita tidak boleh meninggalkannya begitu saja tanpa menjelasakn dan menerangkannya dengan bukti yang menguatkan kebenaran dan kejujurannya, meski bukti itu berasal dari ilmu orang-orang selain muslim, supaya bukti dan argumen kita lebih kuat dan lebih lengkap.[17]

Dibawah ini ada beberapa ayat kauniyah

1. Isyarat-isyarat Quran wacana kaun (alam) yang berkenaan dengan bumi, salah satunya yakni ayat; و ترى الجبال تحسبها جامدة و هى تمر مر السحاب (النمل 88)

‘’Dan kau lihat gunung-gunung itu, kau sangka dia tetap pada tempatnya padahal dia berjalan mirip jalannya awan.

Hal ini memberikan adanya perputaran bumi

2. Isyarat Alquran tentang alam yang berkenaan dengan langit dan ruang angkasa

و السماء ذات الحبك (الذاريات 7)

‘’demi langit yang mempunyai jalan-jalan (garis edar bintang dan planet)’’

instruksi akan jalan/garis edar planet dan peredarannya di angkasa.

3. kode Alquran wacana alam yang berkenaan dengan awan dan angin.

أ لم تر ان الله يجزى سحابا ثم يؤلف بينه ثم يجعله ركاما فترى الودق يخرج من خلال و يتزل من السمكء من جبال فيها من برد فيصيب به من يشاء و يصرفه عمن يشاء يكاد سنا برقه يذهب بالأبصار ( النور 43)

‘’Tidakkah kamu melihat bahwa Allah SWT. mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bab-bagiannya), lalu membuatnya bertindah-tindih, maka kelihatan olehmu hujan turun dari celah-celahnya. Allah SWT. juga menurunkan butiran esa dari langit, (adalah) dari (gumpalan-gumpalan awan mirip) gunung maka ditimpakannya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang ia kehendaki dan dipalingkannya dari sioapa yang ia kehendai. Kilauan kilta awan itu nyaris-hampir menetralisir pandangan’’

Ayat ini menjelaskan proses terjadinya hujan dan petir sebagai hasil pergesekan awan. Dengan Ayat seperti inilah, dan yang sama dengannya, menjadi lebih terperinci bagi kita tanpa keraguan; sebenarnya ayat kauniyah Alquran Al-karim sudah mengisyaratkan akan asas dan dasar ilmu-ilmu alam, yang manusia gres hingga kepada ilmu itu gres-baru ini. Tokoh-tokoh yang mengizinkan tafsir ini, beropini bahwa Quran Al-karim meliputi ilmu-ilmu agama I’tiqadiyah (doktrin) dan ilmu ilmiah (empiris)., semua ilmu-ilmu dunia dengan berbagai macam ragamnya, cabangnya dan jumlahnya. Orang yang paling getol menguatkan dan menyebarkan dan mengamalkan tafsir ini, di dunia Islam yakni Imam Al-Ghazali dan as-Suyuthi.

Sesungguhnya, orang yang mempelajari Alquran akan bisa melihat bahwa Alquran itu mengandung ayat-ayat yang masih samar pada era kemudian, meski para teman mengenali/mengetahui ayat itu secara zahir, gres sekarang tebuka rahasianya, dan terbuka kebenarannya di bawah cahaya ilmu wawasan modern. Contohnya yaitu ayat yang mengisyaratkan wacana proses penciptaan manusia;

لقد خلقنل الإنسان من سلالة من طين # ثم جعلناه فى قرار مكين # ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة 601;خلقنا المضغة عظاما فكسونا العظام لحما ثم أنشأنا خلقا أخر فتبارك الله أحسن الخالقين (المؤمنون 12-14)

Dan bahwasanya Kami sudah menciptakan insan dari sebuah sari pati (yang berasal) dari tanah # lalu kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam temapt yang kokoh (rahimj) # lalu air mani itu kami jadikan segumpul darah, kemudian segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, lalu segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, kemudian tulang-belulang itu kami bungkus dengan daging, lalu Kami di Kami jadikan makhluk ( berbentuk) lain. Maka maha sucilah Allah SWT. sebaik-baik pencipta.

Ayat ini, ialah salah satu mu’jizat dari banyak mu’jizat al-qur’an, dalam pengurutan kata-katanya, keserasian kontiunitas ayatnya, yang tidak tidak bisa dilihat kecuali para dokter, yang mempelajari ilmu janin, dan yang berkenaan dengannya. Ayat ini mengajarkan ilmu janin dengan baligh (terang tetapi indah), penetapan aturan yang cermat. Dan kini, bahu-membahu hal itu telah ditetapkan dan dikuatkan dengan bukti dan dalil yang jelas. Ayat ini ialah klarifikasi terbaik ihwal penciptaan manusia, sedangkan ilmu kedokteran yang sudah berupaya, dan menawarkan segala kemampuannya untuk mencari tahu asal usul manusia, tetap saja tidak mampu kecuali mereka selangkah dibelakang Quran.

Itulah tingkatan proses penciptaan insan yang sudah diberitahukan oleh Allah Swt. dalam pesan yang tersirat Alquran Al-karim, bantu-membantu Ia menciptakan manusia dari debu, lalu Ia rubah menjadi air mani di daerah yang kokoh, kemudian menjadi segumpal darah, kemudian menajdi daging, lalu menjadi tulang, lalu dibungkus dengan daging. Ayat ini menjadi lebih terperinci dan kelihatan kebenarannya dibawah cahaya ilmu pengetahuan terbaru, yang mana ayat ini merupakan samar dan tidak diketahui pada era lalu.

F. Syarat-Syarat Tafsir Isyari Ilmy
Seseorang yang ingin mempraktekkan metode tafsir seperti ini harus mengenali syarat-syarat dan kaidahnya, sampai tidak terjerumus dan mengada-ngada dalam menafsirkan Quran Al-karim tanpa ilmu. Garis besar syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh para ulama kita yaitu sebagaimana berikut;[18]
  • Mengikuti syarat-syarat tafsir yang sudah kita sebutkan di atas.
  • Hendaklah tafsir Isyari ilmiy tersebut selaras dengan makna nazhm Quran.
  • Hendaklah tidak keluar batas-batas-batas-batas tafsir ke bidang teori-teori ilmiah.
  • Hendaklah mufassir itu mengenali teori-teori ilmiah, yang dengannya dia menafsirkan kode qur’an perihal alam.
  • Hendaklah beliau tidak menenteng, mempersamakan dan mengalahkan ayat Quran kepada teori-teori ilmiah, kalau ternyata teori itu selaras dengan ayat Alquran maka memiliki arti ayat itu dikuatkan dengan teori tersebut, tapi kalau bertentang maka janganlah dibawa/ dan dikalahkan ayat tersebut ke teori ilmiah.
  • Hendaklah ia mengakibatkan kandungan ayat kauniyah tersebut sebagai dasar klarifikasi dan tafsirannya.
  • Harus berpegangan pada makna etimologi bahasa Arab yang ada pada ayat itu, ketika menjelaskan makna isyarat ilmiah ayat kauniyah tersebut. Karena Quran berbahasa Arab.
  • Tidak menyalahi kandungan syari’at dalam tafsirannya.
  • Hendaklah tafsirannya itu sesuai dengan yang diinginksn oleh ayat, tanpa ada kekurangan klarifikasi wacana makna ayat tersebut, dan tidak lebih dengan hal-hal yang tidak berhubungan dengan ayat dan tidak cocok pada posisinya.
  • Hendaklah mempertahankan kesatuan antar ayat dengan ayat lainnya, keselarasannya, dan keunitannya, hendaklah beliau mengikat satu ayat dengan yang lainnya (ayat sesudahnya dan sebelumnya), supaya ayat itu menjadi kesatuan yang lengkap.

BAB III
PENUTUP
Makalah Tafsir Al-Isyari

Tafsir al-isyari ialah menakwilkan (menafsirkan) ayat Alquran al-Karim tidak mirip zahirnya, tetapi menurut kode yang samar yang mampu dimengerti oleh orang yang bakir dan bertakwa, yang pentakwilan itu selaras dengan makna zahir ayat–ayat Quran dari beberapa sisi syarhis (yang masyru’). Tafsir isyari ini dibagi kepada dua cabang, yaitu; tafsir al-isyari al-khafi, dan tafsir al-isyari al-jali. Tidak disangsikan lagi bahwa dapat dibuktikan bahwa tafsir isyari ini boleh digunakan dalam menafsirkan Quran. Akan namun pastinya tidak terlepas dari kaedah-kaedah dan syarat-syarat dalam penggunaannya. Perbedaan tafsir isyari dengan isyari as-shufi adalah bahwa aksentuasi pada isyari yakni makna yang muncul yang lalu tidak bertentangan dengan makna zahir ayat, sedangkan isyari as-shufi berprinsip bahwa makna utama dan hakiki dalam sebuah ayat ialah makna isyarinya.

Sedangkan tafsir isyari ayat kauniyah yaitu tafsir isyari yang dipakai untuk menafsirkan ayat-ayat kauniyah. Syarat pokok dalam acuan penafsiran ini yaitu bahwa seseorang dilarang menenteng atau mengalahkan Quran dengan teori-teori ilmiah bila ternyata hasil penafsirannya berlainan.

Daftar Pustaka
  • Al-Qa¯¯±n, Mann± Khal³l, Mab±¥I£ f³ ‘Ulm al-Qur’±n. Riyadh: Man¡ur±t al-¦ad³£, 1973.
  • As-Shabuni, Muhammad Ali, Pengantar Studi Alquran, terj. Jakarta: al-Ma’pandai, 1987.
  • Faudah, Mahmud Basuni, Tafsir-Tafsir Alquran. Bandung: Pustaka, 1987.
  • Maruzi, Muslich, Wahyu Alquran Sejarah dan Perkembangan Ilmu Tafsir. Jakarta: Pustaka Amani, 1987.
  • Rahman, Syeikh Khalid Abdur Ushul Tafsir wa Qawa’iduhu. Damaskus, Dar an-Nafais, 1994.
  • Suma, Muhammad Amin, Studi Ilmu-Ilmu Alquran. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
  • Taufiq, Faraj dan Fadhil Syakir Na’im, Ulumu al-Qur’an. Baghdad: Dar al-Hurriyah, 1987.

untuk menyaksikan footnote klik di Footnote

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Thursday, December 3, 2020

Makalah Tafsir Tematik

Makalah Tafsir Tematik
Oleh: Yusmami


BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Tafsir Tematik

Quran selaku kumpulan kalam Allah yang diturunkan dalam bentuk wahyu terhadap Nabi Muhammad saw yang berfungsi sebagai petunjuk (huda) dan anutan hidup bagi ummat manusia di dunia mau pun di alam baka. Kesemuannya itu dapat diwujudkan bila kandungan fatwa Quran mampu dipahami oleh insan itu sendiri yang selanjutnya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka memahami Quran upaya yang dilakukan adalah melalui penafsiran-penafiran. Dengan cara ini dibutuhkan segala kandungan makna Quran yang masih terselubung dalam teks (lafa§) mampu terbuka sehingga menjadi sesuatu yang terang. Bila ditinjau dari sudut pandang sejarah penafsiran Alquran tentunya beragam tata cara serta bentuk dalam penafsirannya. Para ulama sudah membagi metode penafsiran Quran terhadap empat metode, yaitu : metode tahlili (analitik), tata cara ijmal³ (lazim), sistem muqar³n (komparasi), dan metode Maudu’i (tematik)

Maka dalam Makalah yang sederhana ini penulis menjajal untuk menghidangkan satu di antara empat metode Tafs³r tersebut, yaitu sistem Mau«ui (tematik) dan penulis menghidangkan dari sisi Maknanya, sejarah, bentuk, tindakan yang ditempuh, keistemewaan dan keterbatasannya.[1]

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Tafsir Tematik

A. Pengertian Tafsir tematik
Banyak pengertian yang mampu diberikan kepada tafsir tematik. secara etimologi maudhu`i memiliki arti tema atau pembicaraan.[2] Menurut Ali Hasan Al-Aridh, Tafsir Tematik adalah suatu sistem yang ditempuh oleh seorang mufassir dengan jalan mengumpulkan seluruh ayat-ayat Alquran ynag mengatakan wacana sebuah pokok pembicaraan atau tema (maudhu`i) yang mengarah terhadap satu pemahaman atau tujuan.[3] Al-Farmawi juga memberikan pemahaman ihwal kepada Tafsir Tematik yakni sebuah sistem menghimpun ayat-ayat Alquran yang mempunyai kesamaan tema dan arah serta menyusunnya menurut turunnya ayat-ayat tersebut, lalu merangkainya dengan informasi-keterangan serta mengambil suatu kesimpulan.[4] Sedangkan berdasarkan Zahir bin Awadh, Tafsir Maudu’i yakni : sebuah metode pengeumpulan ayat-ayat Quran yang terpisah-pisah dari berbagai surat dalam Quran yang berafiliasi dengan opik (tema) yang serupa baik secara lafa§ Maupun Hukum, dan menafsirkannya sesuai dengan tujuan-tujuan Alquran.[5]

Sementara itu Baqir Al-Sadr memberikan pemahaman, bahwa Tafsir Tematik adalah : suatu metode Tafsir yang berusaha menghimpun ayat-ayat Quran dari berbagai surat dan yang berkaiatan pule dengan masalah atau tema yang ditetapkan sebelumnya, kemudian membicarakan dan mengnalisa kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi suatu kesatuan yang utuh.[6] Dari berbagai pengertian yang dikemukakan tersebut diatas, maka mampu diambil suatu kesimpulan bahwa Tafsir Tematik yaitu sebuah tata cara penafsiran Alquran dimana para mufassir berupay mengumpulkan ayat-ayat Alquran dari berbagai surat yang memiliki kesamaan tema, sehingga mengarah terhadap suatu pengertian dan tujuan yang serupa pula.

B. Sejarah Tafsir Tematik 
Pada dasarnya kita tidak dapat memilih secara niscaya awal kelahiran metod Tafsir tematik ini dalam pemahaman mirip kita ketahui kini. Karena intinya meskipun corak penafsiran seperti ini sudah dapat didapatkan pada penafsir-penafsir klasik, namun ungkapan Tafsir maudhu`i belum popular untuk mereka gunakan. Akan tetapi Zahir bin Awadh Al-Alamiy menyebutkan, sesudah melakukan pengamatan pada kitabullah dan tema-tema yang terkandung di dalamnya, Maka menjadi terang bahwa didalam kitabullah sendiri telah terkandung kecenderungan seperti Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i ini.[7]

Hal ini juga mampu kita ketahui bahwa pada Masa pembukuaannya, disamping tata cara tafsir bercorak biasa (klasik), sistem Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i yang mengkaji duduk perkara-dilema khusus berlangsung beriringan dengannya. Seperti Ibnul Qayyim menulis kitab At-°ibbiyah Pi aqs±mil Alquran, Abu Ubaidah menulis kitab ihwal Majazul Alquran, Ar-Raqib al-Asfahani menyusun Mufrodatul Quran, Abu Ja’far an-Nahas menulis An-Nasikh wa al-Mansukh dan lain sebagainya. Sebenarnya kajian-kajian qurani pada abad terbaru tidak satupun yang terlepas dari penafsiran sebagian ayat-ayat Alquran.[8]

C. Bentuk Metode Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i
Untuk lebih memudahkan kapada pemahaman wacana Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i ini, maka akan kita kemukakan bentuk-bentuk pendekatan yang dijalankan dalam tata cara Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i ini. Pertama dengan cara mengambil satu surat dari Alquran, kemudian surat tersebut dikaji secara eseluruhannya dari permulaan surat sampai selesai surat, lalu dijelaskan ujuan lazim dan khusus, selanjutnya dicari kekerabatan antara masalah-persoalan (tema) yang dikemukakan ayat-ayat tersebut ialah satu kesatuan yang utuh dan tepat dengan sasaran yang satu pula.

Sebagai contoh dari bentuk pertama metode Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i ini misalnya seorang mufassir mengkaji atau menafsirkan surat Yasin. menurut kajiannya dia menyimpulkan bahwa surat Yasin tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian yang saling berkaitan, bersambung dan mengarah terhadap satu problem. Katakanlah dari permulaan surat hingga pada ayat yang ke-32 mengarah kepada penjelasan ihwal kerasulan Muhammad SAW. Bagian keduanya dari ayat 33 hingga ayat ke 44 menetengahkan wacana dalil-dalil pembuktian atas wujudnya Allah SWT dan keluasan akan ilmuNya. Sedangkan bagian ketiganya dari ayat 45 hingga tamat menerangkan kondisi dan aneka macam macam insiden pada abad terjadinya hari akhir zaman.[9]. Maka pada tiga bab dari surat tersebut intinya ialah satu tema, ialah dorongan untuk beriman terhadap Allah, RasulNya dan Hari Kiamat. Adapun Tafsir yang masyhur dengan corak tata cara yang pertama ini ialah :

Na§amud ¬oror Fi Tanasibil ²yati Wassuwar.
Oleh : Al-Baqa’i
An-Nabaul ‘A§³m.
Oleh : Dr. Muhammad Abdullah Darraj.[10]

Bentuk kajian yang kedua yakni dngan cara mengumpulkan seluruh ayat-ayat deri berbagai surat Alquran yang memiliki sasasran yang sama, kemudian menyusunnya berdasarkan tertib turunnya, disamping mengenal karena-karena ayat tersebut diturunkan. Setelah itu barulah memberikan penjelasan, informasi-informasi, catatan dan juga memutuskan Hukum darinya. Metode yang kedua inilah yang senantiasa digunakan dalam pengkajian ilmiah tematik. Jadi jika kita mendengar perumpamaan Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i maka tidak lain yang dimaksud yaitu meneliti satu tema diantara tema-tema Quran menurut patokan Quran secara utuh.[11]

Maka jika kita melihat dari bntuk yang kedua ini, pastinya Tafsir tematik atau Tafsir Maudhu`i ini menunjukkan rung yang luas bagi para peneliti dari berbagai disiplin ilmu, sehingga mereka dapat mengungkapkan apa yang bekerjasama dengan bidang mereka dalam Alquran secara mendalam. Katakanlah contohnya seorang ahli Hukum maka akan memfokuskan diri pada ayat-ayat yang berkenaan dengan aturan-aturan atau tasyri’, spesialis ekonom akan menggarap ayat-ayat yang berkenaan degan ekonomi, keuangan, buatan, bagi haasil dan juga infaq, demikian pula mirip ahli perbintangan, pendidikan dan banyak sekali spesialisasi yang lain.

D. Langkah-Langkah Yang di Tempuh
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh bagi seorang mufassir dalam memakai tata cara tafsir maudhui, adalah :
  • Tentukan terlebih dulu masalah/topic (tema) yang mau dikaji, untuk memutuskan persoalan ini disarankan menyaksikan “Kitab Tafsir Alquran Al-Karim karya sekelompok orientalis yang diterjemahkan oleh Muhammad Fuad Al-Baqi.
  • Inventarisir (himpun) ayat-ayat yang berkenaan dengan tema/topic yang telah diputuskan, (selain dibantu kitab diatas, dapat pula di baca Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Al-Fa§il Quran “karangan M. Fuad Al-Baqi”.
  • Rangkai urutan ayat sesuai dengan masa turunnya baik Makiyah maupun Madaniyahnya, hal ini mampu juga dilihat pada “al-Itqon” karya Al-Suyu¯I dan “Al-Burh±n” karya Al-Zarkasyi.
  • pahami korelasinya (mun±sabahnya) ayat-ayat dalam masing-masing suratnya.
  • Susun bahasan didalam kerangka yang sempurna, sistematis, tepat dan utuh.
  • Lengkapi bahasan dengan Hadis. Sehingga uraiannya menjadi terperinci dan makin tepat.
  • Pelajari ayat-ayat tersebut secara sistematis dan menyeluruh dengan cara mengumpulkan ayat-ayat yang mengandung pemahaman yang serupa, menyesuaikan antara pemahaman yang biasa dan yang khusus, antara Mu¯allaq dan Muqayyad, atau ayat-ayat yang nampaknya kontradiksi, sehingga semua bertemu dalam satu muara sehingga tidak ada pemaksaan dalam penafsiran.[12]
Adapun rumusan tindakan yang ditempuh dalam metode Tafs³r Mau«’i yang dikemukakan oleh Ali Hasan al-Aridh antara lain :
  • Himpun seluruh ayat-ayat Alquran yang terdapat pada seluruh surat yang berkaitan dengan tema yang hendak dikaji.
  • Tentukan urutan ayat-ayat yang dihipun itu sesuai dengan abad turunnya dan mengemukakan sebab-alasannya adalah turunnya jika hal itu dimungkinkan.
  • Jelaskan munasabah antara ayat-ayat itu pada masing-masing suratya dan kaitkan antara ayat-ayat tersebut dengan ayat-ayat yang ada sesudahnya.
  • Buat sistematika kajian dalam kerangka yang sistimatis dan lengkap dengan outlinenya yang mencakup semua sisi dari tema kajian tersebut.
  • Kemukakan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang mengatakan tentng tema kajian serta menunjukan derajat Hadis-Hadis tersebut untuk lebih meyakinkan terhadap orang lain yang memperlajari tema itu.
  • Rujuk terhadap kalam (istilah-istilah Bangsa Arab dan syair-syair mereka) dalam menjelaskan lafa§-lafa§ yang terdapat pada ayat-ayat yang berbicara wacana tema kajian dalam menerangkan maknanya.
  • Kajian terhadap ayat-ayatyang mengatakan wacana tema kajian dikerjakan secara Mau«’i kepada segala segi dan kandungannya, bail lafa§ ‘Am, Khas, muqayyad, mu¯allaq, syarat, jawab, Hukum-hukum fiqih, nasakh dan Mansukh (kalau ada), unsur balaghoh dan I’jaz, berusaha menggabungkan ayat-ayat lain yang diduga kontradiktif dengannya atau dengan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang tidak sejalan dengannya, menolak kesamaran yang sengaja ditaburkan oleh pihak-pihak musuh Islam, juga menyebut berbagai macam qira’ah, menerapkan makna ayat-ayat terhadap kehidupan penduduk dan tidak menyimpang dari target yang dituju dalam tema kajian.[13]
Kedua prosedur atau tindakan di atas, walaupun dikemukakan dengan cara sedikit berlawanan tetapi secara esensial keduanya tentu saling berkaiatan dan saling melengkapi satu sama yang lain, sehingga nampaklah bahwa tindakan tersebut menempatkan penyusunan pembahasan dalam satu kerangka yang sempurna. Zahir bin Awadh, lebih luas menyertakan langkah-langkah yang mesti ditempuh dalam menggunakan sistem Tafs³r Mau«’i antara lain :
  • Menafsirkan ayat-ayat tersebut yang dapat dimengerti dari padanya hikmah didatangkannya ayat-ayat yang tersebut dantujuan dari syari’at yang dibawanya.
  • Melahirkan tema tersebut dalam satu bentuk uraian yang sempurna dan lengkap yang berpedoman pada syarat-syarat penelitian ilmiah.[14]
Dengan demikian semakin jelaslah bahwa dari ketiga pertimbangan tersebut diatas tetap menempatkan unsure tema atau topic sebagi unsure yang pertama dan sungguh diutamakan. Inilah yang menjadi karakteristik metode Tafs³r Mau«’i yang membedakan dengan Tafsir yang lain.

Dari berbagai langkah yang dikemukakan diatas, maka kita dapat menyaksikan beberapa persamaan dan sedikit perbedaan yang mesti ditempuh bagi seorang mufassir dalam menggunakan sistem tafsir tematik atau tafsir maudhu`i ini. Persamaannya ialah :
  • Bagi seorang mufassir harus apalagi dulu memilih topic yang mau dikaji, kemudian mengumpulkan ayat-ayat yang berkenaan dengan tema yang sudah diputuskan dan menentukan pula urutan ayat sesuai dengan kurun turunnya.
  • Menentukan munasabah antara satu ayat dengan ayat lainnya den menentukan pula bahasan dalam suatu kerangka yang tepa dan sistematis yang meliputi semua sisi dari tema kajian.
  • Mengemukakan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang juga menandakan tema yang sudah diputuskan.
Sedangkan perbedaannya, tampak bagi kita bahwa Ali Hasan al-Aridh, beliau menyertakan lebih jauuh untuk menerangkan makna-makna ayat membicarakan perihal tema kajian yang sudah diputuskan, sorang mufassir harus merujuk kepada lughot atau syair-syair Arab.

E. Keistimewaan dan Keterbatasan Tafsir Tematik atau Tafsir Maudhu`i
Sebagai suatu metode penafsiran Quran, Maka sistem Mau«’i ini memiliki beberapa keistimewaan yang juga tidak terlepas dari beberapa keterbatasannya.

1. Keistimewaan
Metode ini akan jauh dari kesalahan-kesalahan alasannya adalah ia menghimpun banyak sekali ayat yang berkaitan dengan satu topic bahasan sehingga ayat yang satu menafsirkan ayat lainnya. Dengan sistem Mau«’i seseorang mengkaji akan lebih jauh mampu untuk menunjukkan sesuatu anutan dan jawaban yang utuh dan tepat tentang suatu pokok problem (tema) yang dikaji.[15] Kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan mudah untuk dipahami. Hal ini sebab ia menjinjing pembaca terhadap isyarat Alquran yangmengemukakan aneka macam pembahasan yang terperinci dalam satu disiplin ilmu.

Dengan tata cara ini juga mampu menandakan bahwa persoalan-persoalan yang disentuh Quran buka bersifat teoritis semata-mata atau yang tidak dapat itrapkan dalam kehidupan penduduk . Namun dia dapat menjinjing kita kepada pendapat Alquran perihal aneka macam duduk perkara hidup yang disertakan pula dengan tanggapan-jawabannya. Ia dapat mempertegas fungsi Quran selaku kitab suci serta bisa membuktikan keistimewaan-keutamaan Quran. Metode ini memungkin seseorang untuk menolak adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam Quran. [16]

2. Keterbatasan
Masih memerlukan keterlibatan Tafsir-Tafsir klasik sekalipunn Tafsir tematik ini disebut juga Tafsir canggih terbaru), alasannya tidak ada tata cara Tafsir yang mandiri. Sesuai dengan terminologinya bahwa Tafsir maudhu`i ini hanya membicarakan satu topic atau tema dari sekian banyak tema dalam Alquran. Dalam menerapkan metode ini bukan hanya membutuhkan waktu yang panjang namun juga keteguhan, ketelitian, keahlian serta kemampuan akademis.[17]

Kaprikornus metode tafsir tematik ini pula pada hakekatnya belum mengemukakan seluruh kandungan ayat Quran yang diTafsirkannya. Maka harus diingat pembahasan yang diuraikan atau didapatkan hanya menyangkut judul yang ditetapkan oleh mufassirnya, sehingga dengan demikian mufassir mesti senantiasa mengingat hal ini supaya dia tidak dipengaruhi oleh kandungan atau isyarat-arahan yang ditemukannya dalam ayat-ayat tersebut dalam pokok bahasannya.[18]

BAB III
PENUTUP
Makalah Tafsir Tematik

Secara singkat Tafsir Tematik atau tafsir maudhu`i dapat diformulasikan selaku sebuah Tafsir yang berupaya mencari tanggapan-tanggapan Quran tetang sebuah masalah dengan jalan menghimpunkan ayat-ayat yang berhubungan dengannya, serta mengevaluasi lewat ilmu-ilmu Bantu yang berkaitan dengan problem-dilema yang dibahas, sehingga mampu melahirkan desain-desain yang utuh dari Alquran tetang berbagai duduk perkara. Metode yang relative baru dan dianggap positif dalam penafsiran Quran brangkat dari suatu kesatuan yang logis dan saling berkaitan antara satu sama yang lain. Kaprikornus tidak ada satupun kontradiksi ayat-ayat Quran, hal ini kian terang sebagaimana yang ditegaskan pula didalam Quran itu sendiri. Asumsi dasar ini berkaitan dengan prinsip yang amat masyhur dikalangan mufassir yaitu Quran يفسر بعضه بعضا adalah bahwa sebagian ayat Quran diTafsirkan dengan ayat yang lain.

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Aridh,Ali Hasan. Sejarah metodologi Tafsir. Jakarta, PT. Raja Grapindo Persada, 1994.
  • Al-Farmawiy,Abdul Al-Hayy. Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Mau«’i. Kairo : al-¦a«oroh al-‘Arabiyah, 1977.
  • Al-Ma’i,Zahir bin Awadh Dirasat fi al- Tafs³r al-Mau«’I, 1997.
  • Al-Sadr, Muhammad Baqir. Tafsir Mau«’i wa Tafsir Al-Tajzi’i pi Al-Alquran Al-Karim. Beirut : Ta’aruf al-Matb’at, 1980.
  • Al-Qattan,Manna Khalil. Mab±his fi ‘Ulmil Alquran. Raiyadh : D±r al-Ma’terpelajar, 1973.
  • Munawwir,Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwar. Yogyakarta, 1984.
  • Shihab,M. Quraish. Wawasan Quran. Bandung : Mizan, 1996.
Ingin lihat footnote klik disini

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Tuesday, October 20, 2020

Makalah Tafsir Ra’Yi Hadis

A. Pendahuluan
Menurut Muhammad al-Husein al-Hanafi, pada periode tabi’in[1] diperkirakan muncul pada masa permulaan berdirinya Bani Umayyah dan berakhir pada abad ke II H.[2] Dengan demikian era inii merupakan abad transisi antara teman dengan periode timbulnya Imam-imam mazhab baik dari kelompok sunni dengan tokohnya atau dari kelompok Syi’ah. Pada priode ini diketahui dua kecenderungan dalam sistem pelegislasian hukum Islam, pertama ialah pedoman yang cenderung memberikan fleksibilitas saat menetapkan aturan sebuah duduk perkara dan metode ijtihadnya banyak berorientasi kepada penalaran (ra’yi), qiyas serta kajian terhadap maksud dan tujuan diturunkannya syari’at Islam. Kedua yaitu aliran yang cenderung bersifat ketat ketika menetapkan aturan sebuah masalah sebab lebih mengedepankan hadis daripada pikiran sehat. Kedua kalangan yang berbeda ini diketahui dengan ahlul ra’yi dan ahlul hadis. Makalah ini akan mencoba memaparkan lebih lanjut perihal faktor-aspek yang melatar belakangi hadirnya kedua ajaran tersebut, metode istinbat hukun serta tokoh-tokohnya dan sebagainya.

B. Ahl Ra’yi

1. Latar Belakang Kemunculan
Ahl Ra’yi ialah sebutan yang dipakai bagi kalangan yang dalam memutuskan fiqh lebih banyak memakai sumber ra’yu atau ijtihad dibandingkan dengan hadis. Kelompok ini timbul lebih banyak di daerah Iraq, utamanya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya ajaran sangat dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu:[3]
  • Keterikatan yang sanga besar lengan berkuasa terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam sistem ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh sistem Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu.
  • Minimnya mereka mendapatkan hadis nabi, hal ini dikarenakan mereka hanya memadakan hadis yang disampaikan oleh para sahabat yang datang ke Iraq mirip Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ammar bin Yasar, Abu Musa al-Asy’ari dan sebagainya. Di samping itu, mereka juga meinim menggunakan hadis sehingga mendorong mereka untuk menggunakan ra’yu juga dipengaruhi oleh ketatnya proses seleksi mereka terhadap hadis dengan cara menunjukkan standar-standar yang sangat susah. Seleksi yang sangat ketat yang mereka terapkan berpengaruh terhadap minimnya hadis yang dapat diterima sebagai dasar hujjah. Pada dasarnya, seleksi ketat yang mereka kerjakan ini termotivasi oleh munculnya pemalsu-pemalsu hadis yang kurun itu jumlahnya yang tidak sedikit.
  • Munculnya aneka macam problem gres yang memerlukan legitimasi aturan. Masalah-problem ini timbul dikarenakan pesatnya pertumbuhan budaya yang terjadi di Iraq kurun itu, utamanya yang berasal dari Persia, Yunani, Babilonia dan Romawi dan dikala budaya-budaya yang meningkat ini bersentuhan dengan pedoman Islam maka mesti dicari penyelesaian hukumnya. Minimnya hadis yang mereka dapatkan menggiring mereka untuk memakai ra’yu.
2. Keitimewaan Ahl Ra’yu
Para ulama menyebutkan bahwa Ahl Ra’yu memiliki beberapa keutamaan tertentu, di antaranya:
  • Banyaknya aturan-hukum furu’iyah yang mereka tetapkan tergolong yang bercorak taqdiri adalah hukum-hukum yang bersifat kemungkinan karena masalahnya belum timbul saat itu. Hal ini sungguh dimungkinkan alasannya banyaknya peristiwa-kejadian baru yang mereka dapatkan terutama yang berasal dari budaya-budaya setempat yang lebih dahulum maju dibandingkan dengan Islam. Munculnya dilema-problem gres ini menunjukkan imbas terhadap produktifitas acara ilmiah mereka di bidang fiqh termasuk dalam melahirkan ketentuan-ketentuan aturan kepada duduk perkara yang belum terjadi.
  • dalam pelegeslasian huku, mereka tidak hanya memakai makna tekstual saja, akan namun mereka juga mengamati apa yang menjadi sebab (illat), pesan tersirat dan relevansi syari’at dengan kejadian konkrit. Hal ini dilakukan alasannya adalah syari’at dipandang sangat sesuai dengan logika (ma’qul ma’na) dan diturunkan untuk menunjukkan maslahat kepada manusia.
  • seefektifnya mereka dalam menerima sebuah hadis dengan menawarkan tolok ukur-persyaratan yang ketat dalam penukilan suatu hadis ehingga cuma sedikit yang mampu selamat dari standar yang ketat dalam penukilan sebuah hadis sehingga hanya sedikit yang bisa selamat dari persyaratan tersebut. Hal ini dilakukan agar sunnah nabi mampu terpelihara dengan baik, sebab pada dikala itu berbagai muncul-muncul hadis da’if dan maudhu’.
3. Tokoh-Tokohnya
Beberapa tokoh yang termasuk dalam golongan ahl ra’yu yaitu selaku berikut:[4]
  • Alqamah bin Qais an-Nakha’I (w. 62 H).
  • Masruq bin Hajda al-Hamadzani (w. 63).
  • al-Qadi Syuraih bin Haris bin Qais (w. 78).
  • Sa’id bin Jubair (w. 95 H).
  • al-Sya’bi Abu Amr bin Syarhil al-Hamadzani (w. 114).
4. Metode dalam Pelegeslasian Hukum Islam
Berdasarkan uraian terdahulu, jelaslah bahwa ahl ra’yu dalam pelegislasian aturan lebih banyak memakai ra’yu dibandingkan dengan hadis. Bila muncul sebuah problem yang membutuhkan jawaban hukum maka mereka terlebih dulu mencari dalilnya di dalam Quran. Bila ketentuan hukumnya tidak mereka temukan, mereka mencarinya di dalam hadis, yang dalam hal ini mereka menawarkan standar yang ketat sehingga sedikit hadis-hadis yang lolos seleksi, walaupun tentu saja tidak mempunyai arti bahwa mereka tidak menggunakan hadis sama sekali. Apabila tidak ada hadis yang mengambarkan persoalan tersebut maka mereka menggunakan akal sehat, dan penggunaan ra’yu inilah yang banyak mereka terapkan dalam penetapan hukum.

Termasuk dari sistem daypikir yang mereka gunakan yaitu istihsan[5] yaitu sebuah sistem penetapan aturan Islam yang lebih menonjolkan aspek qiyas dengan instruksi terutama ditujukan kepada makna yang terkandung pada qiyas khafi’. Akan tetapi teladan istihsan yang mereka gunakan belum seutuh yang dikembangkan oleh imam Hanafi berserta murid-muridnya.

Salah satu teladan yang dapat dikemukakan yaitu putusan hukum yang ditetapkan oleh Qadi Syuraih semoga orang yang diberi amanah untuk mempertahankan barang titipan memberi ganti rugi jikalau barang tersebut rusak di tangannya. Padahal berdasarkan hadis nabi bahwa orang yang mempertahankan amanah tidak dikenakan wajib ganti rugi bila barang titipan rusak di tangannya. Putusan hukum mirip itu yang ditetaokan oleh Syuraih bukan dikarenakan tidak meyakini keabsahan hadis tersebut, akan namun beliau memandang perlu memutuskan eksekusi biar tidak terjadi peyepelean kepada amanah yang diberikan kepadanya.[6] Dari kasusu ini terperinci bahwa putusan yang diambil Syuraih lebih mengedepamkan faktor ra’yu daripada hadis.

C. Ahl Hadis

1. Latar Belakang Kemunculan
Sesuai dengan namanya, maka ahl al-hadis merupakan golongan di kurun tabi’in yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis daripada ra’yu. Kelompok ini ialah kebalikan dari ahl ra’yu. Kelompok ini berkembang di Hijaz (Mekkah, Madinah dan Thaif) dan memperoleh fiqh dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.[7] Menurut para ulama, munculnya golongan ini di daerah Hijaz sebab dipengaruhi oleh beberapa aspek, diantaranya:[8]
  • adanya ketertarikan kepada metode yang digunakan guru-guru mereka utamanya Abdullah bin Umar yang sungguh besar lengan berkuasa berpegang pada hadis.
  • banyaknya hadis yang mereka peroleh, sebab para sahabat yang hiudp pada zaman nabi banyak yang tinggal di Hijaz khususnya di Mekkah dan Madinah.
  • pola hidup orang Hijaz yang sungguh langsung dan tidak sedinamis dan seheterogen di daerah Iraq.
  • problem-duduk perkara baru yang membutuhkan fatwa sangat rendah sekali, hal ini di samping alasannya adalah penduduknya cukup homogen dan juga jarang terjadi pergolakan seperti di Iraq.
2. Keistimewaan
Di antara bentuk-bentuk keutamaan yang dimiliki golongan ahl hadis ialah:[9]
  • Sangat besar lengan berkuasa berpegang terhadap hadis dan tidak memperlihatkan persyaratan yang sangat ketat dalam penukilan hadis, alasannya mereka berpandangan bahwa riwayat yang berasal dari penduduk Hijaz ialah siqat.
  • Tidak suka mempersoalkan atau mendiskusikan dilema-dilema yang belum muncul sebab akan mendorong penggunaan ra’yu.
  • Dalam mengetahui sebuah nash, sangat berpatokan terhadap makna zahir nash dan tidak mendiskusikan lebih lanjut tentang alasan dan hikmah yang terkandung di dalam nash tersebut.
  • Tidak menggunakan ra’yu kecuali pada ketika terpaksa.
3. Tokoh-Tokohnya
Di antara tokoh-tokoh ternama dari kelompok ahl al-hadis ialah para fuqaha yang tujuh, adalah:[10]

1. Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Haris bin Hisyam (w. 94 H).
2. al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (w. 107 H.)
3. Urwah bin Zubeir bin Awwam (w. 94 H.)
4. Sa’id bin al-Musayyab (w. 94 H.).
5. Sulaiman bin Yasar (w. 107 H).
6. Kharij bin Zaid bin Tsabit (w. 100 H.).
7. Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud (w. 98 H.)

4. Metode Legislasi Hukum
Ahl al-Hadis, sesuai dengan namanya sungguh menguatamakan penggunaan hadis ketimbang ra’yu. Setiap urusan yang timbul, mereka mencari jawabannya di dalam Alquran, jikalau tidak diketemukan, kemudian mereka mencarinya di dalam hadis merskipun berupa hadis ahad, dan jika juga tidak diketemukan maka mereka tidak mengeluarkan pemikiran akan namun mereka tunda dan mencarinya dalam ucapan jama’ah teman dan tabi’in utamanya pendapat para khalifah rasyidun dan para fuqaha lainnya. Apabila terdapat perbedaan pendapat di kelompok fuqaha, maka dilihat siapa yang paling wara’ dan paling banyak ilmunya. Bila masih ada juga perbedaan pertimbangan , maka mereka memilih pendapat yang lebih mendekati pemahaman mereka. Dengan demikian terlihatlah bahwa ra’yu dipakai dalam keadaan terpaksa bila pada sumber-sumber hukum utama tidak diketemukan keterangannya.

D. Penutup
Ahl al-Hadis dan Ahl Ra’yi yaitu dua kecenderung dalam tata cara pelegislasian hukum Islam. Hal ini dikarenakan faktor sumber hadis, homoginitas dan heteroginitas masyarakatyang mendiami kawasan tersebut. Ahl Hadis yang berkembang di Hijaz memiliki banyak sumber hadis alasannya adalah teman yang mendengar nabi lebih banyak tinggal di wilayah ini, di samping itu, orangnya juga tergolong homogen yang pasti tidak akan melahirkan terlampau banyak duduk perkara. Sedangkan Ahl Ra’yi yang meningkat di Iraq lebih sedikit menerima hadis, baik karena sumbernya atau kehati-hatian mereka dalam menseleksi hadis alasannya banyaknya hadis maudhu’. Iraq juga dikenal dengan penduduk yang heterogen dan berlatar banyak sekali perdaban, percampuran perdaban inilah yang melahirkan banyak sekali masalah yang memerlukan pemecahan hukum.

Meski dikatakan sebagai Ahli Ra’yi, mereka masih memakai hadis, perbedaannya dengan Ahl Hadis yakni dalam mendahulukan ra’yu dibandingkan dengan hadis minggu yang oleh Ahl Hadis, hadis minggu didahulukan dibandingkan dengan ra’yu. Urutan sumber hukum yang dipakai oleh Ahl Hadis yaitu:

1. Alquran.
2. Hadis.
3. Ijma’ (konsep ijma’ pada kurun II).
4. Hadis Ahad

Sementara sumber aturan Ahl Ra’yi yakni:
  • Quran,
  • Hadis,
  • Ijma’
  • Ra’yu (Qiyas, Istihsan dan sebagainya).
Mau lihat footnote lihat dan klik disini

Daftar Pustaka
  • Ahmad, Abd al-Hay. Syazarat al-Zahab fi Akhbar Imam Mazhab, jil. I. Kairo: al-Maktabah al-Qudsy, 1350 H.
  • Fath, Ahmad Abu. Kitab al-Mukhtarat al-Fathiyat fi Tarikh al-Tasyri’ wa Ushul al-Fiqh. Mesir: Maktabah an-Nahdhah, 1924.
  • Hanafi, Muhammad al-Husein. al-Madhkal li Dirasah al-Fiqh al-Islami, jil. I. Kairo: an-Nahdhah al-Arabiyah, 1969.
  • Musa, Muhammad Yusuf. Tarikh Fiqh al-Islami. Mesir: Dar al-Kitab, 1958.
  • Qayyim, Ibn. I’lam al-Muwaqqin, jil. I. Kairo: Munir ad-Dimasyqi, t.th.
  • Sayis, Muhammad Ali. Tarikh al-Fiqh al-Islami. Mesir: Matba’ah Ali Shabih wa Auladuh, t.th.
  • Syalbi, Yusuf as-Sayyid. Muhadarat fi Tarikh al-Fiqh al-Islami. Kairo: at-Tiba’ah al-Muhammadiyah, 1962.
  • Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, jil. I. Jakarta: Wacana Ilmu, 1997.
  • Tim Penulis. Ensiklopedi Islam, jil. V. Jakarta: Ichtiar Baru, 1999.
  • Yanggo, Huzaimah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
  • Zahrah, Abu. Muhadarat fi Tarikh al-Mazahib al-Fiqhiyat . t.p.: Ma’hal ad-Dirasah al-Islamiyah, 1996.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com