Showing posts with label Madrasah. Show all posts
Showing posts with label Madrasah. Show all posts

Thursday, November 26, 2020

Makalah Madrasah Sesudah Indonesia Merdeka

Makalah Madrasah Setelah Indonesia Merdeka

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan Islam di Indonesia telah berjalan semenjak masuknya Islam itu sendiri. Tentunya pendidikan islam yang paling awal yaitu pendidikan yang terjadi melaui kontak informal, ialah kontak yang terjadi pada setiap harinya di antara penduduk muslim waktu itu. Perjalanan waktu pun mengakibatkan pendidikan islam berkembang, dalam hal ini pendidikan Islam telah diselenggarakan secara nonformal lewat masjid, surau, rengkag, dayah dan lain sebagainya. Tidak cuma secara nonformal pendidikan Islam pun menjelma pendidikan yang bersifat formal. Namun di Indonesia pendidikan yang bersifat formal ini mengalami pasang surut bahkan beberapa perlawanan, apalagi pada era penjajahan sebelum kemerdekaan Indonesia.

Pendidikan Islam pada kala penjajahan, mendapat tantangan yang keras dari pihak penjajah, sebagaimana pendidikan Islam, dalam hal ini pelajaran agama Islam dilarang di muat dalam kurikulum sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh penjajah, tidak cukup hanya pelarangan pelajaran agama Islam di sekolah, pelarang tersebut berlanjut pada beberapa ordonansi yang dikeluarkan oleh pihak penjajah yang ordonansi tersebut sungguh menutup ruang gerak pertumbuhan agama Islam. Menghadapi keadaan tersebut penduduk Islam pun tidak cuma tinggal membisu, beberapa tokoh Islam, melaksanakan perlawanan dengan mendirikan beberapa sekolah dan memasukkan pelajaran agama dalam sekolah tersebut. Sebagian lainnya menentukan mendirikan pesantren, dimana dalam pengoperasiaannya tidak tergantung pada pemerintahan penjajah.

Perjalananan sejarah pendidikan islam Indonesia juga mencatat dinamika madrasah, yang di Indonesia madrasah ialah perpaduan metode sekolah dan sistem pesantren. Madrasah sebelum kemerdekaan ialah cikal bakal yang dirintis oleh beberapa tokoh, mirip Abdullah Ahmad yang mendirikan madrasah Adabiyah sekitar tahun 1907, Zainuddin Labai el-Yunusiy yang mendirikan madrasah diniyah sekitar tahun 1915, dan lain sebagainya. Sebagai cikal bakal pertumbuhan madrasah di Indonesia, kedua madrasah di atas merupakan forum pendidikan yang pelajaran agamanya merupakan pelajaran pokok yang diberikan kepada siswa.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaannya, pendidikan Islam dalam hal ini madrasah masih menjadi kajian yang menawan dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia, hal ini dikarenakan keberadaan madrasah yang berkali-kali mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensinya selaku lembaga pendidikan Islam yang tentunya pelajaran agama Islam yang tidak mampu dilekangkan dari kurikulum madrasah tersebut.

Dinamika madrasah pun terus terjadi sampai hari ini, selaku fokus dinamika madrasah tersebut yakni tentang perdebatan ihwal muatan kurikulumnya. Di awal pendiriannya madrasah ialah lembaga yang mengakibatkan pelajaran agama selaku mata pelajaran pokok, pertumbuhan zaman pun menginginkan adanya perubahan dalam kurikulum madrasah. Sehingga mengakibatkan diskusi yang panjang hingga hingga dikala ini.

Akhirnya dalam tulisan singkat ini akan dikemukakan ulasan mengenai dinamika madrasah tersebut. Ulasan akan disajikan dengan beberapa kebijakan pemerintahan kepada keberadaan madrasah tersebut. Hal ini dikarenakan, bahwa keberadaan madrasah setelah Indonesia tidak bisa terlepas dari politik pendidikan Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Madrasah Setelah Indonesia Merdeka

DINAMIKA EKSISTENSI MADRASAH
Sebagaimana yang telah diterangkan diatas bahwa keberadaan madrasah tidak mampu terlepas dari gejolak politik pendidikan yang terjadi di Indonesia. Gejolak politik pendidikan tersebut berupa sejauh mana relasi Negara dengan agama Islam. Dalam Hal ini keberadaan madrasah merupakan representasi dari kondisi kekerabatan Negara dan agama Islam. Mengenai hal ini Ainurrafiq Dawam dan Ahmad Ta’terpelajar mengilustrasikan bahwa dalam situasi dimana relasi Islam dengan Negara mengarah pada konflik, pertumbuhan madrasah condong terbatasi, bahkan mungkin terancam eksistensinya. Begitu pun sebaliknya, dalam hubungan Negara dan Islam bersifat integratif, kebijakan orde gres kepada madrasah tampak sangat aktual dengan menempatkan madrasah secara konsisten dalam pendidikan nasional[1].

Gambaran diatas menunjukan bahwa eksistensi madrasah dalam sistem pendidikan nasional juga dipengaruhi oleh beberapa kepentingan pemerintah. Terlepas dari beberapa kepentingan pemerintah tersebut, maka selanjutnya akan dipaparkan dinamika keberadaan madrasah yang pembahasannya dibagi kepada : 1. Madrasah di awal kemerdekaan, 2. Madrasah SKB tiga Menteri, 3. Madrasah dalam UU Sikdinas No. 2 tahun 1989, dan Madrasah dalam UU Sikdinas No. 20 Tahun 2003.

1. Madrasah di Awal Kemerdekaan
Perkembangan pendidikan Islam di permulaan kemerdekaan Indonesia tentunya merupakan perjuangan yang panjang dalam meraih pengakuannya. Dalam hal ini penduduk muslim pastinya sangat berharap pada Departemen Agama yang diresmikan pada tanggal 3 Januari 1946.

Keberadaan Departemen Agama ketika itu merupakan forum pemerintahan yang memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia, hal ini dikarenakan adanya gesekan diantara kecenderungan pengabaian pendidikan Islam dan kecenderungan mempertimbangan pendidikan islam tersebut. Dalam hal inilah penduduk muslim meletakkan harapan yang besar kepada kinerja Departemen Agama, yaitu bahwa masyarakat menghendaki pendidikan islam supaya diselenggarakan di sekolah, dan sekaligus menginginkan Departemen Agama supaya membuatkan eksistensi madrasah.

Menyahuti aspirasi masyarakat muslim tersebut, dalam hal ini maka Departemen Agama memiliki beberapa tugas selaku yang tertulis dalam suatu dokumen yang menyebutkan peran bagian pendidikan di lingkungan Departemen Agama itu mencakup : pertama, memberi pengajaran agama di sekolah negeri maupun partikuler, kedua, menunjukkan pengetahuan lazim di madrasah, dan ketiga mengadakan Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN).

Dari beberapa tugas bagian pendidikan Departemen Agama tersebut diatas, terlihat bahwa pemerintahan dalam hal ini Departemen Agama memiliki peranan yang sangat sentral dalam pengembangan pendidikan islam khususnya pada pengembangan madrasah. Hal inipun tampakdengan dikeluarkannya peraturan menteri Agama Nomor 1 tahun 1946 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No.7 Tahun 1952. Dimana dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa pemerintahan lewat Departemen Agama akan memberikan dukungan-pertolongan terhadap madrasah dalam bentuk material dan panduan. Melalui peraturan menteri tersebut juga diterangkan ketentuan jenjang pendidikan pada madrasah yang berisikan :

1. Madrasah rendah, sekarang namanya disebut Madrasah Ibtidaiyah.
2. Madrasah lanjutan tingkat pertama, sekarang disebut dengan Madrasah Tsanawiyah.
3. Madrasah lanjutan atas, sekarang disebut namanya Madrasah Aliyah[2].

Tidak hanya sebatas menawarkan pemberian dan tutorial kepada madrasah, selaku upaya peningkatan mutu madrasah, maka pemerintah dalam hal ini Departemen Agama, melaksanakan penegerian terhadap beberapa madrasah yang telah ada saat itu, baik madrasah tersebut yang dikelola oleh langsung maupun madrasah yang diatur oleh organisasi-organisasi keislaman. Sehingga Dalam hal ini sebagai mana yang dilangsir Haidar tercatat sejumlah ratusan madrasah negeri, yang mencakup tingkat ibtidaiyah dengan nama Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), setingkat tsanawiyah dengan nama Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN)[3].

Mengenai penegerian beberapa madrasah tersebut, Abdul Rahman Shaleh menjelaskan penegerian madrasah yang diawali berdasarkan Surat Menteri Agama No. 80 Tahun 1967, adalah dengan menegerikan Madrasah Tsanawiyah Sabilul Muttaqin, Magetan Madiun dan Madrasah Aliyah al-Islam Surakarta. Ia juga mengungkapkan bahwa madrasah negeri timbul selaku akibat penyerahan 205 buah SRI (Sekolah Rakyat Islam) dari pemerintahan daerah Aceh (1946), 19 buah SRI Lampung dari Residen Lampung (1948), 1 Buah Madrasah Mambaul Ulum Surakarta, warisan Kesunanan (1956)[4].

Mengenai pengertian beberapa madrasah tersebut Rahman juga menyertakan bahwa penegerian madrasah tersebut dimaksudkan selaku percontohan bagi madrasah swasta, sedangkan pembinaan madrasah swasta pada waktu itu diklasifikasikan menjadi status terdaftar dan disamakan. Pada status terdaftar madrasah mengikuti ujian persamaan madrasah negeri dan pada status dipersamakan madrasah memiliki hak yang serupa dengan madrasah negeri[5].

Di awal kemerdekaan Indonesia, Departemen Agama juga pernah melaksanakan sebuah kebijakan yang strategis dalam memperbaharui metode pendidikan di madrasah. Departemen Agama yang dikala itu dipimpin oleh KH. Moh Ilyas (1953-1959) memperkenalkan Madrasah Wajib Belajar (MWB) 8 tahun. Lamanya belajar MWB 8 tahun ini dengan pendapatbahwa pada umur 6 tahun anak sudah berhak bersekolah dan pada umur 15 tahun sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku anak telah diizinkan untuk mencari nafkah[6].

Mengenai madrasah wajib mencar ilmu 8 tahun ini, Haidar menerangkan bahwa materi pelajarannya berisikan mata pelajaran agama, lazim dan keterampilan dalam bidang ekonomi, industrialiasasi dan transmigrasi. Pendidikan agama, meliputi keimanan/etika, Qur’an, fiqh/ibadah, diberikan semenjak kelas I s/d kelas VIII, tafsir dan hadis diberikan di kelas VII dan VIII, sejarah Islam diberikan mulai dari kelas III s/d VIII, sedangkan pelajaran bahasa Arab dimulai dari kelas V s/d kelas VIII. Mata pelajaran umum disetarakan dengan sekolah dasar, sedangkan kerajinan tangan (keterampilan), diajarkan mulai dari kelas I[7].

2. Madrasah SKB Tiga Menteri
Tak dapat terelakkan bahwa kelahiran madrasah SKB tiga menteri merupakan kegelisahan masyarakat muslim Indonesia dengan keberadaan madrasah dalam tata cara pendidikan nasional. Dengan berlakunya SKB tiga menteri tersebut, maka keberadaan madrasah lebih konkret dan merupakan langkah yang strategis selaku tahapan integrasi madrasah ke dalam tata cara pendidikan nasional.

Beberapa diktum yang tercantum dalam SKB tiga menteri tersebut menguatkan keberadaan madrasah, mirip dalam Bab I, pasal 1, ayat 2, yang berbunyi :

a. Madrasah Ibtidaiyyah, setingkat dengan Sekolah Dasar.
b. Madrasah Tsanawiyah, setingkat dengan SMP.
c. Madrasah Aliyah, Setingkat dengan Sekolah menengah atas.

Dalam bab II pasal 2 disebutkan bahwa :

a. Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah Sekolah Umum yang setingkat.
b. Lulusan Madrasah mampu melanjutkan ke Sekolah Umum setingkat lebih atas.
c. Siswa Madrasah dapat berpindah ke Sekolah Umum yang setingkat.

Selanjutnya perihal pengeloaan dan training dinyatakan dalam bab IV pasal 4 sebagai berikut :

(1) Pengeloaan Madrasah dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(2) Pembinaan mata pelajaran Agama pada madrasah dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(3) Pembinaan dan pengawasan mutu Mata pelajaran lazim pada madrasah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tolong-menolong dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Beberapa klarifikasi diktum yang terdapat dalam SKB tiga Menteri tersebut, sehingga jelaslah bahwa madrasah merupakan forum pendidikan yang setara dengan sekolah lazim, ialah lembaga pendidikan yang mengakibatkan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sedikitnya sebanyak 30 %, di samping mata pelajaran lazim.

Mengenai mata pelajaran madrasah SKB tiga Menteri ini, Maksum menerangkan sekalipun presentase mata pelajaran agama Islam yakni sekurang-kuragnya 30 %, namun semangatnya tetap 100 %. Pengertiannya “mata pelajaran agama tetap 100 % diberikan di Madrasah Aliyah sebagaimana yang sudah biasa dilaksanakan selama ini, hanya waktu yang disediakan untuk menghidangkan mata pelajaran agama tersebut 30 % dari keseluruhan waktu/jam pelajaran yang ada di madrasah Aliyah[8].

Mengenai presentase tersebut, Muhaimin menjelaskan bahwa bahwa porsi 70 % wawasan umum dan 30 % pengetahuan agama rupanya dimengerti secara simbolik kuantitatif dan bukan substansial kualitatif, sehingga lagi-lagi outputnya menjadi mandul, penguasaan wawasan biasa masih dangkal dan wawasan agamanya pun tidak jauh berlawanan[9].

Dengan berlakuya SKB tiga Menteri tersebut, maka perombakan kurikulum pada madrasah pun mengalami pergeseran. Sehingga dengan SKB tiga Menteri tersebut madrasah memuat mata pelajaran-pelajaran biasa dalam jumlah yang sama dengan kurikulum sekolah, sehingga dengan demikian madrasah dengan SKB tiga menteri ini mampu juga disebut dengan sekolah plus agama Islam jikalau ditinjau secara kelembagaan.

Mengenai kurikulum madrasah dalam SKB tiga Menteri ini, Maksum menjelaskan pada tahap permulaan setelah SKB, Departemen Agama menyusun kurikulum 1976 yang diberlakukan secara intensif mulai tahun 1978. Kemudian kurikulum 1976 ini disempurnakan lagi dengan melalui kurikulum 1984 sebagaimana dinyatakan dalam SK Menteri Agama No. 45 Tahun 1987. Penyempurnaan ini sejalan dengan perubahan kurikulum sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan[10].

Pada tingkat ibtidaiyah, komposisi kurikulum 1984 berisikan 15 mata pelajaran. Bidang studi agama cuma mencakup sekitar 30 % dengan lima mata pelajaran. Dua diantaranya baru diberikan mulai kelas tiga, yaitu sejarah islam dan bahasa Arab. Selebihnya sekitar 70 % dengan 10 bidang study, ialah intel pelajaran lazim yang diberikan sejak kelas satu sampai kelas enam. Pada tingkat Tsanawiyah, komposisi kurikulum dibagi ke dalam tiga jenis pendidikan : (1) Pendidikan dasar Umum, (2) Pendidikan dasar Akademik, dan (3) Pendidikan Keterampilan. Dari 16 mata pelajaran yang diangkut dalam kurikulum ini hanya terdapat lima mata pelajaran agama, yakni : Qur’an Hadis, Aqidah Akhlak, Fiqh, Sejarah dan Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Tiga mata pelajaran yang pertama ialah bagian dari tujuh mata pelajaran dalam jenis pendidikan dasar umum, sedang dua sisanya ialah bab dari delapan mata pelajaran dalam jenis pendidikan dasar akademik. Pada tingkat aliyah, struktur kurikulum berlainan antara satu jurusan dengan jurusan yang lainnya. Sesuai dengan kurikulum nasional 1984, pendidikan pada tingkat aliyah atau menengah atas biasa terdiri dari lima opsi jurusan : 1. A1 (ilmu-ilmu agama), 2. A2 (ilmu-ilmu fisika), 3. A3 (ilmu-ilmu biologi), 4. A4 (ilmu-ilmu Sosial), 5. A5. (Pengetahuan Budaya). Komponen kurikulum 1984 tingkat aliyah kebanyakan terbagi ke dalam dua acara :Program Inti dan Program Pilihan. Termasuk ke dalam acara inti yakni pendidikan agama yang mencakup lima mata pelajaran dan pendidikan dasar umum yang terdiri dari 19 mata pelajaran. Sedangkan dalam program pilihan cuma menampung pendidikan pengembangan yang kandungan atau agen rahasia pelajarannya berbeda antara satu jurusan dengan jurusan lainnya.

Pada dasarnya SKB tiga Menteri ini merupakan langkah strategis untuk menghilangkan fikiran tehadap keberadaan madrasah yang selama ini termajinalkan. Hal ini dapat terlihat dengan adanya perbedaan yang mendasar bagi lulusan sekolah biasa dan madrasah. Dalam hal ini, Haidar Putra Daulay setidaknya menerangkan dua hal yang fundamental dalam perbedaan tersebut : pertama, di dalam potensi untuk melanjutkan studi. Dalam hal ini lulusan madrasah tidak memiliki peluang untuk memasuki universitas negeri, mereka cuma bisa melanjutkan ke akademi tinggi agama seperti IAIN atau akademi tinggi agama swasta. Setelah adanya SKB tiga Menteri ini, maka lulusan madrasah telah mempunyai kesempatan untuk memasuki universitas lazim negeri. Kedua, yakni dari peluang bekerja. Sebelum lahirnya SKB tiga Menteri peluang untuk menjadi pengawai negeri maupun swasta, bagi alumnus madrasah cuma terbatas dalam lingkungan Departemen Agama atau lembaga keagmaan saja, tetapi dengan SKB tiga Menteri ini peluang itu lebih luas[11].

3. Madrasah dalam UU Sikdinas No 2 Tahun 1989
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 wacana Sistem Pendidikan Nasional ialah undang-undang yang sudah menyebabkan madrasah selaku sub tata cara dalam pendidikan nasional. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan perihal ketentuan jalur dan jenis pendidikan, berhubungang dengan madrasah maka dalam undang-undang tersebut madrasah digunakan dengan istilah sekolah keagamaan, hal ini berarti bahwa madrasah ialah forum yang serupa mirip sekolah pada setiap tingkat dan jenisnya.

Mengenai hal diatas, Maksum menjelaskan implikasi dari UUSPN terhadap pendidikan madrasah mampu diperhatikan pada kurikulum dari semua jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah hingga dengan Aliyah. Secara lazim perjenjangan itu pun paralel dengan perjenjangan pada pendidikan sekolah, mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, hingga dengan Sekolah Menengah Umum. Di bawah ketentuan yang terintegrasi itu, Madrasah Ibtidaiyah ialah SD Berciri Khas Islam, Madrasah Tsanawiyah ialah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Berciri Khas Islam, keduanya-duanya, MI dan MTs, termasuk dalam Kategori pendidikan dasar[12]. Sedangkan Madrasah Aliyah, pada dasarnya dikategorikan selaku Sekolah Menengah biasa Berciri Khas Islam[13].

Keterangan diatas menjelasakan bahwa intinya undang-undang tersebut menginginkan persamaan kurikulum pendidikan diantara madrasah dan sekolah umum pada setiap jenis dan jenjangnya. Mengenai kurikulum ini dipertegas dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 372 Tahun 1993 Tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam. Adapun kutipan dari Keputusan Menteri Agama tersebut, sebagai berikut :

“ adapun isi kurikulum pendidikan dasar yang berciri khas agama Islam, di samping wajib menampung materi kajian sebagaimana tersebut diatas, juga wajib menampung bahan kajian sebagai ciri khas agama Islam, yang tertuang dalam mata pelajaran agama dengan uraian selaku berikut : a. Qur’an Hadis, b. Aqidah Akhlak, c. Fiqh, d. Sejarah Kebudayaan Islam, dan e. Bahasa Arab yang diselenggarakan dalam iklim yang menunjang pembentukan kepribadian muslim”.

Dengan adanya Keputusan Menteri Agama tersebut, maka jelaslah kurikulum madrasah selain menampung mata pelajaran biasa sebagaimana yang biasanya termuat dalam kurikulum sekolah kebanyakan, kurikulum madrasah juga memuat pelajaran agama, dan muatan pelajaran agama inilah yang menyebabkan madrasah sebagai sekolah berciri khas Islam.

Mengenai eksistensi madrasah Aliyah, pemerintahan dalam hal ini Departemen Agama lewat menterinya, mengeluarkan Keputusan Menteri agama No. 370 Tahun 1993, dimana dalam keputusan tersebut diterangkan bahwa madrasah Aliyah yaitu sekolah Menengah biasa yang berciri agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. Jika PP No. 29 Tahun 1990 membagi pendidikan menengah kepada : pendidikan Menengah Umum, Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Menengah Keagamaan, Pendidikan Menengah Kedinasam, dan Pendidikan Menengah Luar biasa, sehingga berdasarkan Keputusan Menteri Agama tersebut, maka madrasah Aliyah dibagi terhadap dua macam acara pendidikan. Pertama, madrasah Aliyah yang kurikulumnya dan studinya sama dengan Sekolah Menengah Umum, dan yang kedua ialah madrasah Aliyah Keagamaan.

Mengenai kurikulum madrasah Aliyah dalam Keputusan Menteri tersebut, maka bergotong-royong kurikulum madrasah memuat beberapa mata pelajaran umum, sebagaimana yang ada pada kurikulum Sekolah Menengah Umum, dan juga memuat pelajaran agama (Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab), sama seperti madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah, keberadaan pelajaran agama dalam madrasah Aliyah menjadikannya sebagai Sekolah Menengah Umum berciri khas agama Islam. sehubungan dengan hal ini, Haidar menyatakan bahwa tujuan madrasah Aliyah tersebut ada dua, pertama perluasan wawasan dan kenaikan keterampilan siswa , kedua pelaksanaan ciri-ciri keislamannya[14].

Mengenai madrasah Aliyah Keagamaan (MAK), ialah madrasah yang memuat mata pelajaran agama sebesar 70 % dan pelajaran umum sebanyak 30 %. Tujuan dari acara madrasah ini yaitu merencanakan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus perihal pedoman agama Islam.

4. Madrasah dalam UU Sikdinas No. 20 Tahun 2003
Pada dasarnya keberadaan madrasah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tidak jauh berbeda dari apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, namun dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 penyebutan madrasah secara nomenklatur telah tertuang dalam batang badan undang-undang tersebut. Hal ini mampu dilihat dalam pasal 17 ayat (2), yang berbunyi : Pendidikan dasar berbentuk SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Dan pada pasal 18 ayat (3), yang berbunyi : Pendidikan menengah berupa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Penjelasan diatas, memastikan bahwa eksistensi madrasah semakin kuat dalam integrasi pendidikan nasional. Sehingga eksistensinya sebagai sekolah berciri khas agama Islam makin besar lengan berkuasa dalam pendidikan nasional. Namun yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini yakni bahwa dengan adanya pengesahan yang besar lengan berkuasa kepada keberadaan madrasah sebagai sekolah lazim berciri khas agama Islam, adalah mengenai kualitas lembaga tersebut dalam mencetak para lulusannya. Tentunya dengan berciri khas agama Islam yang disandarkan pada madrasah, maka lulusan madrasah haruslah lebih unggul dari lulusan sekolah, ialah lulusan madrasah ialah lulusan yang tidak cuma kualified dalam pelajaran biasa , tetapi juga kuliafied dalam pelajaran agama. Tentunya dalam hal ini ialah tantangan tersendiri bagi madrasah tersebut.

Demikianlah beberapa dinamika yang terjadi pada keberadaan madrasah sehabis Indonesia merdeka. Diawali dari hanya selaku lembaga yang menunjukkan pelajaran agama selaku mata pelajaran pokok, berevolusi sebagai forum yang termasuk dalam subsistem pendidikan nasional, hingga karenanya madrasah menjadi metode yang integratif dalam metode pendidikan nasional, dimana madrasah tersebut merupakan sekolah lazim yang berciri khas Agama Islam.

Madrasah yang merupakan sekolah bercirikan agama Islam, pada dasarnya merupakan akreditasi yang dilematis yang ditujukan pada madrasah. Di satu sisi madrasah sebagai sekolah biasa yang berciri khas agama Islam dituntut supaya mampu mencetak para lulusan yang tafaquh dalam ilmu agama, namun di segi yang lain muncul sebuah keraguan apakah mungkin lahir lulusan yang tafaquh dalam ilmu agama bila pelajaran agama cuma tersaji 30 % dalam madrasah.

Pengakuan dilematis tersebut bukanlah tidak berdalih, dalam hal ini Hasan Asari menerangkan bahwa madrasah tetaplah madrasah dalam nama, tetapi dia sudah berubah hampir sepenuhnya dalam hakikatnya. Jika dahulu Syaikh Muhammad Thaib Umar merasa bahwa cita-citanya terwakili oleh “Madrasah-School” , maka madrasah kini lebih tepat diwakili oleh “School-Madrasah”. Syaikh M. Thaib Umar mengharapkan madrasahnya meningkat dengan jati dirinya sendiri sambil menyerap komponen-komponen terbaik dari dunia persekolahan. Dewasa ini impian yang mayoritas, sepertinya yakni bagaimana semoga madrasah berkembang secepat mungkin sehingga menjadi sama dengan sekolah[15].

BAB III
PENUTUP
Makalah Madrasah Setelah Indonesia Merdeka

Pengakuan kepada keberadaan madrasah mengalami perjalanan yang panjang dalam metode pendidikan nasional. Di awal kemerdekaan keberadaan madrasah sangat termajinalkan bahkan keberadaannya dianggap tidak ada. Hal ini disebabkan muatan kurikulumnya yang memuat pelajaran agama Islam sebagai kurikulum pokok pada madrasah, di lain pihak terjadi perdebatan diantara pengabaian pendidikan islam dan pengakuannya.

Eksistensi madrasah tidak dapat dipisahkan dari tugas aktif pemerintahan dalam hal ini Departemen Agama. Departemen Agama yang merupakan representasi dari umat Islam, di permulaan kemerdekaan telah melakukan perbaikan kepada madrasah, yakni dengan menunjukkan pemberian kepada madrasah, baik berupa pertolongan material maupun panduan dalam penyelenggaraan madrasah tersebut. Tidak cuma hingga disitu, Depertemen Agama pun mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penegerian beberapa madrasah. Penegerian ini mempunyai arti bahwa pemerintah mulai mengakui keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan resmi, yang tentunya juga berimbas terhadap pengelolaan madrasah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah pula.

Namun pada perkembangannya, status negeri yang sudah dimiliki oleh beberapa madrasah tidaklah bisa melepas dari belenggu lembaga yang termajinalkan dari sekolah pada umumnya, hal ini dibuktikan masih sempitnya ruang gerak bagi lulusan madrasah dalam meraih pendidikan yang lebih tinggi, bahkan lulusan madrasah cuma memiliki lapangan kerja yang sungguh kecil, ialah hanya terbatas pada Departemen Agama, dan lembaga lainnya yang cuma terkait dengan keagamaan saja.

Menyahuti persoalan yang dialami oleh lulusan madrasah tersebut, maka Departemen Agama melaksanakan kebijakan berupa mengeluarkan SKB tiga Menteri.Sehingga dengan SKB Tiga Menteri tersebut eksistesnsi madrasah menjadi setara dengan sekolah, artinya lulusan madrasah memiliki peluang yang sama dengan lulusan sekolah dalam meraih pendidikan yang lebih tinggi, maupun garapan lapangan pekerjaan. Selanjutnya madrasah pun makin eksis dalam pendidikan nasional, bahkan menjadi pendidikan yang integratif dalam metode pendidikan nasional, yang diketahui sebagai sekolah umum berciri khas agama Islam.

Yang menjadi perhatian bahwa madrasah yang merupakan sekolah berciri khas agama Islam, jangan diketahui hanya sekedar simbolik saja, ialah madrasah jangan hanya diketahui selaku sekolah yang bertemaislami, tetapi lebih jauh dari itu, yaitu madrasah harus bisa menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman pada setiap bidang pelajaran yang termuat dalam kurikulumnya. Tentunya hal ini berimbas kepada keperluan para guru madrasah yang bisa mengintegrasikan wawasan imtek dan imtaq. Dan untuk menciptkan guru madrasah tersebut pastinya IAIN maupun UIN mesti bisa menjadi balasan bagi penyediaan guru madrasah. Sehingga hal ini berimbas kepada kesiapan IAIN maupun UIN sebagai pendidikan tinggi Islam, dalam hal ini Fakultas Tarbiyah, membuka program studi-studi lainnya di samping jurusan keguruan Islam yang lain, mirip tadris Matematika, tadris IPA, tadris IPS, dan tadris yang lain. Hal ini dibutuhkan, sehingga fakultas Tarbiyah menjadi idola dalam mencetak guru-guru madrasah yang berkompeten selaku guru yang bisa mengitegrasikan imtaq dan taqwa terhadap murid-muridnya.

DAFTAR PUSTAKA
  • Asari Hasan, Esai-Esai Sejarah, Pedidikan , dan Kehidupan, (2009), Bandung : Citapustaka Media Perintis.
  • Daulay Haidar Putra, Historisitas dan Eksistensi Pesantren dan Madrasah, (2001), Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya.
  • -------------------------, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (2009), Jakarta : Kencana, Cet. Kedua.
  • Dawam Ainurrafiq dan Ta’pintar Ahmad, Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren, (2004), Sapen : Lista Fariska Putra.
  • Maksum, Madrasah : Sejarah dan Perkembangannya, (1999), Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
  • Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, (2004), Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cet. Kedua.
  • Shaleh Abdul Rahman, Madrasah Dan Pendidikan Anak Bangsa : Visi, Misi, dan Aksi, (2005), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Footnote
---------------------
[1] Ainurrafiq Dawam dan Ahmad Ta’berilmu, Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren, (Sapen : Lista Fariska Putra, 2004), h. 49
[2] Haidar Putra Daulay, Historisitas dan Eksistensi Pesantren dan Madrasah, (Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya, 2001), h. 75
[3] Ibid
[4] Abdul Rahman Shaleh, Madrasah Dan Pendidikan Anak Bangsa : Visi, Misi, dan Aksi, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2005), h. 24
[5] Ibid
[6] Ibid, h. 26
[7] Haidar Putra Daulay, Ibid, h. 76
[8] Maksum, Madrasah : Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta : Logos Wacana ILmu, 1999), h. 151-151. Dalam penjelasan catatan kakinya, Ia menerangkan Zakiyah Derajat menyambut formula 30 %-70 % itu dengan semangat kurikulum 100 %-100 % dengan pengertian di dalam pelajaran agama dimasukkan pelajaran umum dan di dalam pelajaran lazim dimasukkan pelajaran agama, sehingga keduanya merupakan pelajaran yang integratif.
[9] Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004), Cet. Kedua, h. 176
[10] Maksum, Ibid, h. 153
[11] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, ( Jakarta : Kencana, 2009), Cet. Kedua, h. 105
[12] Mengenai hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.368/93 tanggal 22 Desember 1993, Lihat juga PP No. 28 tahun 1990 disebutkan pada bagian III pasal 4 ayat (3) : Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.
[13] Lihat Keputusan Menteri Agama No. 370 Tahun 1993
[14] Haidar Putra Daulay, Op. Cit, h. 114
[15] Hasan Asari, Esai-Esai Sejarah, Pedidikan , dan Kehidupan, (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2009), h. 103

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Monday, November 16, 2020

Makalah Bentuk Kurikulum Madrasah Diniyah

Bentuk kurikulum
Kurikulum ialah hal yang penting dan utama dalam sebuah pembelajaran. oleh karena itu bagi madrasah diniyah sebagai lembaga formal juga mesti memiliki kurikulum standart yang telah dikelola dalam undang-undang. oleh alasannya itu, makalah yang singkat ini membahas seputar bentuk kurikulum madrasah diniyah yang dikutip dari beberapa sumber model aneka ragam makalah.bagaimanakah sebenarnya bentuk kurikulum madrasah diniyah? apakah kurikulum madrasah diniyah sama dengan kurikulum lembaga formal yang lain, atau bentuk kurikulum madrasah diniyah ini berlainan dengan forum yang ada? untuk itulah mari kita menjelajahi apa yang sudah saya utarakan di bawah ini dengan tema bentuk kurikulum madrasah diniyah.

Adapun bentuk kurikulum madrasah diniyah yaitu:
  • Tauhid / Ketuhanan (sebagai benteng keimanan)
  • Fiqh / Ibadah (selaku cara pelaksanaan ketaqwaan yang benar)
  • Al-Qur'an / Baca dan Tulis Al-Qur'an (selaku dasar acuan perintah dan larangan dari Alloh SWT)
  • Akhlaq (selaku dasar wawasan cara berakhlaq terhadap orang renta, guru, kerabat, tetangga dan bermasyarakat)
  • Sejarah Kehidupan Nabi Muhammad (bukan sejarah islam), sebagai referensi bentuk-bentuk akhlaq yang mulia.
  • Bahasa Arab
  • Praktek ibadah
Sedangkan versi yang lain dan ini tergantung daerah di mana madrasah diniyah itu berdiri, ada sedikit komplemen kurikulumnya. adapun bentuk kurikulum madrasah diniyah versi lainnya mampu anda lihat di tombol next berikutnya:

Kelas 1
  • Materi Pelajaran
  • Amtsilah Tasrif
  • Hafal dg tanpa hambatan Tasrif Lughawi dan istilahi
  • Mampu mengerti bentuk (shighat) dan fungsi masing-masing kalimat dalam tasrif.
  • Memahami faedah-faedah Auzan Tasrif.
  • Safinah an Naja/risalah mahid
  • Memahami substansi bahasan/fiqh dasar berikut bisa mempraktekkan.
  • Mampu (minimal) mampu menawarkan makna dalam kitab (praktek menulis pego)
  • Pengenalan membaca kosongan sekaligus tatbiq nahwu dan sharaf.
  • Jurumiyah
  • Mengenal istilah-istilah nahwu serta mampu membedakan macam-macam kalimat dan memberi makna
  • Mampu menullis arab dg baik lewat keharusan menulis kembali nash kitab Jurumiyah
  • Mampu mempraktekkan dasar nahwu untuk nash-nash arab yang mudah
  • hafal seluruh nash kitab Jurumiyah.
  • Taisir al Kholaq/Tijan ad Durori
  • Memahami dan mampu mempraktekkan akhlaq dan Tauhid dasar
  • Pengenalan membaca kosongan sekaligus tatbiq Nahwu dan Sharaf.
Kelas 2
  • Materi Pelajaran
  • Sulam at Taufiq
  • Mampu membaca, mengerti dan mempraktekkan subtansi bahasan kitab
  • Santri mulai sudah biasa dengan membaca kitab kosongan
  • Tergerak untuk berusaha mampu mengenal asal-muasal dan kedudukan setiap lafadz.
  • Muhktashor Jiddan
  • Memahami struktur kalimat dalam tata bahasa arab
  • Mampu menuntaskan soal-soal ilmu nahwu dasar
  • Mampu mempraktekkan dasar nahwu dengan adaptasi membaca kitab kosongan.
  • Jalau al Afaham
  • Memahami ilmu Tauhid beserta dalil-dalilnya secara naqli maupun aqli
  • Hafal nadzam 'Aqidah al 'Awam
  • Pembiasaan membaca kitab kosongan.
  • Al Qowaid as Shorfiyah 1
  • Memahami kaidah-kaidah sharaf dan mampu mempraktekkannya
  • Hafal Auzan al Mashodir
  • Mampu menunjukkan contoh yang lain (meng-qiyaskan)
Kelas 3
  • Materi Pelajaran
  • Al Qowaid as Shorfiyah 2
  • Memahami kaidah-kaidah sharaf dan bisa mempraktekkannya
  • Mampu mempraktekkannya untuk nash-nash yang mudah terutama untuk wazan jama' taksir
  • Hafal wazan jama' taksir.
  • Tuhfah ats Tssaniyyah
  • Memahami dengan baik ilmu nahwu serta mampu menerapkannya dalam teks dan mengidentifikasinya.
  • Fathul al Qorib 1 (sampai bab al Iqror)
  • Memahami fiqh ibadah secara baik
  • Mampu membaca kitab kosongan / makna dengan baik
  • Al Minah al Fikriyah
  • Memahami ilmu tajwid dengan baik
  • Mampu mempraktekkan dalam membaca al-Qur'an
Kelas 4
  • Materi Pelajaran
  • Kifayah al Ashab
  • Memahami ilmu I'rob dalam Tarkib al Jumlah dengan baik
  • Memahami tata bahasa susah dalam kitab
  • Mampu mengerti dan mengidentifikasi makna-makna abjad.
  • Bahjas as Saniyyah
  • Memahami ilmu Tauhid dengan dalil aqli dan naqli
  • Mampu mempraktekkan ilmu nahwu dalam membaca kitab
  • Hafal nadzam-nadzam penting.
  • Fathul al Qorib II (Bab al iqror sampai habis)
  • Memahami fiqh muamalah dengan baik
  • Mampu mempraktekkan ilmu nahwu dalam membaca kitab.
  • Alfiyah I (sampai Af'al at Tafdil bait 496)
  • Mengembangkan pengetahuan santri dalam ilmu nahwu
  • hafal nadzam-nadzam penting
Kelas 5
  • Materi pelajaran
  • Waraqat
  • Mampu mengetahui nash kitab dengan baik.
  • Memahami dasar-dasar ushul fiqh dengan baik
  • Alfiah II (bait 496-habis)
  • Mengembangkan wawasan santri tentang ilmu nahwu.
  • Hafal nadzam-nadzam penting.
  • Jauharul Maknun
  • Mampu mengerti substansi bahasan dlm kitab.
  • Hafal nadzam-nadzam penting
  • Memahami dasar-dasar ilmu balaghah (Maani dan Bayan)
  • Kifayatul Akhyar
  • Mampu mengerti substansi bahasan dalam kitab.
  • Mampu mengerti kekerabatan antara dalil dengan madlul terkait dengan dasar ilm permintaan fiqh yang dipelajari.
  • Mampu mempraktekkan ilm nahwu dalam membaca kitab.
  • Taqrirotus Saniyah
  • Mampu memahami substansi bahasan dlm kitab.
  • Memahami ilm hadits dg baik.
  • Hafal seluruh nadzam Baiquniyyah.
Kelas 6
  • Materi pelajaran
  • Jauharul Maknun II
  • Mampu memahami substansi bahasan dlm kitab.
  • Hafal nadzam-nadzam penting.
  • Memahami dasar ilmu balaqhah (bayan dan badi')
  • Zubdatul Itqon
  • Mampu memahami ulum al quran.
  • Mampu mempraktekkan ilm nahwu dalam mengerti substansi bahasan.
  • Idzoh al Qowaid al Fiqhiyah
  • Mampu mengetahui qaidah fiqh dengan baik.
  • Mampu mempraktekkan ilm nahwu dalam memahami substansi bahasan.
  • Mampu mengaplikasikan qaidah fiqh yang sudah dipelajari pada persoalan fiqh.
  • Hafal Qaidah Fiqh dengan baik.
  • Dlowabid Maqasid as Syar'iyah
  • Mampu mengetahui substansi bahasan dengan baik.
  • Memahami batasan maslahah dalam syariat Islam.
  • Pembahasan Fiqih Maslahah dan Pengembangannya
Kesimpulan
Madrasah Diniyah ialah suatu forum pendidikan agama Islam luar sekolah yang gunanya kawasan berbagi ilmu pengetahuan agama, dengan ustadz sebagai pengajarnya, dan mesjid atau sekolah selaku lembaganya. Madrasah Diniyah atas dasar tugas serta penduduk untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT.

Peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan memang sudah terwujud dari dahulu hingga saat ini, seperti adanya pondok pesantren, Majlis Ta’lim, Madrasah dan sebagainya. Untuk pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan, pengarahan, pinjaman dan sumbangan sehingga eksistensi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai ciri-ciri keagamaan mempunyai kedudukan yang serupa sejajar dan juga dapat mewujudkan tujuan yang sama adalah mencerdaskan bangsa Indonesia dan merealisasikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sejalan dengan klarifikasi diatas, maka sepantasnyalah selaku anggota penduduk maupun pemerintah, menjadi kepedulian bersama dalam membangun dan memajukan keagamaan semoga mampu mewujudkan insan yang beriman dan bertaqwa. Kepedulian tersebut dapat dinyatakan dalam dua kegiatan utama adalah membimbing dan memotifasi belum dewasa dalam berguru agama islam.

Daftar Pustaka
  • http://infopesantren.web.id/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/kurikulum/02-diniyah.single
  • http://dc433.4shared.com/doc/Z6VJUj-v/preview.html

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Thursday, October 29, 2020

Makalah Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Dan Pondok Pesantren

A. Keberadaan Manajemen Lembaga dan Manajemen Pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah dan Pondok Pesantren
Madrasah memiliki sejarah panjang sebagai lembaga pendidikan di dunia Islam terutama Indonesia[1]. Dengan adanya peraturan pemerintah kepada system pendidikan nasional, maka lembaga pendidikan Islam dituntut untuk menjalankan fungsinya semoga mampu melaksanakan dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional. System pendidikan nasional diproyeksikan untuk membuatkan kemampuan serta memajukan mutu kehidupan dan martabat insan Indonesia. Khususnya dalam membuatkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa, maka pendidikan Islam dan pendidikan keagamaan memiliki bantuan penting dalam system pendidikan nasional.

Sejak Indonesia merdeka, sudah terjadi proses pertumbuhan madrasah kepada 3 (tiga) fase, fase pertama, madrasah pada masa peretama ini ialah dibatasi dengan pemahaman yang tertulis pada peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1946 da peraturan Menteri Nomor 7 (tujuh) tahun 1950 yaitu madrasah mengandung makna : (a) kawasan pendidikan yang dikelola selaku sekolah dan menciptakan pendidikan dan ilmu wawasan agama Islam menajdi pokok pengajaran (b) pondok pesantren yang mebrikan pendidikan setingkat dengan madrasah[2].

Berkaitan dengan kesamaan status, pada saat ini kebijakan baru pemerintah menetapkan eksistensi madrasah dipandang selaku sekolah umum yang bercirikan agama Islam dengan tanggungjawab mencakup; (1) sebagai forum pencerdasan kehidupan masyarakat Indonesia, utamanya penduduk muslim Indonesia (2) selaku forum pelestarian budaya keislaman bagi masyarakat Indonesia (3) forum aktivis bagi peningkatan mutu masyarakat Indonesia, khususnya penduduk muslim Indonesia.

Kehadiran Madrasah Tsanawiyah sebagai lembaga pendidian Islam setidaknya memiliki empat latar belakang, ialah (1) sebagai manivestasi dan realisasi pembaharauan system pendidikan Islam (2) perjuangan penyempurnaan terhadap system pesantren kearah suatu system pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh potensi yang sama dengan sekolah lazim, misalnya dilema potensi kerja dan mendapatkan izajah; (3) adanya sikap mental pada sementara kalangan ummat Islam, khususnya santri yang terpukau pada Barat selaku system pendidikan mereka dan; (4) senagai upaya memjembatani antara sisitem pendidikan tradisional yang dikerjakan oleh pesantren dan system pendidikan moderent dari hasil akulturasi.[3]

Madrasah Tsanawiyah sebagai lembaga pendidikan lazim perlu dikembangkan peran dan fungsinya supaya pembinaan penerima latih dapat berjalan maksimal, pasti dengan manajemen dan kepemimpinan madrasah yang bagus. Dimana untuk memanajemen lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah mencakup perberdayaan personil madrasah, perbaikan kurikulum, training pribadi, kemampuan dan disiplin siswa, serta mengembangkan sarana dan prasarana yang diupayakan serta serta optimalisasi melalui upaya membangun hubungan baik dengan masyarakat akan terwujud manakala pemimpin madrasah berorientasi pada kenaikan kualitas.

Begitu dengan eksistensi Pesantren ialah lembaga pendidikan Islam tertua. Pesantren di fungsikan selaku suatu forum yang dipergunakan untuk penyebaran agama dan kawasan mempelajari pendidikan agama Islam. Pesantren juga bergerak di bidang usaha pembinaan tenaga-tenaga bagi pengembangan agama. Kemampuan pondok pesantren bukan hanya training langsung muslim, melainkan dalam perjuangan mengadakan pergeseran sosial dan kesanggupan. Pengaruh pondok pesantren tidak saja terlihat pada kehidupan ssantri dan alumni, melainkan juga mencakup kehidupan masyarakat sekitarnya. Pesantren juga menjadi bab integral system pendidikan, berarti ialah pendidikan keagamaan Islam yang juga diatur dalam system pendidikan nasional.

Lembaga pendidikan Pondok Pesantren adalah salah satu dari sekian sistem pendidikan yang ada di Indonesia dengan ciri yang khas dan unik, juga dianggap sebagai metode pendididkan paling bau tanah di Indonesia yang sudah diakui kualitasnya dilihat dari segi kemampuannya dalam mencetak kader-kader bangsa yang handal danmumpuni, baik dalam bidang agama sebagaimana umumnyaataupun dalam pertunjukan kepemimpinan nasional[4]. Menilik asal mula keberadaan Pesantren di Indonesia, sebagian kalangan ahli mengasumsikan bahwa pesantren ialah acuan pendidikan Islam yang di adopsi dari acuan pendidikan zaman sebelum kedatangan Islam yang di kenal dengan istilah cantrik, dimana acuan pendidikan ini sudah diislamkan oleh para dai' Islam di permulaan kedatangannya.

Menurut persepsi penulis asumsi tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Hal tersebut kalau kita telusuri lewat komparasi kedua metode tersebut (metode pendidikan Islam dan metode pendidikan zaman pra Islam) dimana bahan pengajaran dalam cantrik lebih mengedepankan pada training fisik yang dalam perumpamaan kunanya lazimdisebut ilmu kanuragan. Sedangkan bahan yang diajarkan dalam pesantren kebanyakan lebih bersifat ilmu wawasan keagamaan. realita tersebut memberi citra yang terperinci bahwa ada titik perbedaan yang jauh antara acuan pendidikan cantrik dan teladan pendididkan pesantren.[5]

B. Manajemen Lembaga dan Pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah dan Pesantren
Di Indonesia perumpamaan kuttab lebih diketahui dengan pesantren ialah forum suatu forum pendidikan Islam. Tujuan terbentuknya pondok pesantren ialah selaku fasilitas pelatihan anak ajar. Sebagaimana dalam pesantren memakai manajemen dan system yang berlainan dengan sekolah lazim lainnya, yang antaranya ialah :
memakai system tradisional dan memiliki keleluasaan penuh dibandingkan dengan sekolah modernt.[6]
kehidupan yang lebih demokrasi lewat acara ekstrakurikuler.
penanaman mental yang kuat seperti, kesederhanaan, idealisme, persaudaraan, yakin diri, dan keberanian hidup

Sedangkan pendidikan di madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan Islam yang betul-betul menyanggupi bagian-unsur institusi yang lebih sempurna disbanding dengan pendidikan di pesantren. Dimana bagian-elemen tersebut yaitu:
  • utility (kegunaan dan fungsi) bisa menunjukkan kontribusi kepada penduduk
  • Aktor (pelaku) : berperan dalam melaksanakan fungsi forum
  • Organisasi : menghubungkan antara para pelaku (actor)
  • Share in Society (tersebar dalam masyarakat) : memberikan dan menanamkan nilai, wangsit dan sikap lebih banyak didominasi
  • Sanction (Sanksi): institusi berhak menawarkan eksekusi dan imbalan jika berbuat sesuatu yang melanggar dan melakukan acara
  • Ceremony (upacara, ritus, dan symbol): upacara yang dilaksanakan untuk pengikat status, mirip wisuda
  • Resistance to Change (menentang Perubahan): institusi ber-orientasi kepada status qou yang akan menimbulkan masalah gres.[7]
C. Peluang dan Tantangan Madrasah Tsanawiyah dan Pondok Pesantren
Terdapat beberapa hal yang tengah dihadapi Madrasah Tsanawiyah dan Pondok Pesantren dalam melakukan pengembangannya. Pertama, image Madrasah Tsanawiyah dan Pondok Pesantren selaku suatu forum pendidikan kelas dua, tradisional, dan bahkan teropinikan sebagai lembaga yang melahirkan terorisme, telah mensugesti teladan pikir penduduk untuk meninggalkan dunia madrasah dan pesantren. Terlepas siapa yang memulai, hal tersebut ialah suatu tantangan yang harus dijawab sesegera mungkin oleh dunia madrasah dan pesantren akil balig cukup akal ini.

Kedua, sarana dan prasarana pendukung yang tampakmasih kurang memadai. Bukan saja dari sisi infrastruktur bangunan yang mesti segera di benahi, melainkan terdapat pula yang masih kekurangan ruangan (asrama) selaku tempat menetapnya siswa dan para santri . Selain itu, keperluan penataan dan pengadaan infrastruktur Madrasah Tsanawiyah dan Pondok Pesantren telah berimplikasi kepada munculnya asumsi contohnya dalam bidang kesehatan.[8] Ketiga, sumber daya insan. Sekalipun sumber daya manusia dalam bidang keagamaan tidak mampu diragukan lagi, namun dalam rangka meningkatkan keberadaan dan peranan madrasah Tsanawiyah dan pesantren dalam bidang kehidupan sosial masyarakat, dibutuhkan perhatian yang serius. Penyediaan dan kenaikan sumber daya insan dalam bidang manajemen kelembagaan, serta bidang-bidang yang berkaitan dengan kehidupan sosial penduduk , senyatanya menjadi pertimbangan pesantren. Keempat, aksesibilitas dan networking. Peningkatan susukan dan networking ialah salah satu keperluan untuk pengembangan madrasah Tsanawiyah dan pesantren. Penguasaan susukan dan networking dunia pesantren masih tampaklemah, terutama sekali pesantren-pesantren yang berada di tempat pelosok dan kecil[9].

Kelima, manajemen kelembagaan. Manajemen ialah bagian penting dalam pengelolaan pesantren. Pada saat ini masih tampakbahwa madarasah Tsanawiyah dan pondok pesantren dikontrol semi-tradisional terlebih dalam penguasaan isu dan teknologi yang masih belum maksimal. Keenam, kemandirian ekonomi kelembagaan. Kebutuhan keuangan selalu menjadi kendala dalam melaksanakan aktivitas pesantren, baik yang berkaitan dengan keperluan pengembangan madarasah Tsanawiyah dan pondok pesantren maupun dalam proses kegiatan keseharian. Proses pengembangan dunia pesantren yang selain menjadi tanggung jawab internal pesantren, juga mesti didukung oleh perhatian yang serius dari proses pembangunan kawasan. Meningkatkan dan berbagi peran serta pesantren dalam proses pembangunan ialah langkah strategis dalam membangun penduduk , kawasan, bangsa, dan negara. Terlebih, dalam keadaan yang tengah mengalami krisis (degradasi) tabiat, pesantren selaku lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai susila harus menjadi pencetus sekaligus inspirator pembangkit susila bangsa, sehingga pembangunan tidak terlihat hampa melainkan lebih bernilai dan memiliki arti.

Di bawah ini akan diterangkan beberapa bentuk-bentuk tranformasi sosial-budaya yang dapat membahayakan lembaga pendidikan pada Madrasah dan Pesantren, ialah :

Evolusi sosial. Perkembangan gradual, adalah pertumbuhan wajar sebab adanya kerjasama yang serasi antara insan dan lingkungan hidupnya. Perubahan ini dibedakan atas (a) evolusi kosmis, pergantian alami yang berkembang berkembang, mundur kemudian pudar; (b) evolusi organis, perubahan untuk mempertahankan diri dari kebutuhannya dalam lingkungan yang meningkat dan (c) evolusi mental yakni sesuatu pergeseran yang menyangkut pergantian pandangan dan sikap hidup Gerakan sosial. Suatu keinginan akan pergantian yang diorganisasikan alasannya adalah dorongan penduduk ingin hidup dalam kehidupan yang lebih baik dan lebih cocok dengan keinginannya. Revolusi sosial, sebuah pergeseran paksaan umumnya didahului oleh kekecewaan yang menumpuk tampa tampa pemecahan dan analisis, sehingga jurang antara cita-cita dan pemenuhan kebutuhan menjadi makin lebar dan tidak terjembatani.[10]

Daftar Pustaka
  • Abdurrahman Mas'Us., Intelektual Pesantren: Perhelatan Agama dan Tradisi. Peng.Mark R. Woodward & Lik Arifin Noor(yogyakarta:LKiS, 2004
  • Syafaruddin,Manajemen Lembaga Pendidikan Islam.(Jakarta:Ciputat Press,2005
  • Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam :Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia(Jakarta:Kencana, 2004
  • Abdul Mujib.& Jusuf Mudzakkir,Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta:kencana,2006
  • Harjanto, Perencanaan Pengajaran(Jakarta:Rineka Cipta,2005
  • Sagala .Syaiful,manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan:Membuka rungan kreativitas, penemuan dan perdayaan potensi sekolah dalam system otonomi sekolah.Bandung:ALPABETA, 2006
  • Piet A. Siahaan& Frans Mataheru, Prinsif & Tekhnik Supervisi Pendidikan(Surabaya:Usaha Nasional,1981
  • Muhammad Tholhah hasan,Prospek Islam Dalam Menghadapi Tantangan Zaman,(Jakarta:Bangun Prakarya, 1986
  • www. Google.com. Contributed by nusyria Friday, 11 May 2007
  • _____ Google.com. Tuesday, December 6th, 2005
Lihat FootNote Makalah Pendidikan Madrasah Tsanawiyah dan Pondok pesantren

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Friday, October 23, 2020

Makalah Mengenal Madrasah Diniyah

Ada banyak bentuk dan jenis lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Sebut saja misalnya Taman Pendidikan al-Qur’an (TPA), Madrasah (Diniyah), Pondok Pesantren dan sebagainya. Kesemuanya itu, sesungguhnya (tanpa disadari) ialah aset dari konfigurasi sistem pendidikan nasional. Keberadaan lembaga-forum pendidikan tersebut, sejatinya dibutuhkan menjadi khasanah pendidikan Islam dan dapat membangun serta mempekerjakan umat Islam di Indonesia secara maksimal.

Namun pada realita pendidikan Islam di Indonesia tidak mempunyai peluang yang luas untuk berkompetisi dalam membangun umat yang besara ini. Sebagai teladan adalah forum pendidikan Islam yang disebut dengan madrasah diniyah. Sebagai salah satu bentuk forum pendidikan Islam di tanah air, sampai hari ini madrasah masih dipandang sebelah mata. Keberadaannya seakan turut mengindikasikan bahwa lembaga-forum pendidikan Islam di Indonesia penuh dengan ketertinggalan, kemunduran dan dalam keadaan yang serba tidak terang. Memang terasa aneh dan mungkin juga lucu, alasannya adalah dalam suatu komunitas penduduk muslim yang besar seperti Indonesia ini, madrasah diniyah kurang mendapatkan potensi untuk berkembang secara optimal.

Pengertian Madrasah Diniyah
Sejarah Islam di Indonesia menawarkan bahwa pendidikan keagamaan di sini tumbuh dan meningkat seiring dengan dinamika kehidupan penduduk Muslim. Selama abad waktu yang panjang, pendidikan keagamaan Islam berjalan secara tradisi, berbentukpengajian al-Qur’an dan pengajian kitab, dengan tata cara yang dikenalkan (khususnya di Jawa) dengan nama sorogan, bandongan dan halaqah. Tempat berguru yang digunakan umumnya yaitu ruang-ruang masjid atau daerah-daerah shalat “lazim” yang dalam perumpamaan setempat disebut: surau, dayah, meunasah, berkelahi, rangkang, atau mungkin nama yang lain.

Perubahan kelembagaan paling penting terjadi setelah berkembangnya sistem klasikal, yang mulanya diperkenalkan oleh pemerintah kolonial lewat sekolah-sekolah lazim yang didirikannya di berbagai wilayah Nusantara. Di Sumatera Barat pendidikan keagamaan klasikal itu dilaporkan dipelopori oleh Zainuddin Labai el-Junusi (1890-1924), yang pada tahun 1915 mendirikan sekolah agama sore yang diberi nama “Madrasah Diniyah” (Diniyah School, al-Madrasah al-Diniyah) (Noer 1991:49; Steenbrink 1986:44). Sistem klasikal seperti rintisan Zainuddin meningkat pula di wilayah Nusantara lainnya, utamanya yang secara umum dikuasai penduduknya Muslim. Di kemudian hari forum-forum pendidikan keagamaan itulah yang menjadi cikal bakal dari madrasah-madrasah formal yang berada pada jalur sekolah kini. Meskipun susah untuk memastikan kapan madrasah diresmikan dan madrasah mana yang pertama kali bangkit, tetapi Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) mengakui bahwa sesudah Indonesia merdeka sebagian besar sekolah agama berpola madrasah diniyahlah yang berkembang menjadi mad-rasah-madrasah formal (Asrohah 1999:193). Dengan pergeseran tersebut berganti pula status kelembagaannya, dari jalur “luar sekolah” yang diatur sarat oleh penduduk menjadi “sekolah” di bawah pembinaan Departemen Agama.

Meskipun demikian tercatat masih banyak pula madrasah diniyah yang mempertahankan ciri khasnya yang semula, meskipun dengan status selaku pendidikan keagamaan luar sekolah. Pada periode yang lebih kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 1964, tumbuh pula madrasah-madrasah diniyah tipe gres, selaku pendidikan suplemen berjenjang bagi murid-murid sekolah biasa . Madrasah diniyah itu diatur mengikuti tingkat-tingkat pendi-dikan sekolah lazim, adalah Madrasah Diniyah Awwaliyah untuk murid Sekolah Dasar, Wustha untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan ‘Ulya untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Madrasah diniyah dalam hal itu dipandang selaku forum pendidikan keagamaan klasikal jalur luar sekolah bagi murid-murid sekolah biasa . Data EMIS (yang harus diperlakukan sebagai data sementara alasannya ketepatan-nya mampu dipersoalkan) mencatat jumlah madrasah diniyah di Indonesia pada tahun aliran 2005/2006 semuanya 15.579 buah dengan jumlah murid 1.750.010 orang.

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah adalah bab terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi keinginan masyarakat ihwal pendidikan agama. Madrasah Diniyah tergolong ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bermaksud untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan kepada pengetahuan agama Islam.

UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 ihwal pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu mempunyai arti negara telah menyadari keanekaragaman versi dan bentuk pendidikan yang ada di bumi nusantara ini.

Keberadaan peraturan perundangan tersebut seolah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak dikenali bagaimana acuan pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menimbulkan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.

Secara lazim, setidaknya telah ada beberapa karakteristik pendidikan diniyah di bumi nusantara ini. Pertama, Pendidikan Diniyah Takmiliyah (suplemen) yang berada di tengah penduduk dan tidak berada dalam bundar pengaruh pondok pesantren. Pendidikan diniyah jenis ini betul-betul merupakan kreasi dan swadaya penduduk , yang diperuntukkan bagi anak-anak yang mengharapkan pengetahuan agama di luar jalur sekolah formal. Kedua, pendidikan diniyah yang berada dalam lingkaran pondok pesantren tertentu, dan bahkan menjadi urat nadi kegiatan pondok pesantren. Ketiga, pendidikan keagamaan yang diselenggarakan sebagai suplemen (tambahan) pada pendidikan formal di pagi hari. Keempat, pendidikan diniyah yang diselenggarakan di luar pondok pesantren tetapi diselenggarakan secara formal di pagi hari, sebagaimana layaknya sekolah formal.

Ciri-ciri Madrasah Diniyah
Dengan meninjau secara kemajuan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan sub-metode Madrasah Diniyah, maka mampu dibilang ciri-ciri ekstrakurikuler Madrasah Diniyah adalah selaku berikut:
  • Madrasah Diniyah ialah perhiasan dari pendidikan formal.
  • Madrasah Diniyah ialah spesifikasi sesuai dengan keperluan dan tidak membutuhkan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
  • Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
  • Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat mudah dan khusus.
  • Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
  • Madrasah Diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacammacam.
Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dna Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (psl 3. ayat.1). sedangkan kurikulum dapat tertulis dan tertulis (pasl. 12 ayat 2).

Bahwa Madrasah DIniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk menyanggupi kehendak masyarakat ihwal pendidikan agama. Madarsah Diniyah tergolong golongan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bermaksud untuk mempersiapkan peserta bimbing menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama (PP 73, Pasal 22 ayat 3). Oleh alasannya adalah itu, maka Menteri Agama d/h Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu penduduk meraih tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan teratur. Meskipun demikian, masyarakat tetap mempunyai keleluasaan unutk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan leingkungan madrasah.

Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah DIniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan yaitu siswa yang belakar pada sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/SMU.

Sebagai bab dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bermaksud :
  • Melayani warga belajar mampu tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna mengembangkan martabat dan kualitas kehidupanya.
  • Membina warga mencar ilmu biar memiliki pengetahuan, kemampuan dan perilaku mental yang diperluakan untuk berbagi diri, melakukan pekerjaan mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi, dan
  • Memenuhi keperluan mencar ilmu masyarakat yang tidak mampu dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah (TP 73 Pasal.2 ayat 2 s.d 3).
Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah selaku satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “menawarkan bekla kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya selaku eksklusif muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”. Dalam acara pengajaran ada bebarapa bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah.

Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri wacana isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah etika berfumgsi untuk memperlihatkan wawasan dan tutorial terhadap santri semoga meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan mengakibatkan Rukun Iman sebagai fatwa berhubungan dengan Tuhannya, sesame insan dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, berbagi dan membina santri untuk mengetahui mengetahui dan menghayati syariat Islam.

Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diperlukan mampu memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sobat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sungguh penting untuk pendukung pengertian santri terhadap aliran agama Islam, membuatkan ilmu wawasan Islam dan relasi antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melakukan ibadah dan syariat agama Islam.

Kurikulum Madrasah Diniyah intinya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayat/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengurus kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk menyebarkan tersebut yaitu tidak menyalahi hukum perundang-seruan yang berlaku perihal pendidikan secara biasa , peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan yang lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.


Daftar Pustaka
  • Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
  • A. Malik Fajar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Jakarta: Mizan, 1998
  • Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah, Puslitbang Penda dan Keagamaan Balitbang Depag, 2003
  • Departemen Agama RI, Sejarah Perkembangan Madarsah, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998
  • Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
  • Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: tampang gres pendidikan Islam, Jakarta: PT Mizan Publika, 2009
  • Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, Bandung: Fokusmedia, 2008
  • M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia: Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal, Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005
  • Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam, Bandung: Cita Pustaka, 2004
  • Nanang Fatchurochman, Madrasah: sekolah Islam Terpadu, Plus dan Unggulan Depok: Lendean Hati Pustaka, 2011

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Thursday, October 8, 2020

Makalah Sentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama Dan Madrasah

BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Sentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Madrasah

Madrasah selaku forum pendidikan Islam di Indonesia sudah muncul dan meningkat seiring dengan masuknya Islam di Indonesia. Era modrenisasi ialah ajang pembaharuan dan perbaikan di segala faktor. Pembaharuan yang dimaksud disini meliputi lembaga-lembaga yang ada di Indonesia. Sebagai percontohannya yaitu forum pendidikan, dimana pendidikan merupakan sarana penempahan dan proses pembelajaran siswa saat menerima transfer ilmu di sekolah. Untuk memperbaharuan dan memperbaiki lembaga pendidikan di Indonesia, pastinya perlu manuver kebijakan yang bisa menenteng pergantian dan perbaikan kearah yang lebih baik. Selanjutnya pesantren meningkat dengan melakukan pergantian khususnya dalam bidang kurikulum. Sejalan dengan keputusan pemerintah wacana peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.1 tahun 1946, No. 7 tahun 1950 dan SKB 3 Menteri ( Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri dalam Negeri) ihwal penyetaraan pendidikan pendidikan madrasah. Kebijakan pemerintah ini pastinya menambah kesempatan bagi lembaga pendidikan berbasis Islam seperti madrasah, khususnya dalam berkompetisi dalam perjuangan mengembangkan mutu pendidikannya.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Sentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Madrasah 

A. Pengertian Pendidikan Agama dan Madrasah
Untuk menemukan pengertian pendidikan agama, para ahli sepakat bahwa pendidikan agama itu lebih condong terhadap pendidikan agama Islam yang diajarkan di sekolah ataupun madrasah/pesantren. Pendidikan agama ini sesungguhnya berorientasi terhadap pembinaan ketaqwaan, berbudi pekerti, pengetahuan, kemampuan, kesehatan jasmani/rohani, kepribadian, kemandirian, rasa tanggungjawab, dan rasa kebangsaan murid. Pada dasarnya inti dari pendidikan agama yakni training kebijaksanaan pekerti ataupun pelatihan adat artinya keberagamaan menjadi tidak bermakna kalau tidak dibuktikan dengan berakhlak.[1] Sebagaimana perilaku sehari-hari insan dicerminkan dengan akhlaknya ketika bertutur, perilaku dan tindakan. Bentuknya yang lebih kongkritnya adalah hormat dan santun terhadap orangtua, guru dan sesame manusia, suka melakukan pekerjaan bersusah payah peduli dan mau membantu orang yang lemah dan lain sebagainya. Dalam kerangka yang luas, berakhlah memiliki arti "hidup untuk menjadi rahmatan bagi sekalian alam".

Sedangkan penegertian dari madrasah adalah Madrasah selaku lembaga formal pendidikan Islam. Menurut Prof.Dr. Haidar Putra Daulay, madrasah ialah perpaduan antara pendidikan pesantren dengan sekolah. Ciri pesantren yang diadopsi oleh madrasah ialah ilmu-ilmu agama serta perilaku hidup beragama. Sedangkan ciri sekolah yang di adopsi madrasah ialah system klasikal, mata pelajaran lazim, menejemen pendidikan. [2]Madrasah pertama sekali diresmikan di Indonesia yakni madrasah Adabiyah (Adabiyah School) didirikan di kota Padang pada tahun 1909 oleh Abdullah Ahmad. Selanjutnya tahun 1916 diresmikan madrasah school ( sekolah agama) dan dalam kemajuan selanjutnya menjadai Diniyah School dan Diniyah School balasannya berkembang dan populer.[3]

- Landasan Yuridis Formal Lembaga Pendidikan Madrasah
Sesuai dengan program pendidikan nasional sebagaimana yang tertera pada undang-undang SIKDISNAS No 20 tahun 2003 wacana pendidikan yakni bagian pendidikan dasar tertera pada Bab VI (enam) Pasal 17, undang-undang ini menerangkan tetntang :
  • Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah
  • Pendidikan dasar berbentuk SD (Sekolah Dasar) dan Madrasah Ib tidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat
  • Ketentuan lain tentang pendidikan dasar sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) dikontrol lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.[4]
Melihat dan mencermati undang-undang tersebut, nampak terperinci bahwa posisi pendidikan Islam pada undang-undang SIKDIKNAS sangatlah berhubungan dengan harapan pendidikan nasional. Pendidikan Islam ialah kelembagaan formal, nonformal dan informal didudukkannya forum madrasah selaku salah satu lembaga pendidikan formal yang diakui keberadaannya setara dengan lembaga pendidikan sekolah.[5] Kebijakan pemerintah ini kian membuat lebih mudah bagi lembaga pendidikan madrasah untuk mensetarakannya dengan lembaga pendidikan umum. Penyetaraan ini mencakup kurikulum, system, manajemen dan semuanya adalah bab dari usaha pengembangan pendidikan di Indonesia.

Madrasah selaku bentuk perpaduan antara pendidikan pesantren dengan sekolah. Tidak hanya itu, forum pendidikan madrasah juga telah mengadopsi mata pelajaran lazim. Dalam proses pengadopsian tentunya di bawah pelatihan Dikbud. Dengan begitu, selain menjadi integrasi ilmu agama dan lazim, madrasah telah menawarkan program-acara pendidikan yang setara dengan pendidikan yang diberikan Depdikbud.[6] Sebagai sebuah forum pendidikan, madrasah harus memanajemen proses pendidikannya. Di bawah ini akan diuraikan beberapa unsur yang menjadi institusi di madrasah, yang antara lainnya adalah:
  • Merealiasisakan pendidikan Islam yang berdasarkan atas prinsif pikir, aqidah, dan tayri' yang diarahkan untuk meraih tujuan pendidikan. Bentuk dan realisasi itu yaitu agar akseptor ajar beribadah, mentauhidkan Allah Swt, tunduk patuh atas perintah-Nya serta syariat-Nya
  • Memelihara fitrah anak didik sebagai manusia yang mulia, supaya beliau tidak menyimpangkan tujuan Allah Swt mencipkannya. Kecenderungan kini, sekolah dasar telah melaksanakan penyimpangan-penyimpangan dalam format yang berbeda. Oleh akibatnya dasar operasional pendidikan mesti dijiwai oleh fitrah manusiawi, sehingga menghindari adanya penyimpangan
  • menunjukkan pendidikan terhadap anak latih dengan seperangkat dan kebudayaan islami dengan cara mengintegrasikan antara ilmu-ilmu alam, sosial, ilmu eksakta yang dilandaskan atas-atas ilmu agama, sehingga anak ajar mampu melibatkan dirinya kepada perkembangan iptek
  • membersihkan pikiran dari dampak subjektivitas (emosi) sebab efek zaman cukup umur ini lebih mengarah pada persimpangan fitrah insan. Dalam hal ini, forum pendidikan sekolah berperan untuk membentengi dan mempertahankan kemurnian fitrah insan[7].
B. Peluang dan Tantangan Lembaga Pendidikan Madrasah
Perubahan-pergantian yang sudah terjadi di forum pendidikan Islam bahwasanya dapat dibina dan dikembangkan kearah situasi yang kondusif. Hal ini akan di upayakan dalam pencapaian model madrasah efektif. Bagaimanapun iklim lembaga pendidikan Islam baik atau jelek tentunya sungguh berhubungan dengan kepemimpinan kepala sekolah. Fakta menunjukkan bahwa, belum dewasa dipengaruhi oleh semua pengalamannya di dalam dan diluar sekolah, atau orang-orang yang secara eksklusif sungguh menghipnotis mereka oleh para guru dan sahabat-sobat sekolahnya.

Dari uraian tersebut, sangatlah di khawatirkan pada saat kini ini. Di era 21 nanti, derasnya arus globalisasi dengan berbagai tantangannya menuntut kesiapan insan Indonesia yang berkualitas tinggi. Kepentingan ekonomi akan lebih memilih kekerabatan antar bangsa dibanding dengan kepentingan yang lain. Kesulitan yang paling fundamental dari Negara industri baru mencakup :
  • proses penentuan periode depan masyarakatnya
  • landasan kepribadian berazaskan ideology bangsa
untuk memamtapkan kedua prose situ pastinya harus memiliki kekuatan integritas budaya dan kepribadian bangsanya semenjak awal, dengan menemani pergeseran tersebut melalui system pendidikan.[8] Sumber Daya Manusia yang berkualitas tersebut ialah tuntutan globalisasi ( baik kawasan regional Asia Tenggara maupun Dunia) merupakan produk dari system pembangunan pendidikan yang mantap dan tangguh. Globalisasi ditandai dengan terjadinya pergantian imperative dalam kehidupan masyarakat disebabkan pesatnya kemajuan teknologi info dan tranfortasi,kecanggihan IPTEK, perubahan nilai-nilai sehingga melahirkan persaingan dalam aneka macam bidang kehidupan dan perdagangan bebas AFTA 2003 dan APEC tahun 2020. dalam persaingan regional dan internasional, SDM bangsa dan agama kita.[9]

Tuntutan terhadap mutu akademik sudah menjadi rembesan, dimana pergeseran mutu akademik serta mutu manajemen terpadu atau kenaikan kualitas berkesinambungan.[10] Dimensi lingkungan internal dan eksternal terus berubah. Otonomi daerah dan globalisasi dengan segala tuntutannya ialah lingkungan eksternal yang mengitari lembaga pendidikan Islam di madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Diniyah. Maka pergantian yang memiliki arti ialah pergantian yang direncanakan dengan misi, visi, tujuan , target yang terang diikuti dengan tindakan perbaikan yang dikehendaki.

Perubahan kualitatif yang diharapkan perlu dipandang sebagai perjuangan bersama dalam administrasi efektif dan impian untuk menciptakan pergantian manejemen pada madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Diniyah ialah dorongan susila kepemimpinan dalam rangka akuntabilitas. Sebagai suatu institusi pendidikan institusi perlu diatur secara baik dan akuntabel. Begitu juga dengan mutu lulusan madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Diniyah menjadi muara dari segala terobosan lewat formulasi perencanaan stategik dan inflementasinya yang akan dikerjakan nantinya.

C. Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum di Bawah Satu Atap
Untuk merealisasikan perilaku hidup yang agamais dalam kehidupan berbangsa, Depertemen Agama tentunya mesti memainkan peranannya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan di forum pendidikan Islam. Begitu juga dengan forum pendidikan Nasional yang dinaungi oleh Depertemen Pendidikan Nasional. Kedua forum tersebut pastinya memiliki satu visi dan misi wacana memajukan

Dalam penyelenggara pendidikan formal, baik di lembaga pendidikan Islam ataupun forum pendidikan lazim, perkembangan terlihat seiring. Kemajuan ini pastinya dikarenakan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh depertemen Agama dan Depertemen Pendidikan Nasional. Penerapan pendidikan agama dengan pendidikan biasa dalam satu atap dapat dilihat dari sisi budaya. Sebagai percontohan, kendati tidak ada pengakuan secara eksplisit dari jago pendidikan nasional, huruf budaya pendidikan di madrasah/pesantren telah di adopsi dalam pendidikan nasional. Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa pola adalah boarding school yang baik sistem maupun system pembinaan siswanya dikembangkan ibarat madrasah/pesantren, seperti SMU Taruna Nusantara Magelang, SMU Dwi Warna dan SMU Madania di Parung, Bogor dan Al-Izhar Pondok Labu di Jakarta Selatan. Dalam hal ini Depag secara terbuka berupaya mengadopsi faktor-aspek mastery learning yang dikembangkan ke dalam madrasah.[11]

Melihat pertumbuhan lembaga pendidikan Islam klasik ditemukan dilema-duduk perkara. Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan agama yang cenderung verbalistik sehingga pengertian anak latih dikala mendapatkan dan mengimplementasikan pelajaran yang diterimanya, murid cenderung sempit dalam memahaminya. Disamping itu, pendidikan agama terbentur dengan kurikulum yang belum terarah dan tidak seragam, efektivitasnya dari tenaga pengajar terkesan tidak terlatih dalam tata cara tekhnis pedagogik[12]. Namun seiring dengan kemajuan pendidikan di madrasah pastinya pembenahan telah dikerjakan dari berbagai aspek yang diantaranya ialah :

1. Penentuan Program
Penentuan acara mesti dilaksanakan berdasrkan bakat dan minat siswa. Untuk itu, perlu dilaksanakan : (a) test dan talenta siswa dan (2) meyakinkan siswa dan orang tua bahwa penentuan program dimaksudkan untuk menempatkan siswa sesuai dengan minat dan bakat, dan bukau menurut peringkat nilainya.

2. Kegiatan Ekstra kurikuler
Kegiatan ini sungguh bermamfaat bagi siswa, khususnya untuk training kepemimpinan , keagamaan, kepekaan sosial, pendidikan bela Negara dan sebagainya. Setiap siswa sebaiknya diwajibkan paling tidak mengikuti satu kegitan kurikuler, supaya mendapatkan potensi membuatkan diri.[13] Dari dua point diatas, bekerjsama masih banyak perbaikan yang dikerjakan di madrasah, tetapi berdasarkan penulis dua point tersebut yaitu prioritas utama dalam melaksanakan pergeseran-pergantian di madrasah.

Penutup
Sejak awal bangkit madrasah pada tahun 1909 di kota Padang, lembaga pendidikan Islam madrasah sudah banyak melahirkan generasi-generasi yang tentunya ikut memainkan kiprahnya kini ini. Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan SKB 3 menteri yakni pintu gerbang bagi lembaga pendidikan Islam untuk dalam mensetarakan diri sekaligus mampu bersaing dengan forum pendidikan biasa ( sekolah umum)

Daftar Pustaka
  • Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:kencana,2006
  • Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan : Suatu Pengantar.Bandung:Remaja Rosdakarya, 1993
  • Depertemen Pendidikan Nasional,Undang-Undang Republik Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Cet.1.Jakarta.2003
  • Husni Rahim, Arah Baru: Pendidikan Islam di Indonesia. Cet.1. Jakarta:Logos, 2001
  • Putra Daulay .Haidar, Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.Jakarta:Kencana,2005
  • ----------------- Dinamika Pendidikan Islam.Bandung:CiptaPustka,2004
  • Syafaruddin,Manajemen Lembaga Pendidikan Islam.(Jakarta:Ciputat Press,2005
  • Sagala .Syaiful,manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan:Membuka rungan kreativitas, inovasi dan perdayaan kesempatansekolah dalam system otonomi sekolah.Bandung:ALPABETA, 2006
  • ----------------Administrasi Pendidikan Kontemporer.bandung:AlPABETA, 2005
Footnote
-----------
[1] Husni Rahim, Arah Baru: Pendidikan Islam di Indonesia. Cet.1 ( Jakarta:Logos, 2001), h.38-40
[2]Putra Daulay .Haidar, Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia (Jakarta:Kencana,2005), h.78
[3]Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam: (Bandung:CiptaPustka,2004), h.67-68
[4]Depertemen Pendidikan Nasional,Undang-Undang Republik Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Cet.1(Jakarta.2003),h.14
[5]Daulay, Pendidikan Islam: ,h.9
[6]Rahim, Arah Baru:, h.137
[7]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta:kencana,2006) ,h.243-244.(5)Memberikan pengetahuan susila dan nilai, serta peradaban insan yang membawa khazanah ajaran anak asuh menjadi berkembang. Pemberian itu mampu dijalankan dengan cara menghidangkan sejarah peradaban ummat terdahulu,aliran, budaya, maupun perilaku. Nilai-nilai tersebut dapat dipertahankan dan dimodifikasi sebab bertentangan dengan tuntutan zaman. (6) menciptakan suasana kesatuan dan kesamaan antar anak asuh. Tugas ini walaupun sukar dilaksanakan di karenakan anak ajar masuk forum sekolah menenteng status sosial dan ekonomi yang berlawanan.(7) Mengkoornasikan dan membenahi acara pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan keluarga, mesjid dan pesantren mempunyai saham tersendiri dalam meralisasikan tujuan pendidikan, namun derma saham itu belum cukup.oleh kesannya sekolahhadi melengkapi dan merapikan aktivitas pendidikan (8) Menyempurnakan tugas lembaga pendidikan keluarga, mesjid dan pesantren
[8]Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan : Suatu Pengantar.(Bandung:Remaja Rosdakarya, 1993), h.90
[9]Syafaruddin,Manajemen Lembaga Pendidikan Islam.(Jakarta:Ciputat Press,2005), h.320
[10]Pendekatan ini menyarankan aksentuasi komprehensif atas pengembangan budaya forum yang menekankan kebijakan dan praktek: (1) suatu lingkungan dari perbaikan berkelanjutan (2) Pemusatan kepad pelanggan (3) pendekatan rasional terhadap pembuatan keputusan memakai pengukuran intensif dan bencmarking (4) pemberdayaan Individu
[11] Rahim, Arah Baru, h.133
[12]www.google.guru/madrasah
[13]Ibid,h.265. kepala sekolah selaku manajer melaksanakan hal-hal berikut : (1) mengisentifikasi kegiatan ekstra kurikuler yang akan dilakukan di sekolah (2) memberikan kerjasama untuk setiap acara (3) meminta setiap coordinator untuk menyusun program kerja yang mau menjadi dari rencana acara sekolah, dan (4) memonitori pelaksanaanya

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com

Thursday, October 1, 2020

Makalah Pengembangan Madrasah

BAB I
PENDAHULUAN

Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudah ada sejak agama Islam berkembang di Indonesia. Madrasah itu berkembang dan berkembang dari bawah, dalam arti penduduk (umat) yang didasari oleh tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran Islam kepada generasi penerus. Oleh alasannya itu madrasah pada waktu itu lebih ditekankan pada pendalaman ilmu-ilmu Islam.[1]

Kemudian posisi ilmu biasa terus menguasai searah perkembangan kehidupan umat Islam dan masyarakat Indonesia. Madrasah itu kini disebut sekolah biasa berciri khas agama, di mana ilmu agama cuma menjadi bab kecil kurikulum lembaga ini.

Kemudian dalam makalah ini, kami akan menerangkan lebih lanjut ihwal pengembangan madrasah yakni perihal madrasah sehabis kemerdekaan, pengembangan mutu madrasah, dan pengembangan kurikulum madrasah.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Madrasah Setelah Kemerdekaan
Di Indonesia madrasah selaku lembaga pendidikan Islam dalam proses pengembangannya telah mengalami taktik pengelolaan dengan tujuan yang berganti diubahsuaikan dengan tuntutan zaman. Pada zaman sebelum kemerdekaan, madrasah dikelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata, yang mengabaikan tujuan hidup duniawi.

Akibatnya, dalam kehidupan kewarganegaraan, timbullah perbedaan mutu hidup warga negara Indonesia antara pihak produk pendidikan sekolah lazim yang bercorak sekuler, dengan pihak produk dari pendidikan madrasah yang berorientasi pada kehidupan ukhrawi semata.

Oleh alasannya adalah itu seiring dengan tuntutan kemajuan penduduk sehabis proklamasi kemerdekaan 1945, Madrasah yang eksistensinya tetap dipertahankan dalam penduduk bangsa, diusahakan agar strategi pengelolaannya makin mendekati metode pengelolaan sekolah lazim; bahkan secara pragmatis semakin terintegrasi dengan program kependidikan di sekolah biasa . Sebaliknya, sekolah biasa mesti makin dekat kepada pendidikan agama.[2]

Usaha ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas hidup penduduk Indonesia pada ketika itu. Serta taktik pengelolaan madrasah tersebut mendorong ke arah posisi yang menguntungkan bagi era depan perkembangannya.

Akan tetapi pengelolaan ini juga masih ada kelemahannya, diantaranya kurang efektifnya pendidikan agama dan bahasa Arab, jikalau lulusannya dijadikan input bagi mahasiswa IAIN, disamping kelemahan kualitas lulusan untuk input universitas biasa .

2. Pengembangan Kualitas Madrasah
Pada proses pengembangannya, pengurusan tentang penyelenggaraan sekolah-sekolah agama tergolong madrasah menjadi tanggung jawab dan wewenang Departemen Agama.

Adapun usaha-perjuangan pemeritah untuk mengembangkan training madrasah baik kualitas maupun kuantitasnya dilaksanakan dalam bidang sebagai berikut :

Pembinaan Deversifikasi Kelembagaan Madrasah, diantaranya yaitu didirikannya Madrasah Wajib Belajar (MWB) pada tahun 1958 yang berjalan selama 8 tahun dengan bahan pelajaran agama, umum dan keterampilan dalam bidang ekonomi, industrialisasi dan transmigrasi.[3]

Penegrian Madrasah, yakni dengan menegrikan Sekolah Rakyat Islam (SRI) menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri sebanyak 235 pada tahun 1962 menurut keputusan Menteri Agama No. 104 tahun 1962.[4] Pemerintah menegrikan beberapa madrasah swasta namun dengan seleksi yang ketat dengan mengutamakan pada madrasah yang secara keseluruhan masih membutuhkan intervensi pemerintah.[5]

Pembinaan pendidikan dan pengajaran, meliputi bidang-bidang kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana, pengawasan dan lain-lain terhadap Madrasah Negeri dan Swasta. Ada juga usaha-perjuangan kenaikan tamatan madrasah dengan digulirnya SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri) adalah menteri agama, menteri keagamaan dan kebudayaan dan menteri dalam negeri yang berisi :

1) Ijazah madrasah mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah lazim.
2) Lulusan madrasah mampu melanjutkan ke sekolah lazim.
3) Siswa madrasah mampu berpindah ke sekolah lazim yang setingkat.[6]

Akan tetapi meskipun madrasah telah dibina oleh pemerintah, lembaga pendidikan ini tetap gigih dalam mengembangkannya dan melakukan pekerjaan sama dengan pemerintah.

3. Pengembangan Kurikulum Madrasah
Berbagai upaya untuk mengembangkan kualitas madrasah terus digulirkan, begitu pula usaha menuju ke kesatuan tata cara pendidikan nasional dalam rangka pelatihan kian ditingkatkan. Usaha tersebut mulai terlaksana, terutama dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri. Di antara pengembangan kurikulum di madrasah ialah :

Kurikulum 1976 berdasarkan SKB 3 Menteri
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, yang dimaksud dengan madrasah yaitu forum pendidikan yang mengakibatkan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sedikitnya 30%, disamping mata pelajaran lazim. Madrasah dalam hal ini memiliki tiga jenjang atau tingkatan; Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah yang masing-masing sejajar dengan SD, SMP dan SMA.[7]

1. Kurikulum 1984 menurut SKB 2 Menteri
Menindak lanjuti SKB 3 Menteri, dikeluarkan lagi SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama No. 299/U/1984 dan No. 45 tahun 1984, wacana Peraturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah. Dari sini lahirlah kurikulum 1984, yang menampung hal strategis sebagai berikut :

a) Program kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTS, MA) tahun 1984 dikerjakan lewat acara intra kurikuler, ko kurikuler dan extra kurikuler, baik dalam acara inti maupun acara pilihan.

b) Proses mencar ilmu mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keselarasan antara cara seseorang mencar ilmu dan apa yang dipelajari.

c) Penilaian dijalankan secara kesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan mengembangkan proses dan hasil mencar ilmu serta pembuatan program.[8]


2. Kurikulum 1994
Kurikilum 1994 dirancang dan dikembangkan dengan segera dan sarat pertimbangan, dengan menekan sekecil mungkin kekurangan yang terdapat pada kurikulum sebelumnya, utamanya pada syaratnya bukan pelajaran yang ditaggung siswa dan orientasinya yang menekankan pada target hasil belajar bukan pada proses pembelajarannya.

Pada kurikulum 1994, guru diberi wewenang untuk berimprovisasi dengan kurikulum yang telah disusun. Guru leluasa mengontrol alokasi waktu dalam mengajarkan setiap pokok bahasan atau subpokok sesuai dengan kebutuhan. Guru pun diberi kewenangan dalam menentukan metode, penilaian, dan sarana pembelajaran sesuai dengan keperluan, sehingga siswa aktif dalam pembelajaran, baik fisik, mental (intelektual dan emosional), maupun sosial.[9]

3. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
KBK mampu diartikan sebagai sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kesanggupan melaksanakan (kompetensi) tugas-peran dengan persyaratan performasi tertentu, sehingga akibatnya mampu dirasakan oleh peserta bimbing berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.[10]

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, kesempatansosial/ daerah, karakteristik sekolah/ daerah, sesuai budaya penduduk lokal dan karakteristik penerima asuh.[11]

Upaya pengembangan dan peningkatan mutu bagi madrasah terus dikembangkan sesuai dengan permintaan zaman yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka madrasah pun tak mauketinggalan.

Akan tetapi intinya dari banyak sekali pengembangan kurikulum yang ada, pendidikan agama Islam yang pada awalnya merupakan ciri khas dari madrasah itu sendiri yang tetap menduduki porsi lebih minim dibandingkan pendidikan lazim.

MADRASAH DARI MASA KE MASA
BERBICARA wacana pertumbuhan madrasah tidak mampu lepas dari perkembangan Islam di Indonesia. Bermula dari impian para pemeluk Islam mempelajari dan mendalami lebih jauh tentang aliran agamanya, timbul pendidikan agama yang secara sporadis dilaksanakan di rumah-rumah, laga, masjid, lalu berubah menjadi forum yang disebut pondok pesantren.

Pesantren menjadi forum pendidikan Islam tertua di Indonesia. Sejarah tidak mencatat secara persis kapan pesantren mulai ada. Namun sekurang-kurangnya bisa dikenali, pada permulaan era ke-17 terdapat pesantren di Jawa yang didirikan oleh Sunan Malik Ibrahim di Gresik (tahun 1619).

Baru pada selesai masa ke-19, Belanda atas nasehat Snouck Hurgronje mulai memperkenalkan metode pendidikan klasikal untuk memperluas dampak pemerintah kolonialnya dan menandingi efek pesantren yang luar biasa. Pesantren selalu waspada kepada politik etis Belanda.

Setelah menyadari perlunya perubahan atau penambahan tata cara pendidikannya, maka gres pada awal era ke-20, pesantren memperkenalkan metode klasikal yang disebut madrasah. Sistem ini dilengkapi dengan wawasan biasa -meskipun masih sangat terbatas- sebagai tanggapan konkret atas terjadinya pergantian-perubahan akibat politik etis kolonial.

Madrasah telah mengajarkan pengetahuan lazim semenjak awal, sesuai dengan kebutuhan. Namun ia tetap merupakan pengembangan dari pesantren, menekankan pendidikan keagamaan Islam, utamanya menyangkut disiplin kepercayaan, syari'ah dan budbahasa. Titik tekan ini masih bisa dipertahankan secara menonjol hingga tamat periode penjajahan Jepang.

Prestasi yang dapat dilihat yaitu munculnya para alumni yang mendapat legitimasi dari masyarakat sebagai ulama atau kiai. Mereka dinilai tangguh dan mampu membuatkan dirinya di bidang keilmuan agama Islam, juga memiliki kepekaan tinggi terhadap dilema sosial dan lingkungan.

Madrasah dengan titik tekan bahan pendidikannya di atas, diperkuat lagi dengan sikap non-kooperatif para pendirinya kepada pemerintah kolonial Belanda, sengaja tidak menelorkan anak latih selaku tenaga kerja dan birokrat kolonial. Kegiatan pendidikan yang diciptakan pesantren dan madrasahnya tidak diproyeksikan pada produktifitas kerja.

Madrasah dan pesantren bahkan menentang paham priyayiisme yang sengaja diangkat oleh Belanda untuk menawan pengaruh masyarakat terhadap timbulnya 'nilai lain' balasan perbedaan status sosial. Ijazah-ijazah formal sebagai tanda kesuksesan pendidikan murid, belum bisa mempengaruhi mereka untuk mengubah persepsi, dari dasar menimba ilmu li wajhillah ke arah persepsi yang bersifat duniawi. Dari sini muncul budpekerti kemandirian, sebuah ciri utama dan identitas madrasah waktu itu, sesuai dengan induk pengembangnya ialah pesantren.

KETIKA permulaan abad kemerdekaan RI hingga adanya SKB Tiga Menteri, madrasah dengan persentase lumayan masih konsisten bangkit di atas orientasinya sendiri. Perubahan struktur sosial lalu mendorong pesantren mengikuti keadaan dengan kebutuhan fundamental yang dipolakan oleh tata cara pendidikan nasional. Berbagai unsur bidang studi yang semula belum menjadi wilayah garapan madrasah, lalu timbul.

Dulu madrash cuma mengenal metode klasikal dalam bentuk shiff (kelas) satu hingga dengan enam atau sampai belasan (mirip di Madrasah Mamba’ul Ulum). Kini, pengelolaannya kian berkembangdengan sistem manajerial madrasah. Ada komponen kurikulum secara terorganisir, ketatausahaan yang lengkap dan sebagainya. Pendek kata, madrasah mulai berupaya berbagi dirinya sesempurna mungkin, selaku segi lain dari sistem pendidikan nasional, khususnya pada waktu forum ini menjadi rival Departeman Agama dengan kebijaksanaanya membentuk MWB (Madrasah Wajib Belajar).

Bila pada awal kemerdekaan, madrasah pada galibnya menolak campur tangan pemerintah, sikap itu timbul terutama sebab negara gres ini berwatak duniawi dan nasionalistis. Sedangkan madrasah yang dikontrol swasta memiliki tradisi keagamaan. Mulai abad MWB itu, rnadrasah mengakomodasikan sikap. Subsidi pemerintah dalam bentuk material mulai diterima. Maknanya, dia mulai membuka keterlibatan pemerintah dalam dunianya. Guru Agama Negeri -walaupun secara selektif- mulai diterima, bahkan menjadi kebutuhan khususnya bagi yang kekurangan tenaga guru.

Ide peningkatan madrasah yang tiba dari pemerintah untuk mengubah orientasi terhadap teladan metode pendidikan mulai diterima, sekurang-kurangnya diperhitungkan. Kurikulum mulai dibicarakan bentuk dan ragamnya yang sesuai dengan peningkatan kualitasnya. Sejak ini, banyak pergeseran-pergeseran besar di madrasah. Akan namun secara ideal saat itu madrasah masih mampu konsisten pada titik tekan disiplin ilmunya, meskipun dipandang dari sudut prestasinya mengalami penurunan.

Ilustrasi di atas memberikan, madrasah bisa menunjukkan daya adaptasi untuk menyerap unsurunsur penemuan. Lebih dari itu, madrasah mempunyai daya tangkap terhadap problem yang dihadapi oleh penduduk sekelilingaya.

Yang menjadi dilema kini yakni, apakah proses peresapan bagian-bagian gres dan pergeseran hasil daya tangkap terhadap persoalan masyarakat itu memperkuat identitasnya semula (karakter keagamaan dan kemandiriannya), atau justru memperlemah dan risikonya menghilangkan sama sekali identitasnya? Apakah proses dan perubahan itu memperlihatkan makna gres bagi identitas usang tersebut?

SUATU fenomena lain yang ialah kelanjutan dari proses itu yaitu saat SKB Tiga Menteri tahun 1975 dipraktekkan pada madrasah. Sejak itu madrasah dituntut mengikuti aneka macam kemajuan sosial lebih jauh lagi dan beradaptasi dengan pola hidup masyarakat. SKB itu bahwasanya merupakan bentuk pengukuhan saja dari permintaan itu.

Mulailah madrasah menstandarkan kurikulumnya dengan sekolah dan madrasah negeri. Apalagi sesudah terbukanya peluang penegerian madrasah atau sedikitnya memfilialkan dengan negeri, ujian persamaan negeri dan UUB di madrasah.

Perubahan di madrasah kini tidak cuma terjadi pada kurikulum silabusnya dengan literatur yang baru, akan tetapi wawasannya juga berubah. Pendidikan di madrasah mulai berimplikasi pada keperluan hidup murid dan status sosial mereka di periode mendatang. Ijazah formal madrasah, ijazah hasil ujian persamaan negeri menjadi amat penting dan besar lengan berkuasa mengubah pandangan ke arah duniawi.

Nilai berguru li wajhillah mulai pudar atau hilang sama sekali, digeser oleh niat lil ijazah. Pandangan priyayiisme yang dahulu ditentang oleh madrasah, kini justru ditolerir. Penilaian prestasi madrasah diukur secara kuantitatif dengan banyak sedikitnya siswa yang lulus ujian negeri. Komponen pendidikan agama menjadi sesuatu yang rutin saja. Rasa ketergantungan kepada pihak lain mulai memindah budbahasa kemandiriannya.

Gambaran di atas menunjukkan adanya perubahan nilai di madrasah. Orientasi dan titik-tekan materi pendidikan yang secara esensial menjadi identitasnya semula, menjadi hambar dengan konsekuensi mengganti posisi madrasah menjadi tidak terperinci. Akhirnya madrasah di mata para akseptor didik yang kritis, kurang mendapat perhatian kecuali kadang-kadang dianggap hanya sebagai daerah pelarian berguru.

STRUKTUR sosial dan sistem nilai yang berkembang di penduduk mempunyai pengaruh yang besar lengan berkuasa kepada pendidikan tergolong di madrasah. Jika pemerintah kini sedang mengupayakan agar tahun 2000 Indonesia telah mampu tinggal landas terbang meraih status "negara maju", pasti akan terjadi berbagai perubahan besar. Antara lain peranan sektor industri akan makin besar, memindah peranan sektor pertanian yang selama ini menjadi acuan lapangan kerja sebagian besar masyarakatIndonesia, khususnya 80% penduduk desa.

Bersamaan dengan itu, sektor jasa yang selama ini relatif masih terbatas juga akan mengalami pergantian besar, di mana peranan modal dan keahlian akan sangat memilih. Alam lingkungan tidak begitu ramah lagi, antara lain disebabkan laju perkembangan penduduk yang terus membengkak dan akan banyak mempengaruhi keleluasaan dan kelestariannya.

Semua perubahan yang hendak terjadi itu tentu akan menghipnotis pendidikan madrasah. Sedangkan pergeseran yang terjadi pada diri madrasah, dengan serinya rnembawa kemelut dalam wawasan yang dimilikinya. Madrasah tidak dapat mengganti pengetahuan pendidikannya begitu saja, tanpa kehilangan identitas diri semula.

Tanpa bisa memecahkan masalah dilematik mirip itu, madrasah terang tidak bisa melakukan kerja pengembangan apapun yang bersifat konsepsional. Di sinilah madrasah dihadapkan kepada kala esok yang cerah atau suram, tergantung kesanggupan madrasah berbagi dirinya sekaligus memecahkan masalah dilematik di atas.

Satu hal yang mesti dijalankan oleh madrasah dalam pengembangan diri adalah, melihat masalah-masalah dasar yang dihadapi madrasah. Masalah-dilema dasar itu mampu dilihat dari aneka macam sudut pandang, baik yang bersifat internal (mirip mutu pimpinan dan pengurus pendidikan madrasah), maupun yang bersifat eksternal (seperti aspirasi umat, perkembangan sosial dll). Namun intinya, problem utama yang dihadapi madrasah yakni:

a. Masalah identitas diri madrasah, dalam keterkaitannya dengan karakteristik dan kemandiriannya terhadap forum-lembaga lain di penduduk .

b. Masalah jenis pendidikan yang diseleksi selaku alternatif dasar yang akan dikelola untuk membuat satu metode pendidikan yang masih memiliki titik-tekan keagamaan, namun pengetahuan lazim tetap diberi porsi cukup sebagai basis mengantisipasi pertumbuhan aspirasi masyarakat.

c. Masalah sumber daya internal yang ada dan pemanfaatannya bagi pengembangan madrasah sendiri di periode esok.

SATU hal yang rumit bagi madrasah ialah, usaha pengembangan yang diarahkan untuk mendekatkan atau menetralisir sama sekali polarisasi dua orientasi-orientasi agama dan orientasi lazim- menuju keseimbangan dalam porsi yang sama. Tujuan itu juga erat korelasinya dengan identitas madrasah. Madrasah yakni madrasah, bukan sekolah biasa dan tentu memiliki identitas sendiri, meskipun "madrasah" dari sisi bahasa ialah nama lain dari "sekolah".

Madrasah selaku lembaga pendidikan lslam, kecuali mempunyai identitas sendiri, juga memiliki tujuan bagi sasaran didiknya. Dilihat dari sudut sasaran ini, ada dua dimensi yang mesti dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan pendidikan. Secara mikro dapat dipandang, penerima didik selaku makhluk individu, dan secara makro dipandang sebagai makhluk sosial.

Sebagai individu, dia diperlukan menjadi insan "akram” dan "shalih" dalam artinya yang luas. Sedangkan sebagai makhluk sosial diperlukan menjadi insan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, dalam rangka melakukan dua peran utama 'khalifatullah" di atas bumi ini, yakni ’ibadatullah dan 'imaratul ardli (beribadah terhadap Allah dan membangun di atas bumi). Kesemuanya itu diarahkan untuk mencapai tujuan hidup insan, yaitu sa'adatud darain.

Madrasah yang juga sebagai media usaha rnempertahankan aliran Islam, amat penting diusahakan kelestarian dan keberadannnya di tengah-tengah penduduk Indonesia yang sedang membangun dan akan tinggal landas. Madrasah mesti mampu secara dinamis dan inovatif menjawab segala tantangan seraya memperkuat misinya, tanpa kehilangan identitasnya yang hakiki. Dalam hal ini, madrasah dihentikan menutup mata sebelah kepada kenyataan-realita yang dihadapi, akan namun juga tidak senantiasa melihat (menggandakan) kemajuan perkembangan yang terjadi di sekelilingnya.

PROBLEMATIKA madrasah dewasa ini perlu disimak dan diamati secara akurat, sebagai materi mengaca diri untuk memetakan kesempatannya di masa mendatang. Upaya ini mesti berangkat dari kondisi objektif, khususnya di bidang pendidikan yang mensugesti proses perkembangan madrasah itu sendiri.

Dewasa ini, setiap anggota penduduk dengan banyak sekali latar belakang stratifikasi sosialnya memiliki pandangan dan persiapan pendidikan yang berbeda-beda. Ada yang melihatnya dari segi kegunaan simpel sebagai sebuah bidang usaha yang bersifat irit. Di pihak lain pendidikan dipandang selaku fasilitas pembinaan kehidupan nilai-nilai budaya.

Pandangan pertama menumbuhkan kecenderungan perlunya menempatkan perjuangan pendidikan selaku sarana mutlak untuk membentuk mutu insan yang bertumpu pada produktivitas kerja. Sedangkan persepsi kedua menekankan pendidikan tabiat dan budaya. Sementara itu, tujuan pendidikan nasional seperti dalam GBHN, untuk memajukan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, kemampuan, mempertinggi akal pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan semoga dapat menumbuhkan manusia-insan pembangunan yang mampu membangun dirinya sendiri serta tolong-menolong bertanggung jawab atas pembangunan bangsa-bangsa".

Pengertiannya, pendidikan ialah fasilitas yang sangat strategis dalam proses pembangunan yang mempunyai cakupan lebih luas lagi daripada kedua pandangan di atas.

Madrasah kebanyakan, utamanya dalam dekade terakhir ini, tampaknya mempunyai kecenderungan mencari pemecahan problematika dengan caranya sendiri. Rumusannya mampu jadi terpengaruh aneka macam acuan persepsi di atas atau alasannya adalah lingkungan yang menuntut sikap akomodatif pada dirinya.

Pada prinsipnya, bentuk pemecahan itu ialah mengkompromikan antara wawasan di atas dengan konsekuensi orientasinya sendiri menjadi tidak terang, walaupun arah sasaran jadinya jelas untuk mengejar dapat dipercaya atau akreditasi langsung mau pun tidak eksklusif, demi mensejajarkan dirinya dengan "sekolah" (baca: bukan madrasah). Lalu berdirilah Madrasah Aliyah IPA (sekarang ada A2), ada lagi Aliyah IPS (kini A3) dan lain sebagainya.

Madrasah tidak lagi mempermasalahkan "identitas". Otonomi madrasah yang notabene "swasta" dan "mampu berdiri diatas kaki sendiri" mulai berkurang. Upaya pengembangan kurikulum tersendiri untuk menanggulangi dilema-persoalan yang dihadapi masyarakat -tergolong komponen pendidikan agama sekalipun- mulai kurang dihiraukan demi mengejar status. Etatisme (kehidupan serba-negara) mulai mempengaruhi sikap, pandangan ataupun wawasannya.

Ijazah formal menjadi amat penting, bahkan manfaat ekonomisnya selalu diintrodusir terhadap para penerima ajar selaku motivasi kegairahan kenaikan proses mencar ilmu-mengajar. Ironisnya, berdasarkan Dr. Ir. Seno Sastroamidjojo -guru besar Universitas Diponegoro- masyarakat sendiri mendukungnya. Opini lazim menyampaikan, ijazah ialah legitimasi untuk memperoleh pekerjaan.

Jadi proses pendidikan sekarang ini tidak lagi memacu kreativitas alumninya untuk menciptakan pekerjaan, namun mencari dan menunggu datangnya pekerjaan. Ini sebuah proses ketergantungan. Lebih tandas lagi, sosiolog Dr. Loekman Sutrisno dari UGM- menyampaikan, “Yang ada sekarang adalah intelektual-intelektual yang cuma berorientasi pada ekonomi. Kemudian muncul erosi, di antaranya tanda-tanda mahasiswa ingin cepat final, dapat pekerjaan dan jadi birokrat".

DAMPAK dari realita-kenyataan di atas, secara kurang disadari oleh madrasah, ialah adanya semacam ambivalensi pengetahuan pada diri madrasah yang menimbulkan semakin kurang jelasnya orientasi yang dimiliki.

Kredibilitas formal suatu forum pendidikan dengan segala konsekuensinya, secara argumentatif tidak mungkin dikesampingkan. Tapi secara sportif mesti diakui, hal itu melemahkan, bahkan mendangkalkan misi madrasah yang memiliki ciri intrinsik berupa tradisi keilmuan agama Islam. Tata nilai Islami sebagai sumber tumpuan yang mampu melaksanakan transformasi kultural dan membentuk perilaku rasional Islami dalam membangun manusia seutuhnya, mulai diabaikan.

Problem masyarakat yang belum menerima perhatian serius dari kelompok madrasah, yakni kian meledaknya secara dahsyat jumlah anak usia sekolah yang sangat membutuhkan bimbingan dan pendidikan agama Islam. Sebagai indikatornya, mushala, masjid, majelis ta'lim dan madrasah yang secara kuantitatif meningkat, semuanya dibanjiri oleh sekurang-kurangnya 70% dari golongan muda, pelajar dan mahasiswa.

Namun berbarengan dengan itu, eksponen Muslim yang bisa menguasai pedoman Islam makin langka. Apalagi hingga menguasai totalitas ilmu agama yang meliputi iman, syari'ah dan adat. Kenyataan ini menunjukkan kemunduran mutu anutan Islam bagi penerima ajar. Tenaga andal agama secara kuantitatif mau pun kualitatif tidak mencukupi ketimbang kebutuhan penduduk . Kesenjangan yang fundamental antara Islam dan pemeltak terelakkan lagi.

Giliran selanjutnya, tidak tidak mungkin akan terjadi pemahaman dangkal kepada pedoman Islam, dan akan timbul pandangan langsung atas pemikiran Islam yang universal. Terbukti di dalam proses transformasi kultural remaja ini, ada kecenderungan masyarakat untuk berorientasi pada tata nilai yang non-Islami. Ini mungkin sebab kurangnya intensitas upaya mengangkat nilainilai Islamiyah ke perrnukaan secara aplikatif di tengah-tengah pertumbuhan penduduk .

Sebab lain adalah, masih sulitnya menampilkan kegiatan bercorak Islam yang bertolak dari falsafah Pancasila. Hal ini menyangkut kekerabatan antara agama dan dasar negara yang rumit. Kenyataan yang diilustrasikan itu, membutuhkan pemecahan tuntas dengan tahapan-tahapan yang cocok dengan keadaan objektif mau pun peluangdan misi madrasah.

Madrasah (di samping pesantren) dewasa ini merupakan lembaga pendidikan Islam yang masih memiliki dapat dipercaya dari masyarakat di dalam menanamkan nilai-nilai Islami maupun penyebaran fatwa Islam. Namun sejauh mana madrasah bisa mengemban amanat tersebut, akan bergantung pada kesanggupan mencari alternatif-altematif pemecahan problematika madrasah itu sendiri. Madrasah harus mampu merumuskan sendiri kesempatannya yang lebih utuh dengan desain-desain strategis dan planning operasional yang tidak semata-mata utopis.

ANALISIS mengenai keberadaan madrasah dan masyarakatnya di atas, mengirimkan terhadap pandangan lebih jauh mengenai kesempatan madrasah berangkat dari kerangka contoh strategis. Pendidikan di madrasah tidak cuma diarahkan bagi penerima didik selaku individu, tetapi juga selaku anggota penduduk . Jangkauan waktu pun tidak cuma untuk sekarang, namun jauh ke depan. Pembinnan seperti ini perlu direncanakan matang, karena hal itu ialah proses normatif dan teknis, yang pastinya akan bisa diraih lewat satu kemajuan panjang dan kompleks, di mana semua aspek-aspeknya tidak gampang dikuantifikasikan.

Di sinilah dibutuhkan sebuah seni manajemen yang, di satu sisi memprioritaskan kenyataan-realita yang hidup "di sini hari ini", sedangkan di segi lain mengutamakan, aspirasi pendidikan Islam yang perlu direalisasikan "di hari esok". Segi pertama berjangka pendek, yang kedua berjangka panjang.

Agar bernilai strategis, keperluan jangka pendek tidak mampu dibiarkan bekerjasama semata-mata atas efek kebutuhan pragmatis, namun harus ditetapkan dan dirancang; secara selektif supaya dengan kemajuan itu mampu dicapai segi kedua secara sinkron dan harmonis. Dalam hal tersebut, semenjak sekarang madrasah perlu merumuskan tindakan kongkrit yang memiliki nilai spesifik dalam konteks komunitas nasional.

Tapi intensitas pendidikan dan pengajaran Islam yang universal tetap dicernakan dalam sebuah kerangka acuan paripurna dan terpadu antara pemenuhan keperluan pragmatis (produktivitas kerja) dan pembentukan etika dan huruf ''ke-akram-an" dalam arti "kelebihtakwaan". Watak ketakwaan itu tidak saja menekankan hal-hal yang semata-mata ritual formal, akan tetapi mencakup etika kemasyarakatan dan segala aspek kehidupan.

Dalam tahapan tertentu harus ditanamkan juga kesanggupan mendapatkan kenyataan hidup dan adaptasi antara keperluan manusia dan aliran agama. Demikian juga keperluan akan penafsiran atau reinterpretasi ajaran agama hingga titik tertentu, untuk mempertahankan aktualitas dan kontekstualitas aliran agama serta untak mengetahui kaitan berpengaruh antara agama dan kehidupan.

Konsep ini akan mengirimkan madrasah bisa melaksanakan transformasi kultural yang sarat dengan motivasi dan nilai-nilai Islamiyah. Bila madrasah tidak bisa melaksanakan tugas transformasi kultural secara total, ia justru akan terbawa proses transformasi budaya di luarnya.

Karena itu, pendidikan agama mesti bisa menumbuhkan perilaku dan tingkah laris langsung yang tanggap kepada persoalan sektoral yang terjadi dalam kehidupan, baik yang berwawasan mikro mau pun makro. Konsekuensinya, pendidikan agama harus menumbuhkan keberanian manusia didiknya untuk melakukan opsi-pilihan yang dianggap sempurna bagi kehidupan, untuk merumuskan sendiri balasan yang dituntut oleh aneka macam tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemampuan madrasah dalam hal membentak dirinya sendiri seperti di atas dengan desain-desain yang aplikatif serta dapat diproyeksikan dalam banyak sekali aktivitas aktual, diperlukan akan mampu membentuk imuan-ilmuan Muslim yang akram serta shalih. Di samping itu, beliau juga mempunyai kepekaan yang tinggi dan antisipasi jauh kepada masalah dan kemaslahatan makhluk dalam rangka melakukan tugasnya sebagai khalifah Allah, adalah 'ibadatullah dan 'imaratul ardli, yang pada gilirannya akan bisa rnencapai tujuan simpulan dari kehidupan ini, yakni sa'adatud darain.

Di sinilah letak tanggung jawab madrasah untuk mempertahankan identitasnya, menjadi lembaga tafaqquh fiddin secara utuh dan paripurna. Dalam komunitas nasional dan dalam bundar metode pendidikan nasional, madrasah bisa menjadi alternatif ideal yang bisa melahirkan ilmuwan Muslim yang mempunyai integritas keagamaan dan sosial.

PENUTUP
Keberadaan madrasah semenjak Indonesia merdeka hingga sekarang pada hakikatnya yakni kelanjutan dari keberadaan madrasah sejak awl berdirinya. Perbedaan utama ihwal eksistensi madrasah di zaman ini terletak pada perhatian pemerintah yang sungguh tinggi kepada usaha kenaikan mutu dan kuantitas madrasah baik negeri maupun swasta.

Madrasah terus dikembangkan sesuai dengan permintaan zaman, mirip perkembangan ilmu wawasan dan teknologi melalui proses pergeseran kurikulum dari tahun ke tahun.

REFERENSI
  • Aly, Abdullah & Djamaluddin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1998
  • Arifin, M, Kapita Selekta Pendidikan: (Islam dan Umum), Jakarta: Bumi Aksara, 1995
  • Daulay, Hardar Putra, Historis Dan Eksistensi Pesantren Sekolah Dan Madrasah, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001
  • Nata, Abudin, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Grafindo, 2001
  • Khozin, Jejak-Jejak Pendidikan Islam di Indonesia, Malang: UMM Press, 2006
  • Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999
  • Mulyasa, E, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002
  • Mulyasa, E, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007
Footnote
------------
[1] Djamaluddin & Abdullah Aly, Kapita Selekta Pendidikan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 1998), 23.
[2] M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan : (Islam dan Umum) (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), 109.
[3] Hardar Putra Daulay, Historis Dan Eksistensi Pesantren Sekolah Dan Madrasah (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001), 75.
[4] Abudin Nata, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Grafindo, 2001), 206.
[5] Khozin, Jejak-Jejak Pendidikan Islam di Indonesia (Malang: UMM Press, 2006), 122.
[6] Abudin Nata, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan……,206.
[7] Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999), 74.
[8] Ibid, 77.
[9] Ibid, 80.
[10] E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), 37.
[11] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), 8.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com